PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONAL
A. PENGERTIAN PROFESI
Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu “Professues” yang berarti; suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius.
Dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa secara histories pemakaian istilah
profesi tersebut, seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki
ikatan bathin dengan pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sumpah
jabatan yang dianggap telah menodai “kesucian” profesi tersebut.
Artinya
“kesucian” profesi tersebut perlu dipertahankan dan yang bersangkutan
tidak akan menghianati profesinya (Mahmoeddin, 1994:53).
Di lapangan praktik dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut :
1. Profesi
Khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus
untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan
pokoknya. Misalnya; profesi bidang ekonomi, politik, hukum, kedokteran,
pendidikan, teknik, humas (public relations), konsultan, dll.
2. Profesi
luhur ialah para professional yang melaksanakan profesinya, tidak lagi
untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan
dedikasi atau jiwa pengabdiannya semata-mata. Misalnya; kegiatan
profesi di bidang keagamaan, pendidikan, social, budaya, dan seni.
Menurut
rumusan “A. Sonny Keraf”, dosen salah satu perguruan tinggi swasta
(PTS) dan kini menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup”,
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Seorang
professional adalah seorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu
keahlian tertentu atau terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menuntut keahlian dan keterampilan tinggi, atau hanya sekadar hobi, untuk bersenang-senang dan bekerja untuk mengisi waktu luangnya.
Definisi
profesi humas menurut “Howard Stephenson”, dalam buku Handbook of
Public Relations (1971), adalah “The practice of skilled art or service
based on training, a body of knowledge, and adherence to agree on
standard of ethics”. Artinya, Humas /PR yang dapat dinilai sebagai suatu
profesi, dalam praktiknya, merupakan seni keterampilanatau memberikan
pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan
serta memiliki pengetahuan memadai yang harus sesuai dengan standar
etika profesi.
CIRI-CIRI PROFESIONAL HUMAS / PR :
§ Memiliki
skill atau kemampuan, pengetahun tinggi yang tidak dimiliki oleh orang
umum lainnya, baik itu diperoleh dari hasil pendidikan maupun pelatihan
yang diikutinya, ditambah pengalaman selama bertahun-tahun yang telah
ditempuhnya sebagai professional.
§ Memiliki
kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang
dituangkan secara formal, tertulis, dan normative dalam suatu bentuk
aturan main dan perilaku ke dalam “kode etik”, yang merupakan standar
atau komitmen moral kode perilaku (code of conduct) dalam pelaksanaan
tugas dan kewajiban selaku by profession dan by function
yang memberikan bimbingan, arahan, serta memberikan jaminan dan pedoman
bagi profesi yang bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik
tersebut.
§ Memiliki
tanggung jawab profesi (responsibility) dan integritas pribadi
(integrity) yang tinggi baik terhadap dirinya sebagai penyandang profesi
humas /PR, maupun terhadap public, klien, pimpinan, organisasi
perusahaan, penggunaan media umum/massa hingga menjaga martabat serta
nama baik bangsa dan Negaranya.
§ Memiliki jiwa pengabdian
kepada public atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur
disandangnya. Dalammengambil keputusan meletakkan kepentingan pribadinya
demi masyarakat, bangsa, dan negaranya.
§ Otonomisasi
organisasi professional, yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola
(manajemen) organisasi humas mempunyai kemampuan dalam perencanaan
program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung pihak lain
serta sekaligus dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, dapat
dipercaya dalam menjalankan operasional, peran, dan fungsinya.
§ Menjaga
anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga
eksistensinya,mempertahankan kehormatan, dan menertibkan perilaku
standar profesi sebagai tolok ukur itu agar tidak dilanggar. Selain
organisasi profesi sebagai tempat berkumpul, fungsi lainnya adalah
sebagai wacana komunikasi untuk saling menukar informasi, pengetahuan,
dan membangun rasa solidaritas sesama rekan anggota.
Ciri-ciri
khas profesi lainnya menurut pendapat Dr. James J. Spillane (Susanto,
1992: 41-48) dan artikel International Encyclopedia of education secara
garis besar sebagai berikut :
a. Suatu bidang yang terorganisasi dengan baik, berkembang maju, dan memiliki kemampan intelektualitas tinggi;
b. Teknik dan proses intelektual;
c. Penrapan praktis dan teknik intelektual;
d. Melalui periode panjang menjalani pendidikan, latihan, dan sertifikasi;
e. Menjadi
anggota asosiasi atau organisasi profesi tertentu sebagai wadah
komunikasi, membina hubungan baik, dan saling menukar informasi sesama
anggotanya;
f. Memperoleh pengakuan terhadap profesi yang disandangnya;
g. Profesional memiliki perilaku yang baik dalam melaksanakan profesi dan penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
Seorang
professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu berkaitan
erat dengan kode etik profesi (code of profession) dank ode perilaku
(code of conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan
fungsinya dan peran dalam satu organisasi /lembaga yang diwakilinya.
Disamping itu, seorang professional PR/Humas harus mampu bekerja atau
bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar. Seorang
professional dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan
mana yang tidak dapat dilakukannya sesuai dengan pedoman kode etik
profesi yang disandang oleh yang bersangkutan.
Melalui
pemahaman Etika Profesi tersebut, diharapkan para professional,
khususnya professional Humas/PR, memiliki kualifikasi kemampuan tertentu
sebagai berikut :
v Kemampuan
untuk kesadaran etis (ethical sensibility);kemampuan ini merupakan
landasan kesadaran yang utama bagi seorang professional untuk lebh
sensitive dalam memperhatikan kepentingan profesi, bukan untuk
subjektif, tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas
(objektif).
v Kemampuan
berpikir secara etis (ethical reasoning); memiliki kemampuan,
berwawasan dan berpikir secara etis, dan mempertimbangkan tindakan
profesi atau mengambil keputusan harus berdasarkan pertmbangan rasional,
objektif dan penuh integritas pribadi serta tanggung jawab yang tinggi.
v Kemampuan
untuk berperilaku secara etis (ethical conduct); memiliki perilaku,
sikap, etika moral, dan tata karma (etiket) yang baik (good moral and
good manner) dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain (social
contact). Termasuk didalamnya memperhatikan hak-hak pihak lain dan
saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain.
v Kemampuan
untuk kepemimpinan yang etis (ethical leadership); kemampuan atau
memiliki jiwa untuk memimpin secara etis, diperlukan untuk mengayomi,
membimbing, dan membina pihk lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai
pendapat dan kritikan dari orang lain demi tercapainya tujuan dan
kepentingan bersama.
Sebagai
bahan perbandingan, prinsip-prinsip dasar seorang yang berjiwa
kepemimpinan (Leadership Principle) menurut ajaran tradisional “Adat
Istiadat Kebudayaan Jawa”, terdiri dari tiga prinsip utama kepemimpinan,
yaitu pemimpin sebagai panutan, memberikan semangat, dan memberikan
dorongan, seperti yang tertera berikut ini :
v Ing ngarso sung tulodo, pemimpin yang berada di depan menjadi panutan bagi bawahan atau orang-orang yang dipimpinnya.
v Ing madya mangun karsa,
pemimpin yang berada di tengah mampu membangkitkan semangat kepada
orang lain untuk bekerja, maju, berprestasi, dan berkreasi untuk
mencapai tujuannya.
v Tut wuri handayani,
pemimpin yang berada di belakang harus mampu memberikan dorongan kepada
orang lain untuk berani tampil dan maju ke depan dalam mencapai
tujuannya.
Dalam
hal ini, seorang professional, termasuk bidamg Profesi Kehumasan
(Public Relations Professional), secara umum memiliki lima prinsip Etika
Profesi (Keraf, 1993:49-50) sebagai berikut :
1. Tanggung jawab
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulan memiliki dua arti sebagai berikut :
§ Tanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsional (by function),
artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus
baik serta dapat dipertangungg jawabkan sesuai standar profesi, efisien,
dan efektif.
§ Tanggung
jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan dari pelaksanaan
profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan
profesi, organisasi /perusahaan dan masyarakat umum lainnya, serta
keputusan atau hasil pekerjaan tersebut dapat memberikan manfaat dan
berguna bagi dirinya sendiri atau pihak lainnya. Prinsipnya, seorang
profesonal harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat secara
kejahatan (non maleficence).
2. Kebebasan
Para
professional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa
merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan
bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan
oleh Kode Etik sebagai standar perilaku profesional.
3. Kejujuran
Jujur
dan setia erta merasa terhormat pada profesi yang disandangnya,
mengakui kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus
untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian
dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping
itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan
sepihak.
4. Keadilan
Dalam
menjalankan profesinya, setiap professional memiliki kewajiban dan
tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggu
milik orang lain, lembaga atau organisasi, hingga mencemarkan nama baik
bangsa dan Negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga
kehormatan, nama baik,martabat dan milik bagi pihak lain agar tercipta
saling mneghormati dan keadila secara objektif dalam kehidupan
masyarakat.
5. Otonomi
Dalam
prinsip ini, seorang professional memiliki kebebasan secara otonom
dalam menjalankan profsinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan
kemampuannya. Organisasi dan departemen yang dipimpinnya melakukan
kegiatan operasional atau kerja sama yang terbebas dari campur tangan
pihak lain. Apa pun yang dilakukannya merupakan konsekuensi dari
tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban
yang dimiliki setiap professional.
Dalam
Kode Etik PR Internasional (IPRA) yang dikenal dengan “Kode Athena”,
yaitu diterimanya di dalam Sidang Umum Asosiasi Public Relations
Internasional (IPRA-International Public Realtions association),pada
bulan Mei 1956, di kota Athena, Yunani dan kemudian diperbaharui di
Teheran, Iran pada 17 april 1968, antara lain berisi pedoman bagi
perilaku professional PR / Humas, sebagai berikut :
§ Selalu
mengingatkan bahwa karena hubungan profesi dengan khalayaknya, maka
tingkah lakuknya walaupun secara pribadi akan berpengaruh terhadap
penghargaann pada pelaksanaan profesinya.
§ Menghormati pelaksanaan tugas profesinya, prinsip-prinsip moral, peraturn-epraturan dalam “Deklarasi hak-hak asasi manusia”.
§ Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia dan mengakui hak-hak setiap pribadi untuk menilai.
§ Menumbuhkan
komunikasi moral, psikologi, dan intelektual untuk berdialog yang
terbuka dansempurna, dan mengakui hak-hak orang yang terlibat untuk
menyatakan persoalannya atau menyatakan pendapatnya.
§ Profesional selalu
bertingkah laku dalam keadaan apapun sedemikian rupa sehingga dapat
menumbuhkan kepercayaan orang-orang yang berhubungan dengannya.
§ Bertindak
dalam keadaan apa pun untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang
terlibat, baik kepentingan organisasi tempat ia bekerja maupun
kepentingan publik yang harus dilayani.
§ Melaksanakan
tugasnya dengan bermartabat, menghindari penggunaan bahasa yang
samar-samar atau dapat menimbulkan kesalah pahaman, dan tetap menjaga
loyalitas pelanggannya atau perusahaan tempat ia bekerja, baik yang
sekarang maupun yang telah lalu.
§ PR Profesional akan selalu menghindari hal-hal seperti:
- Menutup-nutupi kebenaran apa pun alasannya;
- Menyiarkan informasi dan berita yang tidak didasari fakta yang aktual, kenyataan, dan kebenaran;
- Mengambil bagian dalam usaha yang tida etis dan tidak jujur yang akan dapat merusak martabat dan kehormatannya;
- Menggunakan
segala macam cara dan teknik yang tidak disadari serta tidak dapat
dikontrol sehingga tindakan individu itu tidak lagi didasarkan pada
keinginan pribadi yang bebas dan bertanggung jawab.
§ Menciptakan
pola komunikasi dan saluran komunikasi yang dapat lebih mengukuhkan
arus bebas informasi yang penting, sehingga setiap anggota masyarakat
merasakan bahwa mereka selalu mendapatkan informasi yang dipercaya, dan
juga memberikan kepadanya suatu kesadaran akan keterlibatan pribadinya
serta tanggung jawab dan solidaritasnya dengan para anggota masyarakat
lainnya.
PENGEMBANGAN PROFESIONALISME
Profesional adalah memiliki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optimum dalam batas-batas etika profesi. Seorang
profesional adalah A Person who doing something with great skill.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengembangan profesionalisme
selanjutnya adalah sebagai berikut :
§ Pengakuan
Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemampuan dan keberadaan (eksistensi) seseorang sebagai professional secara serius
dan resmi, yang telah memiliki keterampilan,keahlian,pengalaman, dan
pengetahuan tinggi serta manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan
atu aktivitasnya terhadap pelayanan individu,
masyarakat,lembaga/organisasi, dan Negara. Biasanya pengakuan bagi para
professional tersebut berbentuk perizinan, status, penghargaan, hingga
sertifikat kualifikasi akademik resmi atau formal yang dimilikinya.
§ Organisasi
Kehadiran
tenaga professional tersebut sangat diperlukan, baik yang dapat
memberikan manfaat, pelayanan, ide atau gagasan yang kreatif dan
inovatif, maupun yang berkaitan dengan produktivitas terhadap kemajuan
suatu organisasi/perusahaan. Organisasi merupakan wadah tepat untuk
mengembangkan kemampuan dan keterampilan bagi seorang professional.
Biasanya pihak organisasi akan memberikan pnghargaan (reward) terhadap
pencapaian suatu prestasi dan memberikan sanksi (punishment) bila
terjadi suatu pelanggaran etika profesi.
§ Kriteria
Pelaksanaan
peranan, kewajiban dan tugas/pekerjaan serta kemampuan professional
tersebut dituntut sesuai dengan criteria standar profesi, kualifikasi
dan teknis keahlan memadai, pengalaman, dan pengetahuan yang jelas dan
dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan standar-standar teknis,
operasional, dank ode etik rofesi.
§ Kreatif
Seorang
professional harus memilki kemampuan untuk mengembangkan ide dan
gagasan yang kaya dengan buah pikiran yang cemerlang, inovatif, dan
kreatif demi tercapainya kemajuan bagi dirinya, lembaga/perusahaan,
produktivitas, dan memberikan manfaat serta pelayanan baik kepada
masyarakat lainnya.
§ Konseptor
Seorang
professional paling tidak memiliki kemampuan untuk membuat atau
menciptakan konsep-konsep kerja atau manajemen humas/PR yang jelas, baik
perencanaan strategis, pelaksanaan, kooedinasi, komunikasi, maupun
pengevaluasian, baik dalam pencapaian rencana kerja jangka pendek maupun
jangka panjang dan sekaligus menciptakan citra positif.
0 komentar:
Posting Komentar