KODE ETIK PROFESI PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)
Sebagai
studi perbandingan yang berkaitan dengan Kode Etik PR/Humas dana tata
krama professional yang ditetapkan untuk kalangan praktisi PR/Humas
secara Internasional, misalnya para anggota PRSA (Public Relations
Society of Amerika),melalui Deklarasi Prinsip-prinsip (Declaration of
Principles) dari “Code of Professional Standards”, disebutkan bahwa
ewajiban para anggota PRSA adalah berdedikasi professional secara
fundamental untuk menghasilkan pengeertian bersama dan kerja sama antara
individu, kelompok dan lembaga/organisasi serta unsure lainnya.
Organisasi
PR/Humas PRSA yang didirikan 4 Pebruari 1946 ini merupakan organisasi
tertua dan terbesar di Amerika Serikat. Anggota yang dimiliki sedikitnya 20.000 orang dan bermarkas di New York City.
Sebelumnya organisasi PRSA ini merupakan hasil merger dari beberapa
organisasi PR di Amerika, yaitu NAPRC (National Association of PR
Counsel) yang berdiri sejak tahun 1936 di New York City, ACPR (the
American Council on Public Relations) yang berdiri sejak tahun 1939 di
San Fransisco, serta organisasi APRA (American PR Association) yang
berdiri sejak tahun 1944 bermarkas di Washington DC.
Para anggota PRSA tersebut harus menjamin untuk melaksanakan Etika Profesi PR sebagai berikut :
1. Memimpin
dirinya sendiri, baik secara bebas maupun secara professional dalam
menyesuaikan diri dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Menjadi
pembimbing bagi seluruh aktivitas anggotanya dengan norma persetujuan
umum,kebenaran, kebersamaan, ketelitian,perjanjian yang semestinya dan
keterbukaan serta cita rasa yang baik.
3. Mendukung
rencana kerja untuk mengembangkan keahlian professional, perencanaan
pendidikan, dan pelatihan dalam praktik-praktik kehumasan.
Kemudian, berkaitan dengan “Code of Professional Standards”, anggota PRSA berkewajiban untuk :
1. Meningkatkan dan memelihara norma yang luhur dalam memberikan pelayanan social kemasyarakatan;
2. Meningkatkan dan memelihara sikap yang beritikad baik sesame para anggota;
3. PR/Humas harus dihargai sebagai profesi yang terhormat di dalam kehidupan masyarakat;
4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kepercayan dan integritas profesionalnya
Kode
Standar Profesi PRSA tersebut secara garis besar memuat
ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya merupakan kewajiban Profesi
Kehmasan bagi anggota PRSA, yaitu sebagai berikut :
1. Landasan atau sikap PR/Humas anggota PRSA;
a. Keahlian (skill);
b. Pelayanan social;
c. Penyesuaian diri dengan kepentingan masyarakat;
d. Keujuran, kebenaran, ketelitian, dan cita rasa yang tinggi;
e. Tidak menempatkan diri dalam suatu konflik yang terjadi, dalam arti tidak bersikap memihak kepada kepentingan sepihak tertentu;
f. Menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat;
g. Menjaga itegritas saluran komunikasi umum dan media massa;
h. Tidak boleh memutar-balikan fakta dan pendapat atau mengeluarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat;
i. Tidak
boleh mengadu-dombakan kelompok masyarakat tertentu dengan pihak yang
lainnya sehingga menimbulkan perpecahan dan keresahan dalam masyarakat;
j. Tidak boleh menggunakan metode untuk melecehkan atau menghina kelompok, etnis, dan suku serta agam tertentu;
k. Tidak boleh meminta bayaran dan komisi tertentu dalam memberikan pelayanan kemasyarakatan serta kegiatan sosialnta;
l. Tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang telah disepakati bersama oeh para anggota mana pun;
m. Harus saling kerja sama dengan para anggota lainnya secara bersama mentaati ketentuan atau kemitmen bersama.
2. Kualifikasi Profesi PR/Humas;
Charles
W. Pine mengemukakan persyaratan atau kualifikasi tertentu bagi
Professional Humas/PR (The personal qualification of Public Relations
person). Berikut ini diuraikan kualifikasinya :
a. Mampu mengekspresikan pendiriannya dan mengetaui kapan harus mendengar;
b. Menjadi
pengamat yang baik, mampu mempelajari keadaan, situasi, kondisi
tertentu, serta memiliki daya ingatan yang baik, sistematis dan kritis;
c. Penilaian baik untuk menghargai martabat manusia dan mengakui hak-hak setiap pribadi;
d. Mempunyai keberanian, integritas pribadi yang tinggi, dan mampu berpikir secara konseptual dan sistematis;
e. Kedisiplinan kerja serta melaksanakan tugas secara terperinci, kinerja, semangat, dan etos kerja tinggi;
f. Kemampuan intelektualitas yang dinamis, kualitas pertimbangan pemikiran yang baik, dan memiliki jiwa kepemimpinan;
g. Kaya akan gagasan/ide yang baru, kreatif dan inovatif;
h. Mampu
berpikir rasional, efektif dan efisien dalam keadaan darurat (kritis)
dan dapat mengambil keputusan yang cepat,profesional, sekaligus
proporsioal;
i. Mampu
mengintepretasikan berbagai informasi secara sistematis, menemukan dan
mengidentifikasi fakta yang ada, serta solusi pemecahan masalah yang
tepat;
j. Sebagai
seorang profesional harus mampu memahami ilmu psikologi, filsafat,
kebudayaan, sosial, politik, hukum dan ekonomi dalam menghadapi atau
mengantisipasi suatu kejadian yang sedang berkembang di masa mendatang;
k. Dapat mengorganisasi dirinya sendiri dan pihak lainnya;
l. Tidak
senantiasa setuju atau mendukung pimpinan dan harus memiliki keberanian
untuk mengajukan keberatan atas keinginan pimpinan bila hasilnya tidak
mendukung;
m. Memiliki
penyusunan prioritas utama strategi perencanaan dan program kerja,
memperbaiki dan saling melengkapi prioritas lainnya yang dianggap perlu
sebagai pendukungnya;
n. Menyadari
bahwa dirinya adalah seorang guru dan bukan seorang pelopor di
bidangnya (recognize a PR person is teacher, and it is not a crusader).
3. Faktor Mempengaruhi Perilaku PR/Humas
Hal
tersebut dapat dilihat jika seseorang menghadapi problem atau masalah
yang cukup berat, apakah yang bersangkutan berperilaku dewasa, sabar dan
tabah, berpikir tenang serta mampu mencari jalan keluarnya dengan baik,
atau sebaliknya daya juangnya lemah, panik, kalang-kabut dan selalu
berpikir kerdil serta tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan suatu
persoalan yang dihadapinya dengan baik. Mitos yang dipercaya bahwa
kesuksesan tersebut bukan hanya dilihat dari segi keberhasilan dalam
mencapai sesuatu, tetapi keberhasilan dalam mengatasi suatu kegagalan
atau persoalan itu pun termasukkategori yang sukses. Mengapa sampai
terjadi perilaku yang saling berbeda antara seseorang dengan yang
lainnya dalam menghadapi suatu ujian persoalan atau problem yang berat?
Secara
garis besar perwujudan perilaku seseorang dalam menghadapi persoalan
tersebut ditentukan oleh berbagai faktor (Djamaludin Ancok & Tim,
1992: 98-99) yang dapat dilihat dari rumus berikut ini :
Artinya :
P = Perilaku
f = fungsi
O = hal yang berkaitan dengan faktor internal
L = hal yang berkaitan dengan faktor eksternal lingkungan
Secara
analisi, bahwa rumus perilaku di atas adalah penyebab terjadinya
berbagai macam perilaku (P) tersebut dapat dikategorikan ke dalam tiga
alasan, yaitu penyebab berasal dari dalam diri (faktor internal atau O),
penyebab lain yang berasal dari lingkungan luar (faktor L), serta
penyebab akibat interaksi faktor O dan L yang dapat mempengaruhi
perilaku atau sikap seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan
penyebab terjadinya perilaku yang berkaitan dengan faktor diri individu
(O) terkait dengan sifat-sifat kepribadian, sistem nilai yang dianut,
motivasi, serta sikap yang bereaksi terhadap sesuatu yang ada di sekitar
yang mempengaruhi perilaku seseorang. Kemudian, faktor eksternal (L)
adalah faktor di luar diri seseorang yang dapat mempengaruhi perilaku
seseorang, faktor eksternal dipengaruhi oleh sistem nilai yang hidup di
masyarakat, pandangan hidup, kondisi lingkungan alam, dan kondisi
sosial, budaya, politik, serta ekonomi.
Pengertian
sikap merupakan suatu kondisi diri seseorang yang mempengaruhi
perilakunya. Para pakar mendefinisikan sikap tersebut, alah satu
diungkapkan oleh ”Eagly dan Himmerfalb (1978)” sebagai berikut :
”Relatively
lasting clusters of feeling, beliefs, and behaviour tendencies directed
toward specific persons, ideas, objects or groups”.
(Artinya; sikap tersebut berkaitan dengan sekumpulan perasaan,
keyakinan, dan kecenderungan yang secara realtif berlangsung lama
terhadap seseorang, gagasan, tujuannya atau kelompok tertentu).
Jadi,
dari pengertian sikap tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan adanya
unsure-unsur; aspek kognitif, aspek afektif, aspek behaviour, dan aspek
yang berkaitan dengan pembentukkan perilaku atau sikap profesi Humas/PR
yang mendapat penilaian baik atau buruk.
0 komentar:
Posting Komentar