APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS
A. PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Bertens
K. (1994) mengatakan bahwa Kode Etik Profesi merupakan norma yang telah
ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan
atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana
”seharusny” (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral
profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan
yang positif. Apabila dalam pelaksanaannnya (das sein) salah satu
anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari
Kode Etiknya, kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya
di mata masyarakat.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari moral Etika terapan (professional ethic application) karena dihasilkan berdasarkan
penerapan dari pemikiran etis yang berkaitan dengan suatu perilaku atau
aplikasi profesi tertentu yang berpedoman dengan tindakan etik, yaitu
”mana yang seharusnya dapat dilakukan dan mana yang semestinya tidak
dilakukan”. Hal itu berdasarkan pertimbangan secara etika moral yang
tepat sebagai seorang profesional dan sekaligus proporsional dalam
melakonkan profesi terhormatnya. Pada prinsipnya, Kode Etik Profesi
merupakan pedoman untuk pnegaturan dirinya sendiri (self imposed) bagi
yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika moral yang
hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir
Muhamad, 1977:77).
Kode
Etik Profesi dapat berlaku apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode
Etik merupakan perumusan normamoral yang menjadi tolok ukur atau acuan
bagi kode etik perilaku(code of conduct) kelompok profesi bersangkutan.
Kelompok profesi tersebut harus mentaati atau mematuhi, sekaligus
sebagai upaya tindakan pencegahan dan merupakan sanksi hukuman atas
perbuatan yang tidak Etis sebagai penyandang profesional untuk berbuat
atau beritikad baik dalam melakukan kegiatannya.
Pembentukan
atau perwujudan pedoman Kode Etik Profesi tersebut biasanya bersifat
tertulis, tersusun secara sistematik, normatif, etis, lengkap dan mudah
dimengerti tentang pedoman umum perilaku dan melaksanakan profesi, serta
berisikan prinsip-prinsip dasar kode etik (basic principles code of
ethics) dan etika profesi (code of profession ethic) yang telah
disepakati dan dirumuskan secara bersama-sama dengan itikad baik demi
tertibnya kegiatan profesional HUMAS/ PR dalam pelaksanaannya pada
kehidupan masyarakat. Pada praktiknya Kode Etik dan Etika Profesi humas,
baik secara das sollen maupun das sein itu berjalan secara bersamaan
dan saling melengkapi dalam konteks pembahasan teori (konsep)
nilai-nilai moral dan penerapannya di lapangan praktisi kehumasan.
Scott M. Cultip,
Allen H. Cemter, and Glen M. Broom, dalam bukunya ”Effective Public
Relations”, 8-th Edition (2000 : 144),menjelaskan bahwa Etika
Profesional (Professional Ethics) adalah ”Right conduct suggest that
actions are consistent with moral values generally accepted as norms in a
society or culture. In profession, the application of moral values in
practice is reffered to as “applied ethics”. Establish profession
translate widely shares ideas of right conduct into formal codes of
ethics and professional conduct”,
Arti
secara umum tentang “Etika Profesi” menurut Cultip, Center, dan Broom
tersebut di atas adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam
bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat
diterima oleh masyarakat atau kebuadayaan. Menurut professional aplikasi
nilai-nilai moral dalam praktiknya mengacu pada etika pelaksanaanya.
Membangun etika perilaku profesi tersebut idealnya sesuai dengan kode
etik yang formal dan diakui secara professional, yang berdasarkan cara
pelaksanaannya (how to law enforcement) dan penerapan sanskinya (what is
sanctions) jika terjadi pelanggaran dalam prakteknya.
Jadi,
pengertian Kode Etik menurut para pakar Etika Moral Profesional
tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai
moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti Kode Etik Profesi
adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok
profesi yang menjadi pedoman ”bagaimana seharusnya (das sollen)
berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis”
(A. Muhammad, 1997 : 143).
B. KODE ETIK PROFESI HUMAS
Howard Stephenson dalam bukunya ”Hand Book of Public Relations (1971) mengatakan bahwa definisi Profesi Humas/PR adalah ”The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, adherence to agree on standard of ethics”.
Artinya; kegiatan Humas / PR merupakan profesi secara praktis memiliki
seni keterampilan atau pelayanan yang berlandaskan latihan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etiknya.
Setiap
penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik
sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi
(function) profesinya masing-masing kode etik bersifat mengikat, baik
secara normative dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban
moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas
kehidupannya di masyarakat
Pemahaman
tentang pengertian Kode Etik, Etik Profesi dan etika Kehumasan serta
aspek-aspek hokum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau
professional Humas/PR dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk
menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai
penyandang professional Humas/PR dan citra baik bagi suatu lembaga atau
organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.
Menurut G. Sachs dalam bukunya “The Extent and intention of PR and Information Activities” terdapat tiga konsep penting dalam Etika Kehumasan sebagai berikut :
§ The Image, the knowledge us and attitudes toward us the our different interest groups have (Citra
adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap kita terhadap kiat yang
mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda).
§ The profile, the knowledge about an attitude toward, we want out various interest group to have
(Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang
kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).
§ The
ethics is branch of philosophy, it is a moral philosophy or
philosophical thinking about morality. Often used as equivalent to right
or good (Etika
merupakan cabang dari ilmu filsafat moral atau pemikiran filosofis
tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai
kebenaran dan kebaikan).
Dari
penjelasan di atas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa
Citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap
diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana
sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika
merupakan acuan bagi Kode Perilaku Moral yang baik dan tepat dalam
menjalankan profesi kehumasan.
0 komentar:
Posting Komentar