Sabtu, 21 September 2013

APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS


APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS
A.     PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Bertens K. (1994) mengatakan bahwa Kode Etik Profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana ”seharusny” (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaannnya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari Kode Etiknya, kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata  masyarakat.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari moral Etika terapan (professional ethic application) karena dihasilkan  berdasarkan penerapan dari pemikiran etis yang berkaitan dengan suatu perilaku atau aplikasi profesi tertentu yang berpedoman dengan tindakan etik, yaitu ”mana yang seharusnya dapat dilakukan dan mana yang semestinya tidak dilakukan”. Hal itu berdasarkan pertimbangan secara etika moral yang tepat sebagai seorang profesional dan sekaligus proporsional dalam melakonkan profesi terhormatnya. Pada prinsipnya, Kode Etik Profesi merupakan pedoman untuk pnegaturan dirinya sendiri (self imposed) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika moral yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir Muhamad, 1977:77).
Kode Etik Profesi dapat berlaku apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode Etik merupakan perumusan normamoral yang menjadi tolok ukur atau acuan bagi kode etik perilaku(code of conduct) kelompok profesi bersangkutan. Kelompok profesi tersebut harus mentaati atau mematuhi, sekaligus sebagai upaya tindakan pencegahan dan merupakan sanksi hukuman atas perbuatan yang tidak Etis sebagai penyandang profesional untuk berbuat atau beritikad baik dalam melakukan kegiatannya.
Pembentukan atau perwujudan pedoman Kode Etik Profesi tersebut biasanya bersifat tertulis, tersusun secara sistematik, normatif, etis, lengkap dan mudah dimengerti tentang pedoman umum perilaku dan melaksanakan profesi, serta berisikan prinsip-prinsip dasar kode etik (basic principles code of ethics) dan etika profesi (code of profession ethic) yang telah disepakati dan dirumuskan secara bersama-sama dengan itikad baik demi tertibnya kegiatan profesional HUMAS/ PR dalam pelaksanaannya pada kehidupan masyarakat. Pada praktiknya Kode Etik dan Etika Profesi humas, baik secara das sollen maupun das sein itu berjalan secara bersamaan dan saling melengkapi dalam konteks pembahasan teori (konsep) nilai-nilai moral dan penerapannya di lapangan praktisi kehumasan.
Scott M.  Cultip, Allen H. Cemter, and Glen M. Broom, dalam bukunya ”Effective Public Relations”, 8-th Edition (2000 : 144),menjelaskan bahwa Etika Profesional (Professional Ethics) adalah ”Right conduct suggest that actions are consistent with moral values generally accepted as norms in a society or culture. In profession, the application of moral values in practice is reffered to as “applied ethics”. Establish profession translate widely shares ideas of right conduct into formal codes of ethics and professional conduct”,
Arti secara umum tentang “Etika Profesi” menurut Cultip, Center, dan Broom tersebut di atas adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebuadayaan. Menurut professional aplikasi nilai-nilai moral dalam praktiknya mengacu pada etika pelaksanaanya. Membangun etika perilaku profesi tersebut idealnya sesuai dengan kode etik yang formal dan diakui secara professional, yang berdasarkan cara pelaksanaannya (how to law enforcement) dan penerapan sanskinya (what is sanctions) jika terjadi pelanggaran dalam prakteknya.
Jadi, pengertian Kode Etik menurut para pakar Etika Moral Profesional tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti Kode Etik Profesi adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman ”bagaimana seharusnya (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis” (A. Muhammad, 1997 : 143).

B.    KODE ETIK PROFESI HUMAS
Howard Stephenson dalam bukunya ”Hand Book of Public Relations (1971) mengatakan bahwa definisi Profesi Humas/PR adalah ”The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, adherence to agree on standard of ethics”. Artinya; kegiatan Humas / PR merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan yang berlandaskan latihan,  dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etiknya.
Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function) profesinya masing-masing kode etik bersifat mengikat, baik secara normative dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat
Pemahaman tentang pengertian Kode Etik, Etik Profesi dan etika Kehumasan serta aspek-aspek hokum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional Humas/PR dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang professional Humas/PR dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.
Menurut G. Sachs dalam bukunya “The Extent and intention of PR and Information Activities” terdapat tiga konsep penting dalam Etika Kehumasan sebagai berikut :
§       The Image, the knowledge us and attitudes toward us the our different interest groups have (Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap kita terhadap kiat yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda).
§       The profile, the knowledge about an attitude toward, we want out various interest group to have (Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).
§       The ethics is branch of philosophy, it is a moral philosophy or philosophical thinking about morality. Often used as equivalent to right or good (Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).
Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa Citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi Kode Perilaku Moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com