KODE ETIK HUMAS/PR REGIONAL ASEAN (FAPRO)
Federation
of ASEAN Public Relations Organizations (FAPRO), merupakan asosiasi
PR/Humas Regional yang didirikan organisasi kehumasan Negara-negara
ASEAN,misalnya;Malaysia, Singapore, Indonesia, Thailand, dan Brunei
Darussalam pada tahun 1971 di Kuala Lumpur. Perhuas (Perhimpun Humas) Indonesia
termasuk salah satu anggotanya, sekaligus sebagai pendirinya. Dalam
Sidang Umumnya di Manila pada tanggal 27 Maret 1978, FAPRO mengesahkan
suatu Pedoman Kode Etik, yaitu; “Kode Etik Profesional dan Etik” (Code
of Professional Practice and Ethics) yang terdiri dari Mukadimah dan
enam pasal pokok, sebagai berikut :
PREAMBUL
Preambul
Kode Etik ini menyatakan keinginan untuk memajukan praktik PR yang
sehat dan bertanggung jawab guna memelihara sarana yang dinamis bagi
penyebaran kebenaran untuk kemajuan, kemamkmuran, keadilan social, dan
perdamaian di kawasan ASEAN, sesuai dengan prinsip-prinsip Deklarasi ASEAN, maka dirumuskan Kode Etik dan Etik bagi para praktisi Public Relation ASEAN.
1. Tujuan
Para praktisi PR ASEAN akan taat pada tujuan-tujuan yang tercantum dalam Konstitusi FAPRO.
2. Integritas Pribadi dan Profesi
Sebagai anggota FAPRO :
a. Akan
memelihara nilai-nilai moral yang tinggi dan reputasi yang sehat dari
profesi yang bertanggung jawab dan akan menaati Konstitusi dan Peraturan
FAPRO;
b. Akan memainkan peranan yang luas untuk meningkatkan ASEAN karena kita berhubungan dengan khalayak yang luas;
c. Akan memupuk hubungan antar-manusia guna memperkokoh kerja sama ASEAN bagi kemajuan dan kesejahteraan;
d. Akan memainkan peranan yang luas agar rakyat menerima relevansi ASEAN bagi masa depan mereka;
e. Akan
berusaha bagi realisasi lebih ekstensif oleh public terhadap nilai
ASEAN sebagai jembatan egiatan komersial dan masyarakatnya;
f. Akan
menyebarluaskan pandangan ASEAN untuk memanfaatkan kesempatan yang
meluas di seluruh kawasan, bahwa ASEAN telah terbuka bagi klien atau
organisasi.
3. Perilaku Terhadap Klien dan Majikan :
Sebagai
seorang warga negara anggota ASEAN yang bebas dan bertanggung jawab,
seorang anggota FAPRO mempunyai tugas umum bersikap adil terhadap klien
dan majikan.
a. Seorang
anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentinan yang bertentangan
atau bersaing tanpa adanya persetujuan dari mereka yang terlibat;
b. Seorang anggota akan memelihara kepercayaan, baik dari klien maupun majikan yang sekarang dan yang terdahulu;
c. Seorang anggota tidak akan menggunakan cara-cara yang merugikan rekan anggota, klien dan majikan;
d. Dalam
memberikan pelayanan jasa bagi klien atau majikan, seorang anggota
tidak akan menerima upah, komisi, atau pembayaran lainnya setelah
mengungkapkan fakta-fakta, kecuali dari klien dan majikan yang dimaksud;
e. Seorang
anggota tidak akan mengusulkan pada calon klien atau majikan agar upah
atau pembayaran lainnya dikontigensikan atas sesuatu hasil yang
diperoleh dan tidak akan menandatangani sesuatu perjanjian mengenai hal
ini.
4. Perilaku Terhadap Publik dan Media
Seorang anggota FAPRO:
a. Akan melakukan kegiatan profesinya untuk kepentingan publik dan untuk martabat seorang individu sebagai warga negara ASEAN;
b. Tidak
akan melakukan praktik-praktik yang mencemarkan integritas
saluran-saluran komunikasi dan akan bekerja sesuai dengan kebijakan
ASEAN;
c. Tidak akan menyebarluaskan informasi palsu dan menyesatkan yang akan merusak profesi;
d. Setiap saat akanmenjadi wakil setia dari organisasinya;
e. Akan membantu menyebarluaskan informasi bagi kepentingan ASEAN.
5. Perilaku Terhadap Rekan Seprofesi
Seorang anggota FAPRO:
a. Tidak
akan mencemarkan reputasi profesional atau praktik dari seorang rekan
anggota dengan sengaja. Namun, apabila seoarng anggota mempunyai
pembuktian bahwa seorang rekan anggota bersalah melakukan
praktik-praktik tidak etis, tidak sah, atau tidak jujur, termasuk
pelanggaran terhadap kode etik ini, dia harus menyampaikan informasi
kepada Dewan FAPRO;
b. Tidak akan berusaha mendesak seorang rekan anggota terhadap klien atau majikannya;
c. Akan bekerja sama dengan rekan-rekan aggota di seluruh kawasan ASEAN untuk menegakkan dan melaksanakan Kode Etik.
6. Hubungan Dengan ASEAN
Organisasi-organisasi anggota FAPRO:
a. Harus menaati tujuan-tujuan ASEAN yang tercantum di dalam Deklarasi ASEAN dan persetujuan ASEAN;
b. Akan
berusaha bekerja sama dengan Komisi Kebudayaan dan Informasi ASEAN guna
meningkatkan kemajuan dan usaha-usaha memasyarakatkan ASEAN
0 komentar:
Posting Komentar