Sabtu, 21 September 2013

KODE ETIK HUMAS/PR REGIONAL ASEAN (FAPRO)


KODE ETIK HUMAS/PR REGIONAL ASEAN (FAPRO)
Federation of ASEAN Public Relations Organizations (FAPRO), merupakan asosiasi PR/Humas Regional yang didirikan organisasi kehumasan Negara-negara ASEAN,misalnya;Malaysia, Singapore, Indonesia, Thailand, dan Brunei Darussalam pada tahun 1971 di Kuala Lumpur. Perhuas (Perhimpun Humas) Indonesia termasuk salah satu anggotanya, sekaligus sebagai pendirinya. Dalam Sidang Umumnya di Manila pada tanggal 27 Maret 1978, FAPRO mengesahkan suatu Pedoman Kode Etik, yaitu; “Kode Etik Profesional dan Etik” (Code of Professional Practice and Ethics) yang terdiri dari Mukadimah dan enam pasal pokok, sebagai berikut :
PREAMBUL
Preambul Kode Etik ini menyatakan keinginan untuk memajukan praktik PR yang sehat dan bertanggung jawab guna memelihara sarana yang dinamis bagi penyebaran kebenaran untuk kemajuan, kemamkmuran, keadilan social, dan perdamaian di kawasan ASEAN, sesuai  dengan prinsip-prinsip Deklarasi ASEAN, maka dirumuskan Kode Etik dan Etik bagi para praktisi Public Relation ASEAN.


1.        Tujuan
Para praktisi PR ASEAN akan taat pada tujuan-tujuan yang tercantum dalam Konstitusi FAPRO.
2.     Integritas Pribadi dan Profesi
Sebagai anggota FAPRO :
a.      Akan memelihara nilai-nilai moral yang tinggi dan reputasi yang sehat dari profesi yang bertanggung jawab dan akan menaati Konstitusi dan Peraturan FAPRO;
b.      Akan memainkan peranan yang luas untuk meningkatkan ASEAN karena kita berhubungan dengan khalayak yang luas;
c.      Akan memupuk hubungan antar-manusia guna memperkokoh kerja sama ASEAN bagi kemajuan dan kesejahteraan;
d.      Akan memainkan peranan yang luas agar rakyat menerima relevansi ASEAN bagi masa depan mereka;
e.      Akan berusaha bagi realisasi lebih ekstensif oleh public terhadap nilai ASEAN sebagai jembatan egiatan komersial dan masyarakatnya;
f.        Akan menyebarluaskan pandangan ASEAN untuk memanfaatkan kesempatan yang meluas di seluruh kawasan, bahwa ASEAN telah terbuka bagi klien atau organisasi.
3.     Perilaku Terhadap Klien dan Majikan :
Sebagai seorang warga negara anggota ASEAN yang bebas dan bertanggung jawab, seorang anggota FAPRO mempunyai tugas umum bersikap adil terhadap klien dan majikan.
a.      Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentinan yang bertentangan atau bersaing tanpa adanya persetujuan dari mereka yang terlibat;
b.      Seorang anggota akan memelihara kepercayaan, baik dari klien maupun majikan  yang sekarang dan yang terdahulu;
c.      Seorang anggota tidak akan menggunakan cara-cara yang merugikan rekan anggota, klien dan majikan;
d.      Dalam memberikan pelayanan jasa bagi klien atau majikan, seorang anggota tidak akan menerima upah, komisi, atau pembayaran lainnya setelah mengungkapkan fakta-fakta, kecuali dari klien dan majikan yang dimaksud;
e.      Seorang anggota tidak akan mengusulkan pada calon klien atau majikan agar upah atau pembayaran lainnya dikontigensikan atas sesuatu hasil yang diperoleh dan tidak akan menandatangani sesuatu perjanjian mengenai hal ini.


4.      Perilaku Terhadap Publik dan Media
Seorang anggota FAPRO:
a.      Akan melakukan kegiatan profesinya untuk kepentingan publik dan untuk martabat seorang individu sebagai warga negara ASEAN;
b.      Tidak akan melakukan praktik-praktik yang mencemarkan integritas saluran-saluran komunikasi dan akan bekerja sesuai dengan kebijakan ASEAN;
c.      Tidak akan menyebarluaskan informasi palsu dan menyesatkan yang akan merusak profesi;
d.      Setiap saat akanmenjadi wakil setia dari organisasinya;
e.      Akan membantu menyebarluaskan informasi bagi kepentingan ASEAN.

5.     Perilaku Terhadap Rekan Seprofesi
Seorang anggota FAPRO:
a.      Tidak akan mencemarkan reputasi profesional atau praktik dari seorang rekan anggota dengan sengaja. Namun, apabila seoarng anggota mempunyai pembuktian bahwa seorang rekan anggota bersalah melakukan praktik-praktik tidak etis, tidak sah, atau tidak jujur, termasuk pelanggaran terhadap kode etik ini, dia harus menyampaikan informasi kepada Dewan FAPRO;
b.      Tidak akan berusaha mendesak seorang rekan anggota terhadap klien atau majikannya;
c.      Akan bekerja sama dengan rekan-rekan aggota di seluruh kawasan ASEAN untuk menegakkan dan melaksanakan Kode Etik.

6.     Hubungan Dengan ASEAN
Organisasi-organisasi anggota FAPRO:
a.      Harus menaati tujuan-tujuan ASEAN yang tercantum di dalam Deklarasi ASEAN dan persetujuan ASEAN;
b.      Akan berusaha bekerja sama dengan Komisi Kebudayaan dan Informasi ASEAN guna meningkatkan kemajuan dan usaha-usaha memasyarakatkan ASEAN



0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com