DISUSUN OLEH KELOMPOK :
1.
Ismanto
2.
M.Wahyu Candra
3.
Syahmas Praniko
4.
Siti Aminah
SMA NEGERI 1 MUARO JAMBI
TAHUN AJARAN
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang sudah memberi
taufik, hidayah, serta inayahnya sehingga kita semua masih bisa beraktivitas
sebagaimana seperti biasanya termasuk juga dengan penulis, hingga penulis bisa
menyelesaikan tugas pembuatan makalah pendidikan kewarganegaraan dengan judul “Hukum
Internasional dan Hukum Nasional”.
Makalah ini berisi mengenai Hukum Internasional dan
Hukum Nasional . Makalah ini disusun supaya para pembaca bisa menambah wawasan
serta memperluas ilmu pengetahuan yang ada mengenai dongeng yang dulu sangatlah
populer yang kami sajikan di dalam sebuah susunan makalah yang ringkas, mudah
untuk dibaca serta mudah dipahami.
Penulis juga tak lupa mengucapkan banyak terima
kasih pada rekan-rekan satu tim yang sudah membantu serta bapak / ibu guru yang
sudah membimbing penulis supaya penulis bia membuat karya ilmiah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku hingga jadi sebuah karya ilmiah yang baik dan benar.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk para pembaca serta memperluas wawasan mengenai dongeng serta seluk beluknya.Dan tidak lupa pula penulis mohon maaf atas kekurangan di sana sini dari makalah yang penulis buat ini. Mohon kritik serta sarannya.Terimakasih
Jambi, Maret 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................ i
Daftar Isi ......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .................................................................................... 1
B.
Permasalah ........................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Internasional ......................................................... 3
B.
Pengertian Hukum
Nasional ................................................................ 3
C.
Hubungan Hukum
Internasional Dan
Hukum Nasional .................................................................................. 4
D.
Teori hubungan
internasional dan hokum nasional .............................. 6
a.
Aliran monoisme ............................................................................ 6
b.
Aliran dualism ............................................................................... 6
E.
Proses
Ratifikasi Perjanjian
Internasional Menurut Pasal 11 UUD 1945 ........................................ 7
1.
Pengertian
Ratifikasi ..................................................................... 7
2.
Proses
Ratifikasi ............................................................................ 7
F.
Proses
Ratifikasi Menurut UUD 1945 ................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan .......................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum internasional adalah bagian
hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya,
Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara
namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks
pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi
struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu,
perusahaan multinasional dan individu.
Hukum bangsa-bangsa dipergunakan
untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara
menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terdapat beberapa
bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia
(region) tertentu : (1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang
berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional
Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf)
dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living
resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi
hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional
dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti
Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf
perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat
yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional didasarkan atas
pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang
berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Nasional di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
B. Permasalahan
Dalam perkembangan teori-teori
hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan
hukum internasional. Monisme dan dualisme. Untuk memperjelas hubungan antara
hukum Nasional dan Internasional, maka permasalahan yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah bagaimana hubungan hukum nasional dan internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional dapat
didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara,
dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka
satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup : (a) organisasi internasional,
hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan
peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau
antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan
antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ; (b)
peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan
subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak
dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut
bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
B. Pengertian Hukum Nasional
Hukum nasional adalah sekumpulan
hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan
yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga
harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
Hukum Nasional di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Menurut teori Dualisme, hukum
internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara
keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua
sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau
subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional
memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar
keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme,
hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.
Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum
nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini,
hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional.
Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan
Tsani, 1990; 26)
Berangkat dari pentingnya hubungan
lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan
lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan
segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional
ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum
internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan
kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person
hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional
adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang
terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat
sipil. Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip
kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik
(priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication),
princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan
umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of
exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan
diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan
implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah
tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang
dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala
tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat
kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional; (a) Objek dari
hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi
internasional, (b) Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional
adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu,
ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis
negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri
dan (c) kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua
kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah
internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life
service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang
terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam
negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka
hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya
dengan negara lain.
Hukum Internasional ada untuk
mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan
internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara
lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara
lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi
hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang
telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab
internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional
mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar
kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum
internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.[1]
D. Teori Hubungan Internasional
Dan Hukum Nasional
a.
Aliran Monoisme
Tokohnya
adalah Hanz kelsen dan georges scelle. Menurut aliran ini, semua hukum
merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam
suatu negara ataupun negara-negara dalam masyarakat internasional. Menurut
aliran monoisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu
kesatuan. Hal ini disebabkan:
1) Walaupun
kedua system hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya
tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
2) Sama-sama
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tidak mungkin untuk dibantah.
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu
hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai
kekuatan mengikat terhadap individu-individu maupun negara.
b.
Aliran Dualism
Tokohnya
adalah Triepel dan Anzilorri. Aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional
dan hukum nasional merupakan dua system terpisah yang berbeda satu sama lain.
Menurut aliran dualisme perbedaaan kedua hukum tersebut disebabkan karena :
1) Perbedaan
sumber hukum
Hukum
nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara,
sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang
dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
2) Perbedaan
mengenai subjek
Subjek hukum
internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara,
sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat
internasional.
3) Perbedaan
Mengenai Kekuatan Hukum
Hukum nasional
mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan
hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara
secara horizontal.[2]
E. Proses Ratifikasi Perjanjian
Internasional Menurut Pasal 11 UUD 1945
1) Pengertian
Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang
sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini
menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa
wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan kepentingan umum.
2) Proses
Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses
pengesahan.
Berikut adalah contoh proses
ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
a. Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai
penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15
b. Januari 1962) disebut Agreement.
c. Perjanjian Indonesia-Australia
mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang
ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
d. Persetujuan garis batas landas
kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973[3]
F. Proses Ratifikasi Menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja
sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat),
harus diperhatikan hal-hal berikut :
a.
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
b.
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut
teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem
hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan
superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan
hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada
pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu
negara.
Sedangkan
menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan
satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah
lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.
Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan
hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum
internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
Berangkat
dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik,
sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap
bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum
Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara
person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan
hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara
person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.