Minggu, 13 Oktober 2013

EKSISTENSI DARI LEMBAGA KEKUASAAN ORANGTUA

0 komentar
EKSISTENSI DARI LEMBAGA KEKUASAAN
 ORANGTUA
Makalah Hukum Perdata
oleh: Arjamudin
I.   PENDAHULUAN
Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dengan anak yang dilahirkan, maka selanjutnya timbul kedudukan anak yang dilahirkan yang semuanya diatur dengan hukum. Dari hubungan dengan orang tua dan anak yang masih dibawah umur timbul hak dan kewajiban. Hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang Undang pokok perkawinan No.1 tahun 1974 dengan judul Kekuasaan Orang Tua.
Ketentuan hukum tentang kekuasaan orang tua dapat diperoleh dalam pasal 298 sampai 329 BW., terbagi dalam 3 bagian:
1.      Kekuasan orang tua terhadap diri anak ( pasal 298-306 BW )
2.      Kekuasan orang tua terhadap harta benda anak (PasaI307-319 BW)
3.      Hubungan orang tua dan anak tanpa memandang umur anak dan tak terbatas pada orang tua itu saja, tetapi meliputi pula nenek pihak ayah dan ibu (PasaI320-329 BW).
Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan, kewajiban-kewajiban terhadap anak mereka yang sah yang masih dibawah umur sampai anak tersebut dewasa dan juga sampai anak tersebut melangsungkan perkawinan. Kekuasaan dan kewajiban menyangkut tentang diri pribadi ataupun mengenai harta kekayaan selama perkawinan berlangsung. Didalam menjalankan kewajiban, jika orang tua tersebut menjalankan tugasnya tidak secara wajar dan tidak sebagaimana mestinya maka orang tua tersebut dapat dipecat atau dibebaskan dari kekuasaan orang tua demi untuk kepentingan anak-anak.
Menurut pasal 299 BW selama perkawinan berlangsung maka selama anak-anak masih dibawah umur adalah berada dibawah kekuasaan orang tua. Selama salah seorang dari ayah dan ibu belum atau tidak dipecat dari kekuasaan orang tua.
Prinsip-prinsip Kekuasaan Orang Tua :
1.      Kekuasaan itu adalah kekuasaan kedua orang tua yang bersifat kolektif
2.      Kekuasaan itu hanya ada selama perkawinan berlangsung
3.      Kekuasaan itu berlangsung selama kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua orangtua terhadap anak-anaknya rnasih dilaksanakan secara wajar.
Menurut pasal 300 ayat 1 pada dasarnya kekuasaan dilakukan oleh suami. Dalam hal orang tua bercerai kekuasaan rnenjadi kekuasaan perwalian. Di dalam Undang-undang sebenarnya tidak memberikan perincian, maksud disini meliputi semua bidang si anak seperti memberi nafkah, mengenai harta kekayaan si anak dan menikmati hasil dari kekayaan si anak.
Dalam hal bapak tidak boleh melakukan kekuasaan orang tua itu maka ibulah yang melakukannya (pasal 300 ayat 2 BW). Sedang jika si ibu tidak dapat rnelakukan kekuasaan orang tua itu, maka pengadilanlah yang akan rnenentukan atau mengangkat seorang wali (Pasal 300 ayat 3 BW). Jadi sekalipun asasnya itu sama, akan tetapi sesungguhnya hal itu hanya merupakan kesamaan diatas kertas saja, sebab menurut pasal 300 ayat 1 BW yang melakukan kekuasaan orang tua itu adalah bapak.
Ketentuan ini diadakan oleh karena ada kekhawatiran, bahwa tidak akan ada persesuaian pendapatan antara bapak dan ibu, sehingga akhirnya hakimlah yang harus turut campur. Ikut campur pihak ketiga ini dirasakan kurang baik. Maka dari itu ditentukan bahwa bapaklah yang dapat menentukan tentang pendidikan dan memberikan nafkah kepada anaknya. Terhadap anak-anak luar kawin wajar tidak ada kekuasaan orang tua, sebab tidak ada perkawinan ( pasal 306 BW ).
II.            PEMBAHASAN
A.    Kekuasaan Orang Tua Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kekuasaan orang tua menurut Undang-undang hukum perdata meliputi 3 bahagian yaitu:
1.      Kekuasaan orang tua terhadap diri anak
Pasal 299 BW menentukan bahwa selama perkawinan orang tua masih berlangsung, maka anak-anak berada dalam kekuasaan orang tua sampai anak itu menjadi dewasa, selama kekuasaan orang tuanya itu tidak dicabut (ontzet) atau dibebaskan (ontheving). Dengan demikian kekuasan orang tua itu mulai berlaku semenjak anaknya lahir atau semenjak pengesahan anak, dan akan berakhir apabila anak, menjadi dewasa, kecuali apabila perkawinan orang tua itu bubar atau kekuasaannya dicabut atau dibebaskan.
Apabila kita bertitik tolak dari pasal 299 BW diatas, maka sesungguhnya dari pasal itu dapat disimpulkan 3 asas yaitu :
a)      Kekuasaan orang tua berada pada kedua orang tua
Kekuasaan orang tua itu dimiliki oleh kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu, tetapi lazimnya dilakukan oleh ayah, kecuali jika ia dicabut atau dibebaskan dari kekuasaan orang tua, atau berada dalam keadaan perpisahan meja dan ranjang. Ibu baru dapat menjalankan kekuasaan orang tua, apabila bapak tidak mampu melakukan kekuasaan itu seperti karena sakit keras, sakit ingatan,sedang berpergian, selama mereka tidak berada dalam keadaan perpisahan meja dan ranjang. Mana kala ibu juga tidak mampu melakukannya, maka oleh pengadilan negeri diangkatlah seorang wali.
b)      Kekuasaan orang tua hanya ada selama perkawinan mereka, apabila perkawinan bubar maka kekuasaan orang tua menjadi hapus.
Sebagaimana telah diketahui bahwa apabila perkawinan bubar, maka berakhirlah kekuasaan orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur. Hal ini tiada lain dari konsekuensi clan menunjukkan asas bahwa kekuasaan orang tua hanya ada selama ada perkawinan orang tua itu sendiri.
Dengan perkataan lain apabila pada saat bubarnya perkawinan masih ada anak yang belum dewasa, maka pada saat itu kekuasaan orang tua menjadi perwalian yang akan ditunjuk berdasarkan kepentingan anak yang masih belum dewasa.
c)      Orang tua dapat dicabut kekuasaan orang tuanya atau dijelaskan atas alasan-alasan tertentu.
Di Indonesia pembatasan terhadap kekuasaan orang tua yang sekaligus merupakan sanksi bagi orang tua itu adalah pencabutan dan pembebasan kekuasaan orang tua. Di Indonesia karena belum ada hakim khusus untuk anak-anak, maka baik pencabutan ataupun pembebasan kekuasaan orang tua dimintakan kepada hakim perdata. Dan pencabutan itu dapat dilakukan bukan saja terhadap salah satu dari mereka, melainkan dapat keduanya baik terhadap salah seorang atau terhadap semua anak-anak.
2.      Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak
a)      Pengurusan
Pengurusan ada orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua, yang pada umumnya pada bapak dengan maksud agar anak itu diwakili dalam segala tindakannya yang masih dianggap tidak cakap. Pasal 307 BW mengatakan, bahwa siapa yang melakukan kekuasaan orang tua atas anak minderjarig mempunyai hak pengurusan atas harta benda anak itu. Perbuatan diatas membawa konsekuensi untuk memberikan perhitungan dan pertanggung jawaban. Hal ini sama dengan hal-hal didalam perwalian, akan tetapi dalam bidang perwalian anak tidak mempunyai hak hipotik terhadap barang-barang ayahnya, yang berbeda dengan diatur dalam perwalian.
Pasal 309 BW mengatakan, penguasaan oleh orang tua hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan tentang pemindahan barang-barang anak yang masih minderjarig kedalam hal perwalian. Pelaksanaan pengurusan itu terikat kepada ketentuan-ketentuan tentang perwalian dalam menjalankan penguasaan atas barang-barang anak itu. Baru kalau pelaksanaan pengurusan itu tidak ada karena suatu sebab, maka pengurusan itu jatuh pada orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua.
b)      Menikmati Hasil
Pasal 311 ayat 1 BW mengatakan, bahwa bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian mendapat penikmatan hasil atas harta benda anak-anak itu. Ayat 2 menentukan bahwa jika kedua orang tua dihentikan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, maka kedua orang tua yang berikutnya yang akan memperoleh kenikmatan hasil atas kekayaan anak-anak minderjarig itu.
Pasal 311 ayat 3 BW mengatakan bahwa jika salah seorang orang tua itu meninggal dunia atau dicabut dari kekuasaan orang tua atau perwalian dan kemudian orang tua yang berikutnya yang melakukan kekuasaan orang tua dihentikan atau dibebaskan maka penghentian atau pembebasan itu tidak mempengaruhi kenikmatan hasilnya. Penikmatan keuntungan adalah suatu hak pribadi yang tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain dan merupakan suatu hak atas harta benda anak yang diperoleh orang tua, sedang isinya adalah apa yang dihasilkan oleh harta benda anak itu, sesudah dikurangi dengan bebanbeban yang melekat pada harta benda itu.
3.      Tentang kewajiban timbal balik antara orang tua dan keluarga sedarah dengan anak.
Pertama-tama perlu diketahui ialah bahwa seorang anak tidak perduli berapa umumya wajib hormat dan tunduk kepada orang tuanya (pasal 298 BW). Yang penting benar dalam bagian hubungan orang tua dan anak ini adalah kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah. Selama anak ini masih minderjarig, maka orang tua wajib memberikan nafkah dan penghidupan kepada anak itu. Akan tetapi disamping itu antara orang tua dan anak, demikian pula antara keluarga sedarah yang lain dalam garis lurus keatas maupun kebawah ada kewajiban timbal balik untuk pemberian nafkah dan penghidupan. Terhadap kewajiban ini orang tua tidak diwajibkan memberikan suatu kedudukan yang tetap dengan memberikan segala persediaan dalam perkawinan atau dengan cara lain (pasal 320 BW).
B.     Kekuasaan Orang Tua Menurut Undang-undang Pokok Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Apabila suatu perkawinan memperoleh keturunan, maka perkawinan tersebut tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri yang bersangkutan, akan tetapi juga menimbulkan hak dan kewajiban antara suami istri sebagai orang tua dan anak-anaknya. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anak ini dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 diatur dalam pasal 45 sampai 49. Dalam pasal 45 ditentukan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban ini berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.
Disamping kewajiban untuk memelihara dan mendidik tersebut, orang tua juga menguasai anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pemah melangsungkan perkawinan. Kekuasaan orang tua ini meliputi juga untuk mewakili anak yang belum dewasa ini dalam melakukan perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan (pasal 47).
Meskipun demikian kekuasaan orang tua ada batasnya yaitu tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya ( pasal 48 ). Kekuasaan salah seorang atau kedua orang tua terhadap anaknya dapat dicabut untuk waktu tertentu, apabila ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau berkelakuan buruk sekali. Pencabutan kekuasaan orang tua terhadap seorang anaknya ini dilakukan dengan keputusan pengadilan atas permintaan orang tua yang lain keluarga dalam garis turns keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau penjabat yang berwenang.
Kekuasaan orangtua yang dicabut ini tidak termasuk kekuasaan sebagai wali nikah. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, namun mereka masih tetap kewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan anaknya tersebut (pasal 49). Sebaliknya, anak tidak hanya mempunyai hak terhadap orang tuanya, akan tetapi juga mempunyai kewajiban.
Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bila mana anak telah dewasa ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya. Bahkan anak juga berkewajiban untuk memelihara keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka ini memerlukan bantuannya (pasal 46).
a)      Syarat-syarat pencabutan kekuasaan orang tua
                                i.            Permintaannya harus diajukan oleh:
o   Orang tua yang lain
o   Keluarga saudara atau periparan sampai derajat keempat
o   Dewan perwalian
o   Kejaksaan
                              ii.            Pencabutan ini hanya dalam hal-hat tertentu yaitu dalam hal-hal :
o   Penyalah gunaan kekuasaan orang tua. Seperti sangat mengabaikan kewajiban untuk pemberian pendidikan dan pemeliharaan.
o   Tingkah laku yang jelek, yang terserah kepada hakim untuk menentukan batasbatasnya
o   Bila mana dijatuhi hukuman oleh karena melakukan kejahatan yang sengaja dilakukan bersama-sama dengan anak itu.
o   Bila mana dijatuhi hukum karena suatu kejahatan yang dilakukan terhadap anak itu
o   Dijatuhi hukuman badan lebih dari 2 tahun lamanya.
Akibat pemecatan kekuasaan orang tua, yang kekuasaannya dipecat mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya yaitu untuk penghidupan dan pendidikan anak-anak. Orang tua yang dipecat kekuasaannya tetap harus menyerahkan sejumlah biaya tertentu kepada dewan perwalian yang jumlahnya ditetapkan oleh hakim. Orang tua yang dipecat dapat kembali dalam kedudukannya atas kemauan sendiri atau atas tuntutan pihak kejasaan. Orang tua yang memegang kekuasaan dapat meminta supaya dilepaskan dari kekuasaan orang tua tersebut jika ia merasa tidak mampu untuk menjalankan tugasnya dan kepentingan si anak tidak dipenuhi. Dengan pelepasan itu dasar untuk mengajukan permohonan kekuasaan adalah ketidakmampuan orang tua untuk memelihara dan mendidik anaknya.
b)      Berakhirnya kekuasaan orang tua pada kondisi sebagai berikut:
                                i.            Meninggalnya orang tua tersebut
                              ii.            Putusnya perkawinan kedua orang tua
                            iii.            Di pecat orang tua dan kekuasaan orang tua
                            iv.            Dilepaskannya orang tua dan kekuasaan orang tua
                              v.            Sampai anak berusia dewasa
                            vi.            Kawinnya sianak
c)      Pada pelepasan yang berhak mengajukan tuntutan adalah:
                                i.            Dewan perwalian
                              ii.            Penuntut umum
d)     Pemecatan dilakukan atas permohonan sebagai berikut
                                i.            Orang tua yang tidak memegang kekuasaan orang tua
                              ii.            Salah seorang dan keluarga sedarah dan anak itu sampai derajat yang keempat
                            iii.            Dewan perwalian
                            iv.            Penuntut umum
 III.            KESIMPULAN
·         Kekuasaan orangtua terbagi 3 bagian:
a.       Kekuasaan orangtua terhadap diri anak
b.      Kekuasaan orangtua terhadap harta benda anak
c.       Tentang kewajiban timbal balik antara orangtua dan keluarga sedarah dengan anak.
·         Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bila mana anak telah dewasa, ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya.
·         Kekuasaan orang tua yang dipecat dikarenakan orang tua tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
Subekti R. ,1983,  Pokok-Pokok Hukum Perdata., Cetakan XVII, Penerbit Intermasa, Jakarta.
Subekti R. ,Tjitrosudibjo., 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan XXV, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta.
-------------,2012, Hukum Keluarga., Cetakan Pertama, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Fungsi Teori Dan Kerangka Teori Dalam Penelitian

0 komentar
Fungsi Teori Dan Kerangka Teori Dalam Penelitian
Warning : Jangan asala Copas Lurd. gek gak paham...(:
A.    PENGERTIAN TEORI
Secara umum, teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan diantara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Teori merupakan salah satu konsep dasar penelitian sosial. Secara khusus, teori adalah seperangkat konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan  sebab-akibat yang terjadi.[1]
Sehingga bisa dikatakan bahwa suatu teori adalah suatu kerangka kerja konseptual untuk mengatur pengetahuan dan menyediakan suatu cetak biru untuk melakukan beberapa tindakan selanjutnya. Tiga hal yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengenal lebih lanjut tentang teori adalah:
1.      Teori merupakan suatu proporsi yang terdiri dari konstrak yang sudah didefinisikan secara luas sesuai dengan hubungan unsur-unsur dalam proporsi tersebut secara jelas
2.      Teori menjelaskan hubungan antar variable sehingga pandangan yang sistematik dari fenomena yang diterangkan variabel-variabel tersebut dapat jelas
3.      Teori menerangkan fenomena dengan cara menspesifikasikan variable yang saling berhubungan.
Berikut ini adalah definisi dan pengertian teori menurut beberapa ahli:
·         Jonathan H. Turner
Teori adalah sebuah proses mengembangkan ide-ide yang membantu kita menjelaskan bagaimana dan mengapa suatu peristiwa terjadi
·         Littlejohn & Karen Foss
Teori merupaka sebuah sistem konsep yang abstrak dan hubungan-hubungan konsep tersebut yang membantu kita untuk memahami sebuah fenomena
·         Kerlinger
Teori adalah konsep-konsep yang berhubungan satu sama lainnya yang mengandung suatu pandangan sistematis dari suatu fenomena.
·         Travers
A theory consist of generalizations intended to explain phenomena and that the generalizations must be predictive. teori terdiri dar generalisasi yang dimaksudkan untuk menjelaskan dan memprediksi sebuah fenomena
·         Emory – Cooper
Teori merupakan suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variable yang berkaitan satu sama lain secara sistematis dan telah digeneralisasikan, sehingga dapat menjelaskan dan memprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu
·         Calvin S. Hall & Gardner Linzey
Teori adalah hipotesis (dugaan sementara) yang belum terbukti atau spekulasi tentang kenyataan yang belum diketahui secara pasti
·         King
Teori adalah sekumpulan konsep yang ketika dijelaskan memiliki hubungan dan dapat diamati dalam dunia nyata
B.     FUNGSI TEORI
Menurut Snelbecker ada tiga fungsi teori dalam penelitian. Pertama, sebagai pensistematiskan temuan-temuan penelitian. Kedua, sebagai pendorong untuk menyusun hipotesis. Dan dengan hipotesis membimbing peneliti mencari jawaban-jawaban serta membuat ramalan-ramalan atas dasar penemuan. Ketiga, sebagai penyaji penjelasan dalam menjawab pertanyaan.[2]
Jika dijabarkan ada tujuh fungsi teori dalam penelitian yaitu:
·         Sebagai penyusun generalisasi atas fakta-fakta
·         Menjadi kerangka orientasi untuk pengumpulan, pengolahan, dan analisa data
·         Pembuat prediksi terhadap fenomena baru yang akan terjadi
·         Pengawas lowongan dalam pengetahuan dengan cara deduksi
·         Sebagai rujukan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian
·         Sebagai kerangka penalaran logis
C.    APLIKASI TEORI DALAM PENELITIAN
Sebelum membahas tentang aplikasi teori dalam penelitian, perlu dipahami dua jenis penelitian yaitu penelitian deskriptif (description) dan penelitian penjelasan (explanation). Penelitian deskriptif dilakukan untuk mengumpulkan, menyusun dan meringkas informasi tentang hal yang menjadi fokus penelitian. Deskripsi disini ialah untuk menggambarkan apa yang telah terjadi, atau bagaimana sesuatu terjadi, atau seperti apakah suatu peristiwa, orang atau kejadian itu.
Penelitian penjelasan (explanation) dilakukan untuk menjelaskan dan mempertimbangkan informasi deskriptif. Ini dilakukan untuk mencari alasan atas sesuatu, menunjukkan mengapa dan bagaimana sesuatu itu.[3]
Dari sini dapat dilihat jika penelitian penjelasan (explanation) bisa mencakup penelitian deskriptif. Namun, penelitian deskriptif tidak mencakup penelitian penjelasan (explanation). Dalam konteks penelitian penjelasan (explanation), satu atau lebih teori dibutuhkan dalam penelitian. Penelitian penjelasan berkenaan dengan menguji atau memverifikasi teori atau menghasilkan teori, atau bisa keduanya. Sedangkan dalam penelitian deskriptif tidak dibutuhkan teori, karena penelitian hanya bertujuan untuk menggambarkan hal-hal yang menjadi fokus studi.
Baik penelitian deskriptif atau explanation dibutuhkan dalam penelitian. Tidak ada yang lebih baik satu dibandingkan dengan lainnya. Lebih pada tujuan penelitian dan tingkat perkembangan penelitian dalam area penelitian terkait.
Untuk area penelitian yang relatif baru (misalnya, bagaimana peran Internet dalam menunjang proses belajar-mengajar di dalam kelas), penelitian deskriptif dapat digunakan. Untuk area penelitian yang telah berkembang (misal hubungan antara tingkat kelas sosial dengan prestasi siswa) digunakan penelitian yang bersifat penjelasan (explanation).
Peran teori dalam penelitian ialah memberi justifikasi pemilihan dan penggunaan variabel dalam model penelitian dalam menjawab pertanyaan penelitian. Lebih jauh, fungsi dari teori ialah menggambarkan dan menjelaskan variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian.
Berikut jika dilihat dari jenis penelitiannya:
·         Penelitian Kuantitatif
Dalam penelitian kuantitatif teori ditempatkan di awal rencana penelitian (deduktif) yang tujuannya untuk menguji suatu teori. Dengan kata lain menentukan teori terlebih dahulu, kemudian mengumpulkan data untuk menguji dan menguji teori dengan hasil penelitian. Peneliti menguji teori dengan membuat sebuah hipotesa yang mengandung variabel yang diukur menggunakan unsur-unsur instrument.
Ada empat penempatan teori dalam penelitian kuantitatif, yaitu:[4]
1.      Dalam pendahuluan, merupakan pendekatan deduktif yang dapat ditemui di jurnal. Namun pembaca akan sulit membedakan dasar teori dari bagian-bagian lain.
2.      Dalam tinjauan pustaka, merupakan perluasa logis atau bagian dari pustaka. Namun pembaca akan sulit memandang teori karena terpisah dengan tinjauan ilmiah pustaka.
3.      Setelah hipotesa, dapat menjelaskan bagaimana dan mengapa variabel-variabel itu berhubungan. Namun penulis dapat memasukkan lebih banyak teori setelah hipotesa dan menghilangkan diskusi tambahan tentang asal dan penggunaan teori.
4.      Dalam bagian yang terpisah, pembaca akan lebih memahami teori dan memungkinkan pembaca untuk dapat menidentifikasi penelitian. Namun pembaca tidak akan mudah menghubungkan dengan bagian-bagian lain proses penelitian.
·         Penelitian Kualitatif
Dalam penelitian kualitatif, tidak dimulai dengan sebuah teori untuk menguji atau membuktikan. Sebuah teori dapat muncul selama pengumpulan data dan tahap-tahap analisa penelitian yang akan digunakan dalam proses penelitian sebagai dasar perbandingan dengan teori lain. Seorang peneliti harus menyusun suatu teori baru dengan menggunakan model induktif pemikiran atau logika.
Peneliti memulai dengan mengumpulkan informasi rinci dan membentuk kategori atau tema hingga muncul sebuah teori atau pola. Penempatan dan perencanaan teori atau pola dalam penelitian adalah untuk membandingkan penelitian dengan penelitian lain. Teori dapat menjadi hasil akhir penelitian kualitatif. Jika teori ditemukan di bagian awal suatu penelitian dapat dipandang sebagai teori yang sedang berkembang.
D.    CARA MERUMUSKAN TEORI DAN KERANGKA TEORI DALAM PENELITIAN
Kerangka teori merupakan kerangka untuk menjawab pertanyaan penelitian. Istilah “teori” di sini menunjuk pada sumber penyusunan kerangka, yang bisa berupa teori yang ada, definisi konsep, atau malah dapat pula dari logika. Orang biasanya ragu menggunakan kata “teori”,[5] karena dianggapnya hanya untuk penelitian yang bernalar deduktif. Padahal tidak demikian. Sekali lagi, kerangka untuk menjawab pertanyaan penelitian tetap diperlukan dalam penelitian bernalar induktif. Jika konsep yang dijadikan sumber menyusun kerangka tersebut, maka sub judul ini bisa diganti menjadi “kerangka konseptual”. Jika logika yang digunakan, maka sub judul ini menjadi “kerangka pemikiran”.


Daftar Pustaka
            Azra Azyumardi, Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo. 2008
            Rahman Fazlur, Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali. 2001
            Sardar Ziauddin, Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung; Mizan. 1996
Harun Nasution, 1973, Metodologi Studi dan Penelitian Ilmu, Jakarta: Bulan Bintang
Nul Hakim Ihsan, 2009, Pengantar metodologi Penelitian, Curup: LP2 Stain Curup


[1] Sardar Ziauddin, Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung; Mizan. 1996. Hal 43
[2] Ibid., hal 86
[3] Ibid., hal 97
[4] Rahman Fazlur, Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali. 2001 hal 89
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com