Jumat, 02 November 2012

HUKUM WAD'I (USHUL FIQH )

0 komentar

KATA PENGANTAR

Assalamualikum wr.wb
Pertama-tama, saya mengajak semua untuk senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah begitu banyak melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dalam perlindungan-Nya.
Pada kesempatan ini, perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak  Drs H.Abdul Latif, MA.g  selaku dosen mata kuliah Ushul Fiqh yang memberikan pelajaran serta bimbingan yang tidak pernah putus kepada kita semua, sehingga saya  dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu yang teah di tentukan.
Saya menyadari makalah ini jauh dari sempurna dan tentu masih banyak kesalahan, kejanggalan dan kehilafan serta kekurangan disana sini. Tapi ini bukanlah halangan untuk memahami mata kuliah Ushul Fiqh ini, justru ini akan menjadi pendorong semangat dalam mengejar  pengetahuan di maksud untuk di kuasai secara utuh.
Akhirnya kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini saya  harapkan. Untuk menjadi bahan contoh dalam pembuatan makalah selanjutnya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb   
                                         Jambi, 16 November 2011
                                                                                                       Penulis

 ARJAMUDIN
DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………..    i
Daftar Isi ………………………………………………………………………..      ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang ………………………………………………………….      1
  2. Rumusan Masalah ………………………………………………………      1
  3. Tujuan …………………………………………………………………..      3
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Hukum Wadh’i ………………………………………………    4
  2. Pengertian Sebab ……………………………………………………….      4


















BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Latar belakang pembahasan makalah ialah untu melengkapi pemakalah yang sudah dipersentasekan pada minggu yang lalu. Sebagaiman yang kita ketahui hukum taklifi itu mrupakan pembagian dari hukum syara’. Untuk itu di sini saya akan memebahas hukum wadh’i yang terdiri dari sebab, syarat, dan mani’.

A.      Rumusan masalah
A.       Apa tujuan mempelajari hukum wadh’i?
B.       Apa pengertian hukum wadh’I itu sendiri?
C.       Apa saja sebab, syarat, dan mani’ dari hukum wadh’i itu sendiri ?
D.       Agar mengetahui perbandingan antara hukum wadh’i dengan hukum taklifi ?


B.        Tujuan
A.  Agar mengetahui pengertian hukum wadh’i ?
B.   Agar mengetahui sebab, syarat, dan mani’ dari hukum wadh’i ?
C.   Agar dapat mengetahi pemebagian hukum wadh’i ?








BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i terbagi kepada 5 bagian, berdasarakan penelitian di peroleh ketetapan, bahwwasannya hukum wadh’i ada kalanya menghendaki untuk menjadi suatu syarat bagi sebab sesuatu yang lain atau, menjadi penghalang atau menjadi pemboleh adanya rukshah (keringanan hukum) sebagai ganti ‘azimah, atau sah atau tidak sah.[1]
B.       Pengertian Sebab
Sebab ialah sesuatu yang di jadikan oleh syari’ sebagai tanda atas musababnya dengan mengkaitkan keberadaan musabab dengan keberadaannya dan ketiadaan musabab dengan ketiadaannya. jadi, dari keberdaan sebab , maka di tetapakan adanya musabah dan dari ketiadaan sebab itu di tetapkan ketiadaannya. dengan demikian, sebab merupakan hal yang zhahir (nyata) dan pasti yang di jadikan oleh syar’i sebagai alamat atas hukum syara’, yaitu musababnya. Dari keberadaan sebab itu, di peroleh ketetapan keberadaan musabah, dan dari ketiadaannya, maka di peroleh ketetapan mengenai ketiadaan musabab itu.[2]


C.      Macam-Macam Sebab
Sebab terkadang menjadi hukum taklifi, seperti waktu yang di jadikan oleh syar’i sebagai sebab untuk mewajibkan mendirikan shalat, karena firman Allah SWT :
Pemilikan nisab suatu yang berkembang dari pemilik zakat  bahkan sebagai sebab bagivpewajiban pembayaran zakat penyucian di tetapakan menjadi sebab bagi pemotongan tangan pencuri dan semisal hal-hal tersebut.[3]
Kadangkala sebab menjadi sebab bagi penenmpatan kepemilikan, atau halangan, atau menghilangkan kedua-duanya: sebagai mana jual beli untuk menetapkan kepemilikan dan menghilangkannya, pemerdekaan dan wakaf untuk menggugurkannya akad perkawinan untuk menetapakan kehalalan, talaq untuk menghilangkan kehalalnya, kekerabatannya hubungan semenda, dan wala’ untuk menentapkan hal pewarissan, pengerusakan harta orang lain untuk menetapakan kewajiban mengganti rugi atas orang yang merusakkan, dan persekutuan atau pemilik untuk penetapan hak syuf’ah (menutp harga barang yang di jual). Terkadang sebab merupakan suatu perbuatan mukallaf yang di kuasainya, seperti pembunuhan yang di lakukan dengan sengaja menjadi sebab adanya penganiayaan terhadapnya, kadang kala, sebab merupakan hal yang di luar kekuasaan mukallaf dan tidsk termasuk perbuatannya, sebagai man masuknya waktu adalah sebab bagi pewajiban shalat.[4]


D.      Pengertian  Syarat
syarat ialah suatu yang keberadaan hukumnya tergantung pada keberadaan sesuatu itu, dan dari ketiadaanya sesuatu itu di peroleh ketetapan ketiadaan hukum tersebut. yang di maksutkan adalah keberadaannya ecar syara’, yang menumbulkan efeknya.
Syarat merupakan hal yang di luar hakekat sesuatu yang di syaratkan. ketidaan syarat menetapakan ketiadaan yang di syaratkan, namun adanya syarat tersebut tidak memastikan adanya yang di syaratkan.[5]
E.       Contoh Syarat
Wudhu adalah syarat bagi keabsaan mendirikan shalat-shalat apabila tidak ada wudhu, maka mendirikan shalat tidak sah, namun keberadaan wudhu tidak memastikan pendirian shalat.
Syarat-syarat syar’iyyah adalah yang menympurnakan sebab dan menjadikan efek timbul padanya, misalnya pembunuhan meruoakan sebab bagi pewajiban qishash, akan tetapi dengan syarat, bahwa ia merupakan pembunuhan secara sengaja dan kezaliman.
Pebedaan antara rukun dan syarat sesuatu, pada hal masing-masing dari keduanya menjadi tempat tergantungnya keberadaan hukum : bahwasannya rukun merupakan bagian dari hakikat sesuatu, adapun syarat merupakan hal yang berada di luar hakikatnya, dan bukan termasuk bagian-bagiannya. misalanya ruku’ adalah rukun shalat, karena ia dalah bagian dari hakikat shalat, sedangkan bersucu adalah syarat shalat, karena ia adalah hal yang berada di luar hakeket shalat.
persyaratan suatu syarat terkadang melalui hukum syari’, dan ia di sebut syar’i
persyaratan suatu syarat terjadinya dengan tasharruf (tindakan hukum) mukallaf, dan ia disebut dengan syarat Ja’il.[6]
F.       Pengertian Mani’
Mani’ adalah sesuatu yang keberadaannya menetapkan ketiadaan hukum, atau batalnya sebab ( Penghalang).
 Mani’ dalam istilah para ahli ilmu ushul fiqih adalah sesuatu hal yang ditemukan bersama keberadaan sebab dan terpenuhinya syarat- syaratnya, namun ia mncegah timbulnya musabab pada sebabnya. ketiadaan syarat tidaklah disebut mani’ dalam peristilahan mereka, meskipun ia menghalangi munculnya musabab pada sebabnya. suatu penghalaang terkadang menjadi mani’ terhadap keberadaan sebab syar’i, bukan timbulnya hukumnya,sebagai utang bagi orang yang memiliki senishab harta zakat. sesungguhnya hutang itu menghalangi terhadap keberadaan sebab bagi pewajiban zakat atas dirainya, karena harta kekayaan orang yang berhutang seakan-akan bukanlah miliknya dengan suatu pemilikan yang sempurna.


1. Ijab (kemestian): firman (teks ayat atau hadits) yang menuntut melaksanakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
2. Nadb (anjuran): firman (teks ayat atau hadits) yang menuntut mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
3. Tahrim (larangan): firman (teks ayat atau hadits) yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
4. Karahah (kebencian): firman (teks ayat atau hadits) yang menuntut meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
5. Ibahah (kebolehan): firman (teks ayat atau hadits) yang mebolehkan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.

• Hukum wadh’i ialah firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain (musabbab); atau sebagai syarat yang lain (masyrut); atau sebagai penghalang adanya yang lain (mani’).

Mani’ adalah sesuatu hal yang karena adanya dapat menghalangi kewajiban melaksanakan sesuatu; atau menjadi penghalang terlaksananya suatu hukum.

Contoh:

a) Adanya najis pada tubuh atau pakaian, dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat.

b) Adanya kewajiban zakat karena sudah mencapai nishab (batas minimal kewajiban zakat), karena ada hutang maka menjadi penghalang kewajiban berzakat, karena membayar hutang hukumnya juga wajib. Jadi, hutang menjadi penghalang membayar zakat.

c) Adanya kewajiban menunaikan ibadah haji ke Baitullah, karena tidak ada keamanan di jalan, maka tidak wajib berhaji. Ketidakamanan di jalan merupakan penghalang kewajiban haji.[7]
G.       Perbedaan antara Hukum Taklifi dan Wadh’i
1.           Hukum taklifi adalah menuntut melaksanakan suatu perbuatan atau membolehkan memilih (takhyir) bagi seorang mukallaf untuk melakukan suatu kewajiban atau tidak melakukan kewajiban itu. Sedangkan hukum wadh’i tidak menuntut, melarang atau membolehkan memilih suatu kewajiban, tetapi hanya menerangkan sebab, syarat, dan mani’ (penghalang) terhadap suatu kewajiban.
2.       Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan orang mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya. Sedangkan hukum wadh’i kadang-kadang sanggup dilaksanakannya, dan kadang-kadang tidak mampu dikerjakan karena ada faktor-faktor: sebab, syarat, dan mani’




BAB III
                                                           PENUTUP

A.      Kesimpulan
Setelah tersusunnya makalah ini maka saya dapat menyimpulkan bahwa pengertian sebab ialah sesuatu yang di jadikan oleh syari’ sebagai tanda atas musababnya dengan mengkaitkan keberadaan musabab dengan keberadaannya dan ketiadaan musabah dengan ketiadaannya. Sedangkan syarat ialah suatu yang keberadaan hukumnya tergantung pada keberadaan sesuatu itu, dan dari ketiadaanya sesuatu itu di peroleh ketetapan ketiadaan hukum tersebut dan pengertian  mani’ ini sendiri adalah sesuatu yang keberadaannya menetapkan ketiadaan hukum, atau batalnya sebab ( Penghalang).
B.       Saran
Harapan saya setelah tersusunnya makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan bagi pembaca. Dan saya juga menyadari makalh ini jauh dari kesempurnaan untuk itu saya mengharapkan keritik dan saran yang bersifat membangun untuk di jadikan bahan acuan dalam pemuatan makalah selanjutnya.

    












DAFTAR PUSTAKA



PERBANDINGAN ANTARA ASY’ARIYAH DENGAN MU’TAZILAH (ILMU KALAM )

0 komentar

MAKALAH

ILMU KALAM

PERBANDINGAN ANTARA ASY’ARIYAH DENGAN  MU’TAZILAH
Dosen Pembimbing : Abdullah Firdauz,LC.MA



NAMA : ARJAMUDIN
NIM      :UR.110973
                                                                                         
JURUSAN FUBLIC RELATION
FAKULTAS USHULUDDIN  INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
TAHUN AKADEMIK
  2011/2012

KATA PENGANTAR

Assalamualikum wr.wb
Pertama-tama, saya mengajak semua untuk senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah begitu banyak melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dalam perlindungan-Nya.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdullah Firdauz,LC.MA selaku dosen mata kuliah Ilmu Kalam yang memberikan pelajaran serta bimbingan yang tidak pernah putus kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari makalah ini jauh dari sempurna dan tentu masih banyak kesalahan, kejanggalan dan kehilafan serta kekurangan disana sini. Tapi ini bukan lah halangan untuk memahami Mu’tazilah dan Asy’ariyah ini, justru ini akan menjadi pendorong semangat dalam mengejar pengetahuan di maksud untuk di kuasai secara utuh.
Akhirnya kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini kami  harapkan. Untuk menjadi bahan acuan dalam pembuatan makalah selanjutnya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb   
                                       Jambi, 14 November 2011
                                                                                                       Penulis

 ARJAMUDIN
 NIM : UR110973


DAFTAR ISI

Kata Pengantar .........................................................................................     i
Daftar Isi ..................................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................       1
B.     Rumusan Masalah ……………………………………………...       1
C.     Tujuan …………………………………………………………..      1
D.    Manfaat …………………………………………………………      1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Asal Nama Mu’tazilah …………………………………………..     2
B.     Sejarah Munculnya Mu’tazilah………………………………….      2
C.     Aliran Mu’tazilah ………………………………………………       3
D.     Lima Ajaran Mu’tazilah ………………………………………..      7
E.     Pengertian Asy’ariyah …………………………………………        6
F.      Awal Munculnya Aliran Asy’ariyah ……………………………      6         
G.    Aliran Asy’ariyah ……………………………………………..         8
H.    Paham Asy’ariyah ……………………………………………..        9
I.       Perkembangan Aliran Asy’ariyah ………………………………      9
J.       Penyebab Keluarnya Al-Asy’ari Dari Aliran Mtazilah …………...   9
K.    Cirri-Ciri Penganut Aliran Asy’ariyah …………………………       11
L.     Tokoh-Tokoh Aliran Asy’ariyah ……………………………….       11
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka ………………………………………………………….      14



BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebelum kita membahas lebih jauh dari Asy’ariyah dan Mu’tazilah saya sebagai penulis makalah ini mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak  Abdullah Firdauz,LC.MA, dan kepada teman-teman yang telah memberikan saran dan kritikan sehingga makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling tinggi dibanding makhluk Tuhan lainnya. Manusia di anugerahi kemampuan untuk berpikir, kemampuan untuk memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Untuk itulah saya menghibau para teman-teman untuk dapat  membandingkan antara mu’tazilah dengan al-asy’ariyah.

B.       Rumusan masalah
A.       Agar dapat membandingkan antara aliran  Mu’tazilah dengan Asy’ariyah?
B.       Apa pengertian Mu’tazilah?
C.       Apa pengertian Asy’ariyah  ?
D.       Agar mengetahui lima ajaran Mu’tazilah menurut Abu Huzail Al-Allaf.

C.       Tujuan
A.  Agar mengetahui sejarah munculnya aliran Mu’tazilah danAsy’ariyah
B.   Agar dapat memahami aliran Mu’tazilah dan Asy’ariyah.
C.   Agar dapat membedakan antara Mu’tazilah dan Asy’ariyah.
D.      Manfaat
A.  Dapat mengambil hikmah diantara perbedaan aliran Mu’takzilah dengan Asy’ariyah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      ASAL NAMA MU’TAZILAH
Secara harifah kata  mu’tazilah berasal dari kata I’tazala yang berarti berpisah atau memisahkan diri. Nama ini pada mulanya diberikan oleh orang diluar mu’tazilah, karena tokoh pendirinya. Washil bin Atha’. Mu’tazilah berarti  memisahkan atau menjauhkan diri dari yang salah sebagi suatu  tindakan terbaik. [1]
B.       SEJARAH MUNCULNYA MU’TAZILAH
Kelompok pemuja akal ini muncul di kota Bashrah (Irak) pada abad ke-2 Hijriyah, antara tahun 105-110 H, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzali. Ia lahir di kota Madinah pada tahun 80 H dan mati pada tahun 131 H. Di dalam menyebarkan bid’ahnya, ia didukung oleh ‘Amr bin ‘Ubaid (seorang gembong Qadariyyah kota Bashrah) setelah keduanya bersepakat dalam suatu pemikiran bid’ah, yaitu mengingkari taqdir dan sifat-sifat Allah. [2]
Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. Hingga kemudian para dedengkot mereka mendalami buku-buku filsafat yang banyak tersebar di masa khalifah Al-Makmun. [3]
Mengapa Disebut Mu’tazilah?
Mu’tazilah, secara etimologis bermakna: orang-orang yang memisahkan diri. Sebutan ini mempunyai suatu kronologi yang tidak bisa dipisahkan dengan sosok Al-Hasan Al-Bashri, salah seorang imam di kalangan tabi’in.
C.    Aliran Mu’tazilah
Aliran mu’tazilah, sebagai aliran kalam yang bercorak rasional, berpendapat bahwa perbutan tuhan hanya terbatas pada hal-hal yang dikatakan baik. Namun, ini tidak berarti bahwa tuhan tidak mampu melakukan perbuan buruk. Tuhan tidak melakukan perbuatan buruk karena ia mengetahui keburukan dari perbuatan buruk itu.
Andai kata tuhan melakukan perbuatan buruk, pernyataan bahwa ia menciptakan langit dan bumi serta segala isinya dengan hak, tentulah tidak benar atau merupak berita bohong.[4]
Dasar pemikiran tersebut serta konsep tentang keadilan tuhan yang sejajar dengan paham adanaya batasan-batasan bagi kekuasaan dan kehendak tuhan, mendorong kelompok mu’tazilah untuk berpendapat bahwa tuhan mempunyai kewajiban terhadap manusia. Kewajiban-kewajiabn itu dapat disimpulkan dalam satu hal, yaitu kewajiban berbuat baik, bahkan yang terbaik (ash-Shalah wa al- ashalah) mengonsekuensikan aliran mu’tazilah memunculkan kewajiban Allah sebagai berikut :[5]
a.       Kewajiban tidak memberi beban di luar kemampuan manusia.
Memberikan kemampuan di luar kempuan manusia  (taklif ma yutaq) adalah bertentangan dengan faham baik dan terbaik. Hal ini bertentangan dengan faham mereka tentang keadilan tuhan. Tuhan tidak adil jika memberikan beban yang terlalu berat kepada manusia.
b.      Kewajiban Mengirimkan Rasul
Bagi aliran mu’tazilah bahwa akal dapat mengetahui hal-hal gai. Pengiriman rasul tidaklah begitu penting.namun, mereka memasukkan pengiriman rasul kepada umat manusia menjadi salah satu kewajiban Tuhan. Argumentasi mereka adalah kondisi akal yang tidak dapat mengetahui setiap apa yang harus diketahui manusia tentang tuhan dan alam gaib. Oleh karena itu, tuhan berkewajiban berbuat baik dan terbaik bagi manusia dengan cara mengirim rasul. Tanpa rasul, manusia tidak akan memperoleh hidup baik dan terbaik di dunia dan di akhirat nanti.
c.       Kewajiban Menepati Janji (Al-Wa’d ) dan Ancaman (Al-Wa’id)
Janji dan ancaman merupakan salah satu dari lima dasar kepercayaan aliran mu’tazilah. Hal ini erat hubungannya dengan dasar keduannya yaitu keadilan. Tuhan akan bersifat tidak adil jika tidak menepati janji untuk memberikan pahal untuk orang yang berbuat baik;dan menjalankan ancaman bagi orang yang berbuat jahat. Selanjutnya keadaan tidak menepati janji dan tidak menjalankan ancaman bertentangan dengan maslahat dan kepentingan manusia. Oleh karena itu, menati janji dan menjalankan ancaman adalah wajib bagi tuhan.[6]
Mu’tazilah mempunyai asas dan landasan yang selalu dipegang erat oleh mereka, bahkan di atasnya-lah prinsip-prinsip mereka dibangun.
Asas dan landasan itu mereka sebut dengan Al-Ushulul-Khomsah (lima landasan pokok). Adapun rinciannya sebagai berikut:


D.      LIMA AJARAN MU’TAZILAH
Lima ajaran yang dirumuskan oleh, Abu Huzail Al-Allaf :
1.    Al-tahuhid ( keesaan Allah)
2.    Al-Adl (keadilan Allah)
3.    Al-Wa’dwa’id ( janji dan ancaman)
4.    Al-Manzilah bain al- manzilatain
5.    Amar Makhruf dan Mahi Mungkar.
1.      Al-thuhid
Al-athuhid ( pengesaan tuhan) merupakan perinsip utama dan inti sari  ajaran mu’tazilah. Namun, bagi mu’tazilah, tauhid  memiliki arti yang spesifik dari  prinsip-prinsip Al-Tahuhid, lahir beberapa pendapat mu’tazilah diantaranya
a.       Manafikan sifat-sifat Allah, mu’tazilah tidak mengakui adanya sifat-sifat pada Allah.
b.      Al-Quran adalah mahkluk, karena itu al-quran diciptakan dan tidak qadim.
c.       Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala di akhirat kelak.
d.      Tuhan tidak sama dengan mahkluk  (tajassum).
2.      Al-Adl ( Keadilan Tuhan).
Mu’tazilah sangat menekankan bahwa tuhan itu adil dan tidak berlaku lazim pada umat manusia.
3.      Al-Wa’d Wa Al-Wa’id ( Janji Baik Dan Ancaman)
Yaitu janji Allah yang akan  diberikan pahala kepada orang yang bebuat baik dan menyiksa orang yang berbuat jasa.
4.      Al_Manzilah Bain Al- Manzilatain
Seorang muslim yang melakukan dosa besar dan tidak sempat bertobat kepada Allah SWT tidaklah mukmin, tetapi tidak pula kafir.
5.      Amar Makruf dan Nahi Mungkar
Prinsip ini lebih banyak berakaitan dengan masalah hokum atau fiqih. Bahwa amar amkruf dan Nahi Mungkar harus ditegakkan dan di laksanakan. [7]
Ada beberapa pendapat yang menerangkan apa sebab-sebab maka kaum ini di namakan kaum mu’takzilah, yaitu :
a.       Di Bagdad terdapat seorang ulama besar namanya Syekh Hasan Basyryi (w.110H) orang-orang pada saat itu banyak berguru kepadanya dan diantara muridnya itu adalah Washil bin Atha (80-131 H).
b.      Ada orang yang mengatakan bahwa sebab mereka di namakan Mu’tazilah karena mereka mengasingkan diri dari masyarakatsebab pada asalnya adalah penganut Syi’ah yang patah hati akibat menyerahnya Khalifah Hasin bin Ali Thalib kepada Khalifah Muawyah dari bani Umayyah.
c.       Ada juga yang mengtakan bahwa ini adalah kaum yang suka memakai pakaian jelek-jelek dan kasar-kasar dan hidupnya meminta-minta (Darawisy) dn bertempat tinggal jauh dari keramaian orang.[8]
E.     PENGERTIAN ASY’ARIYAH
Menurut Ibn Asakir, ayah asy’ariyah adalah orang yang berpaham Ahlussunnah dan Ahli Hadis. Asy’ariyah menganut paham paham tau’tazilah hanya sampai ia berusia 40 tahun.[9]
F.     AWAL MUNCULNYA ALIRAN ASY’ARIYAH

Nama Al-Asy’ariyah diambil dari nama Abu Al-Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari yang dilahirkan dikota Bashrah (Irak) pada tahun 206 H/873 M. Pada awalnya Al-Asy’ari ini berguru kepada tokoh Mu’tazilah waktu itu, yang bernama Abu Ali Al-Jubai. Dalam beberapa waktu lamanya ia merenungkan dan mempertimbangkan antara ajaran-ajaran Mu’tazillah dengan paham ahli-ahli fiqih dan hadist.

Ketika berumur 40 tahun, dia bersembunyi dirumahnya selama 15 hari untuk memikirkan hal tersebut. Pada hari jum’at dia naik mimbar dimasjid Bashrah secara resmi dan menyatakan pendiriannya keluar dari Mu’tazillah. Pernyataan tersebut adalah: “wahai masyarakat, barang siapa mengenal aku, sungguh dia telah mengenalku, barang siapa yang tidak mengenalku, maka aku mengenal diri sendiri. Aku adalah fulan bin fulan, dahulu aku berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, bahwa sesungguhnya Allah tidak melihat dengan mata, maka perbuatan–perbuatan jelek aku sendiri yang membuatnya. Aku bertaubat, bertaubat dan mencabut paham-paham Mu’tazillah dan keluar dari padanya.[10]


Contoh perdebatan antara Imam Al-asy’ary dengan Abu Ali Al-Jubai:
  • Abu Hasan Al-Asy’ary bertanya: Bagaimana menurut pendapatmu tentang tiga orang yang meninggal dalam keadaan berlainan, mukmin, kafir dan anak kecil.
  • Al-Jubai: Orang Mukmin adalah Ahli Surga, orang kafir masuk neraka dan anak kecil selamat dari neraka.
  • Al-Asy’ari: Apabila anak kecil itu ingin meningkat masuk surga, artinya sesudah meninggalnya dalam keadaan masih kecil, apakah itu mungkin?
  • Al-Jubai: Tidak mungkin bahkan dikatakan kepadanya bahwa surga itu dapat dicapai dengan taat kepada Allah, sedangkan Engkau (anak kecil) belum beramal seperti itu.
  • Al-Asy’ari: Seandainya anak itu menjawab memang aku tidak taat. seandainya aku dihidupkan sampai dewasa, tentu aku beramal taat seperti amalnya orang mukmin.
  • Allah menjawab: Aku mengetahui bahwa seandainya engkau sampai umur dewasa, niscaya engkau bermaksiat dan engkau disiksa. Karena itu Aku menjaga kebaikanmu. Aku mematikan mu sebelum engkau mencapai umur dewasa.
  • Al-Asy’ari: seandainya si kafir itu bertanya: Engkau telah mengetahui keadaanku sebagaimana juga mengetahui keadaannya, mengapa engkau tidak menjaga kemashlahatanku, sepertinya? Maka Al-Jubai diam saja, tidak meneruskan jawabannya .
G.     Aliran Asy’ariyah
Terhadap pelaku dosa besar, agaknya al-Asy’ari sebagai ahli As-Sunnah, tidak mengfirkan orang-orang yang sujud ke baitullah (Ahl Al _Qiblah) walaupun melakukan dosa besar seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar.
 Akan tetapi, jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak menyakini keharamnnya, ia dipandang telah kafir.
 Adapun balasan diakhirat kelak bagi pelaku dosa besar apabila ia meninggal dan tidak sempat bertobat, maka menurut Al-Asy’ari, hal itu bergantung pada kebijakan Tuhan Yang Maha Berkehendak Mutlak. Tuhan dapat saja mengampuni dosanya atau pelaku dosa besar itu mendapat syafaat dari Nabi SA. Sehingga terbebas dari siksaan neraka atau kebalikannya, yaitu Tuhan memberikannya siksaan sesuai dengan ukuran dosa yang dilakukannya. Meskipun begitu, ia tidak akan kekal di neraka seperti orang-orang kafir lainnya. Setelah penyiksaan terhadapdirinya selesa, ia akan dimasukan ke dalam surga. Dari  paparan singkat ini jelaslah bahwa Asy’ariyah sesungguhnya mengambil posisi yang sama dengan murji’ah. Khususnya dalam pernyataan yang tidak mengafirkan para pelaku dosa besar.[11]
H.    Paham Asy’ariyah
Paham kaum Asy’ariyah berlawanan dengan paham Mu’tazilah. golongan Asy’ariyah berpendapat bahwa Allah itu mempunyai sifat diantaranya, mata, wajah, tangan serta bersemayam di singgasana. Namun semua ini dikatakan la yukayyaf wa la yuhadd (tanpa diketahui bagaimana cara dan batasnya)
Aliran Asy’ari mengatakan juga bahwa Allah dapat dilihat di akhirat kelak dengan mata kepala. Asy’ari menjelaskan bahwa sesuatu yang dapat dilihat adalah sesuatu yang mempunyai wujud. karena Allah mempunyai wujud ia dapat dilihat .
I.       Perkembangan Aliran Asy’ariyah
            Aliran ini termasuk cepat berkembang dan mendapat dukungan luas dikalangan sebelum meninggalnya pendiri Aliran Asy’aiyah itu sendiri yaitu Imam Abu Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari, yang wafat pada tahun 324 H/934 M.
            Sepeninggalnya Al-Asy’ari sendiri mengalami perkembangan dan perubahan yang cepat karena pada akhirnya Asy’ariyah lebih condong kepada segi akal pikiran murni dari pada dalil nash.
J.      Penyebab keluarnya Al-Asy’ari dari aliran Mu’tazillah
Penyebab keluarnya Al-Asy’ari dari aliran mu’tazillah antara lain:
  1. Pengakuan Al-Asy’ari telah bertemu Rasulullah SAW sebanyak 3 kali. yakni pada malam ke-10, ke-20 dan ke-30 bulan Ramadhan. dalam mimpinya itu Rasulullah memperingatkannya agar meninggalkan paham Mu’tazillah .
  2. Al-Asy’ari merasa tidak puas terhadap konsepsi aliran Mu’tazilahdalam soal – soal perdebatan yang telah ditulis diatas.
  3. Karena kalau seandainya Al-Asy’ari tidak meninggalkan aliran Mu’tazillah maka akan terjadi perpecahan dikalangan kaum muslimin yang bisa melemahkan mereka
Al-Asy’ari sebagai orang yang pernah menganut paham Mu’tazillah, tidak dapat menjauhkan diri dari pemakaian akal dan argumentasi pikiran. ia menentang dengan kerasnya mereka yang mengatakan bahwa akal pikiran dalam agama atau membahas soal-soal yang tidak pernah disinggung oleh Rasulullah merupakan suatu kesalahan.
Dalam hal ini ia juga mengingkari orang yang berlebihan menghargai akal pikiran, karena tidak mengakui sifat-sifat Tuhan.

Beberapa pendapat Al-Asy’ari adalah tentang :       
1. Sifat.
Al-Asy’ari mengakui sifat-sifat Tuhan (Wujud, qidam, baqa, wahdania, sama’, basyar, dll), sesuai dengan zat Tuhan itu sendiri dan sama sekali tidak menyerupai sufat – sifat makhluk. Tuhan dapat mendengar tetapi tidak seperti kita, mendengar dan seterusnya.

2. Kekuasaan Tuhan dan Perbuatan manusia.
Al-Asy’ari mengatakan bahwa manusia tidak berkuasa menciptakan sesuatu, tetapi berkuasa untuk memperoleh sesuatu perbuatan.

3. Melihat Tuhan pada hari kiamat.
Al-Asy’ari mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat, tetapi tidak menuntut cara tertentu dan tidak pula arah tertentu. Al-Maturidi mengatakan juga bahwa manusia dapat melihat Tuhan .

4. Dosa besar
Al-Asy’ari mengatakan bahwa orang mukmin yang mengesakan Tuhan tetapi fasik, terserah kepada Tuhan, apakah akan diampuni-Nya dan langsung masuk syurga atau akan dijatuhi siksa karena kefasikannya, tetapi dimasukkan-Nya kedalam surga .

K.     Ciri-ciri Penganut Aliran Asy’ariyah

Ciri-ciri orang yang menganut aliran Asy’ariyah adalah sebagai berikut:
  1. Mereka berpikir sesuai dengan Undang-Undang alam dan mereka juga mempelajari ajaran itu.
  2. Iman adalah membenarkan dengan hati, amal perbuatan adalah kewajiban untuk berbuat baik dan terbaik bagi manusia. dan mereka tidak mengkafirkan orang yang berdosa besar.
  3. Kehadiran Tuhan dalam konsep Asy’ariyah terletak pada kehendak mutlak-Nya.
L.      TOKOH-TOKOH ALIRAN ASY’ARIYAH

1. Al-Baqillani

Namanya Abu Bakar Muhammad bin Tayib, diduga kelahiran kota Basrah, tempat kelahiran gurunya, yaitu Al-Asy’ari. ia terkenal cerdas otaknya, simpatik dan banyak jasanya dalam pembelaan agama. 
Al-Baqillani mengambil teori atom yang telah dibicarakan oleh aliran mu’tazillah sebagai dasar penetapan kekuasaan Tuhan yang tak terbatas. Jauhar adalah suatu hal yang mungkin, artinya bisa wujud dan bisa tidak, seperti halnya aradh. dan menurutnya tiap-tiap aradh mempunyai lawan aradh pula. Disinilah terjadi mukjizat itu karena mukjizat tidak lain hanyalah penyimpangan dari kebiasaan.

2. Al-Juwaini
Namanya Abdul Ma’ali bin Abdillah, dilahirkan di Naisabur (Iran), kemudian setelah besar pergi kekota Mu’askar dan akhirnya tinggal di kota Bagdad. kegiatan ilmiahnya meliputi ushul fiqh dan teologi islam.

Empat hal yang berlaku pada kedua alam tersebut, alam yang tidak dapat disaksikan dengan alam yang dapat disaksikan, yaitu:
  • Illat : Seperti ada sifat “ilmu” (tahu) menjadi illat (sebab) seseorang dikatakan “mengetahui” (alim).
  • Syarat : Sifat “hidup” menjadi syarat seseorang dikatakan mengetahui
  • Hakikat : Hakikat orang yang mengetahui ialah orang yang mempunyai sifat “ilmu”
  • Akal pikiran : Seperti penciptaan menunjukkan adanya zat yang menciptakan.
4.      Al-Ghazaly
Namanya Abu Hamid Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali, gelar Hujjatul Islam, lahir tahun 450 H, di Tus kota kecil di Churassan (Iran). Al-Ghazali adalah ahli pikir islam yang memiliki puluhan karya seperti Teologi islam, Hukum islam, dll

Sikap Al-Ghazali yang dikemukakan dalam bukunya yang berjudul Faishalut Tafriqah bainal islam waz zandaqah dan Al-Iqtishad. menurut Al-Ghazali perbedaan dalam soal – soal kecil baik yang bertalian dengan soal – soal aqidah atau amalan, bahkan pengingkaran terhadap soal khilaffat yang sudah disepakati oleh kaum muslimin tidak boleh dijadikan alasan untuk mengkafirkan orang.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Setelah tersusunnya makalah ini maka dapat saya simpulkan bahwa Nama Al-Asy’ariyah diambil dari nama Abu Al-Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari yang dilahirkan dikota Bashrah (Irak) pada tahun 206 H/873 M.
Paham kaum Asy’ariyah berlawanan dengan paham Mu’tazilah. golongan Asy’ariyah berpendapat bahwa Allah itu mempunyai sifat diantaranya, mata, wajah, tangan serta bersemayam di singgasana.
Sedangkan Aliran Mu’tazilah, secara etimologis bermakna: orang-orang yang memisahkan diri. Karena mereka berpendapat bahwa tuhan berpendapat bahwa perbutan tuhan hanya terbatas pada hal-hal yang dikatakan baik. Namun, ini tidak berarti bahwa tuhan tidak mampu melakukan perbuan buruk. Tuhan tidak melakukan perbuatan buruk karena ia mengetahui keburukan dari perbuatan buruk itu.
Andai kata tuhan melakukan perbuatan buruk, pernyataan bahwa ia menciptakan langit dan bumi serta segala isinya dengan hak, tentulah tidak benar atau merupak berita bohong.
B.  Saran
Setelah makalah ini tersusun dan dapat saya selesaikan tepat pada waktunya, saya mengharapkan kepada pembaca supaya makalah ini jadikan sebagai sumber pengetahuan yang akan membawa kita ke jalan yang lebih baik.. Amin-amin yarobal alamin.




DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Abduh. Teologi Rasional Mu’tazilah harun nasution UIP
Drs.H.M.Yusran Asmuni.PT Raja Grapindo. Jakarta.
Prof..Harun,Nasution.Teologi islam. Aliran-aliran sejarah analisa perbandingan hlm.40-61
Syekh Muhammad Abduh. Risalah Tauhid. Bulan Bintang: Jakarta Hlm.10-17
Drs Abduh Rozak,M.Ag dan Drs.Rosihon Anwar,M.Ag. Ilmu Kalam.Pustaka Setia.Bandung 2007


[1] Prof. Dr. Harun Nasotion. Universitas Indonesia. Jakarta  hlm. 1
[2] Syekh Muhammad Abduh. Risalah Tauhid. Bulan Bintang: Jakarta Hlm.10-17
[3] DR.Abdul Rozak,M.Ag. dan Dr.Rosihon Anwar,M.Ag. “Ilmu Kalam”. Pustaka Setia. Hlm. 156-157.
[4] DR.Abdul Rozak,M.Ag. dan Dr.Rosihon Anwar,M.Ag. “Ilmu Kalam”. Pustaka Setia. Hlm. 153-154.
[5] DR.Abdul Rozak,M.Ag. dan Dr.Rosihon Anwar,M.Ag. “Ilmu Kalam”. Pustaka Setia. Hlm. 154-155.
[6] Dr.Abdul Rozak,M.Ag dan DR.Rosihon Anwar,M.Ag.”Ilmu Kalam”. Pustaka Setia.Hlm.154-155.
[7] Drs.H.M.Yusran Asmuni.PT Raja Grapindo. Jakarta. Hlm116
[8] Muhammad Abduh. Teologi Rasional Mu’tazilah harun nasution UIP
[9] Prof.Dr. Rosihin Anwar.CV Pustaka Seti,. Bandung.Hlm 120
[10] Risalah Tuhid.Bulan Bintang.Jakarta. Hlm 10-17
    [11] Drs.Abdul Rozak,M.Ag dan Drs Anwar,M.Ag “Ilmu Kalam”. Penerbit Pustaka Setia. Hlm 137-138
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com