Sejarah Perkembangan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Lahirnya IAIN Sultan
Thaha Saifuddin tidak terlepas dari perkembangan Agama Islam dan
lembaga pendidikan Islam di Propinsi Jambi. Didorong oleh hasrat
masyarakat dan ulama Jambi, maka diadakanlah Kongres Ulama Jambi pada
tahun 1957, yang "menelorkan" suatu keputusan bahawa di Jambi segera
didirikankanlah Fakultas Syari'ah Perguruan Tinggi Agama Islam al-Hikmah
di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Jambi.
Dalam masa tiga
tahun pertama, Fakultas Syariah ini menunjukkan kemanunggalan antara
pimpinan dengan masyarakat dan pemerintah daerah serta pemerintah pusat.
Dengan SK Menteri Agama Nomor: 50 tahun 1963 tanggal 12 Mei 1963
dinegerikanlah Fakultas Syariah ini menjadi Fakultas Syariah Cabang IAIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, dan kemudian berubah menjadi cabang IAIN
Raden Fatah Palembang. Penegerian ini mendorong para pejabat, ulama, dan
pemuka masyarakat, terutama Gubernur KDH Tingkat I Propinsi Jambi saat
itu (M.J Singadekane) untuk memperjuangkan berdirinya IAIN yang
mempunyai beberapa fakultas.
Sejak tanggal 11
Juli 1965 Yayasan Perguruan Tinggi Al-Ma'arif telah memiliki Fakultas
Tarbiyah dan Ushuluddin di Kotamadya Jambi dan sejak Maret 1964 di
Sungai Penuh Kerinci telah berdiri Fakultas Syariah Muhammadiyah. Maka
untuk memenuhi keinginan masyarakat, para ulama dan Pemerintah Daerah
Tingkat I Jambi tersebut, Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin al-Ma'arif
dan Fakultas Syariah Muhammadiyah Kerinci diusulkan untuk menjadi
Fakultas Syariah di lingkungan IAIN Jambi. Hal ini dilakukan kerana
berdasarkan ketetapan MPR Nomor: 11 tahun 1960 dan Peraturan Menteri
Agama nomor 5 tahun 1963, bahwa suatu IAIN minimal harus memiliki 3
(tiga) Fakultas. Pada tanggal 30 September 1965, terbentuklah Panitia
Persiapan Pembukaan IAIN Jambi. Panitia tersebut dipersetujui oleh
Menteri Agama dengan Surat Keputusan nomor : 83 tahun 1965 tanggal 22
Nopember 1965. Setelah melalui beberapa tahapan perjuangan Panitia
Persiapan Pembukaan IAIN Jambi, maka pada akhirnya Menteri Agama
menyetujui berdirinya IAIN dengan Surat Keputusan Nomor : 84 tahun 1967
tanggal 27 Juli 1967.
Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Agama tersebut, pada tanggal 8 September 1967
bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Akhir 1387 Hijriah diresmikanlah
IAIN Sultan Thaha Saifuddin oleh Menteri Agama, Prof. K.H. Saifuddin
Zuhri, dengan personalia sebagai berikut:
1. Rektor, H.A Manap, Gubernur KDH Tingkat 1 Jambi.
2. Dekan Fakultas Syari’ah, H.M.O. Bafadhal
3. Dekan Fakultas Tarbiyah, Drs. Z. Azuan
4. Dekan Fakultas Syari’ah Kerinci, A.R. Dayah
2. Dekan Fakultas Syari’ah, H.M.O. Bafadhal
3. Dekan Fakultas Tarbiyah, Drs. Z. Azuan
4. Dekan Fakultas Syari’ah Kerinci, A.R. Dayah
Kemudian setelah
keluar SK Menteri Agama Nomor : 69 tahun 1982 tanggal 27 Juli 1982,
fakultas yang ada di lingkungan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin
ditingkatkan statusnya dari fakultas muda menjadi fakultas madya.
Fakultas tersebut telah diperkenankan menyelenggarakan perkuliahan
tingkat doktoral.
Pada tahun 1995,
ketika tenaga dosen yang berkualifikasi S.2 dan S.3 semakin diperlukan
kehadirannya, ide untuk membuka Program Pascasarjana pun mengemuka.
Untuk menindaklanjuti ide tersebut, maka pada bulan Februari 1999, Dr.
H. Asafri jaya, MA selaku Rektor IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
membentuk Panitia Persiapan Pendirian Program Pascasarjana yang diketuai
oleh Prof. Dr. H. Sulaiman Abdullah. Panitia ini telah mempersiapkan
program persiapan pendirian Program Pascasarjana di Departemen Agama di
Jakarta pada tanggal 14 April 1999.
Prestasi tersebut
ditindaklanjuti dengan visitasi (kunjungan ke lapangan) ke Jambi dalam
sebuah tim yang diketuai oleh Prof. Dr. Mastuhu, M.Ed, untuk melihat
persiapan IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi membuka Program
pascasarjana. Visitasi dilakukan dua kali yaitu tanggal 14-15 Juli 1999
dan 30-31 Juli 1999. Hasilnya merekomendasikan bahwa Program
Pascasarjana IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi layak dilaksanakan, yang
kemudian dikukuhkan dengan SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
nomor: E/283/1999 tentang penyelenggaraan Program Pascasarjana IAIN
Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Berdasarkan SK Rektor, ditetapkanlah
pengelola Program Pascasarjana untuk pertama kalinya yang dipimpin oleh
Drs. Ahmad Haris, MA, Ph.D.
Dalam rangka
mewujudkan RIP IAIN Sultan Thaha Saifuddin yang mengacu pada Kepres No.
18/1985, maka melalui Kep. Menag. tanggal 25 Mei 2000 memutuskan dan
mengesahkan berdirinya Fakultas Adab (Sastra dan Kebudayaan Islam).
Sebagai Dekan pertama, ditetapkan Prof. Dr. Adrianus Chatib, MA. Dengan
demikian IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi yang semula hanya terdiri
atas tiga fakultas, sekarang telah menjadi empat fakultas dan satu
Program Pascasarjana yang dengan sendirinya tentu meningkatkan status
IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Pada tahun 2001,
dibentuk lembaga baru yaitu Pembantu Rektor IV yang mempunyai tugas
membuka hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan
dan pengembangan IAIN.
Untuk meningkatkan
penyelenggaraan dan pembinaan Pendidikan Tinggi Agama Islam, sesuai
dengan perkembangan IAIN dewasa ini, maka sebagai pedomannya adalah
Peraturan Pemerintah nomor: 60 dan 61 tahun 1999, KMA No. 489 tahun 2002
tentang statuta IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan peraturan
terkait lainnya.
Dalam perkembangan
selanjutnya, IAIN juga telah berkomitmen untuk melakukan transformasi
menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi melalui program Wider
Mandate (WM). Keinginan ini diharapkan terwujud sekitar tahun 2008
dengan dukungan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Propinsi Jambi,
Pemerintah Kabupaten / Kota, pihak swasta, dan Islamic Development Bank
(IDB).
VISI
Visi IAIN Sulthan
Thaha Saifuddin Jambi adalah sebagai lembaga pendidikan tinggi unggulan
yang mengintegrasikan unsure keislaman, keilmuan, teknologi dan
kemanusiaan.
MISI
Misi IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi adalah melaksanakan secara optimal Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara:
- Mencetak sarjana yang memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global.
- Melakukan reintegrasi epistimologi keilmuan
- Memberikan landasan moral terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mengembangkan keilmuan melalui kegiatan penelitian
- Memberikan konstribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
TUJUAN
IAIN bertujuan:
- Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
- Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu-ilmu lain yang terkait serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan.