Sabtu, 26 Januari 2013

Pers Dalam Arti Sempit dan Luas


Pers Dalam Arti Sempit dan Luas


Dalam literatur komunikasi massa khususnya yang bersumber dari Barat, pengertian pers bukan hanya surat kabar, majalah, tabloid atau media cetak lainnya. Tetapi juga media komunikasi massa lainnya seperti radio, televisi, on-line dan film.

Kemudian di Indonesia pun seiring dengan berjalannya waktu, istilah pers juga berubah sesuai dengan apa yang terjadi di barat bahkan menjadi suatu pakem berupa undang-undang (UU). UU Pers dibuat memang semata-mata untuk mendefinisikan pekerjaan pers, namun keuntungan lainnya bahwa ada pakem tertentu jika ingin membuat suatu karya pers agar tidak sembarangan.

Di Indonesia UU pers yang lama yaitu UU No. 11 tahun 1966 tentang ketentuan pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 tahun 1982 yang menganut istilah pers secara sempit. Pasal 1 ayat 1 mengatakan, "Pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat perjuangan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat tenkhnik lainnya.". Pasal 1 ayat 2 mengatakan, "Perusahaan pers adalah perusahaan surat kabar harian, penerbitan berkala, kantor berita, buletin dan lain-lain.

Namun dalam UU Pers yang baru yaitu UU No. 40 tahun 1999 tentang pers yang menggantikan UU No. 11 tahun 1966, pengertia pers yang dianut adalah pengertian luas. Pasal 1 ayat 1 mengatakan, "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 1 ayat 2 mengatakan, "perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media eletronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, meyiarkan atau menyalurkan informasi.

Itulah penjelasan singkat tentang pengertian Pers dalam arti sempit dan luas. Semoga bermanfaat buat para pembaca bacaanmalam.co.cc/.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com