Rabu, 05 Desember 2012

Makalah civic education ( Konstitusi)(*_*) [IAIN STS JAMBI]



BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Permbahasan tentang konstitusi ini akan membantu memahami konsep dasar konstitusi, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan konstitusi. Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintah dalam sebuah Negara.


2.      RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan Dilihat dari latar belakang, penulis mempunyai rumusan masalah yang kemudian nantinya akan  dijadikan sebuah acuan, rumusan masalahnya adalah:
1.      Mengetahui pengertian konstitusi, Dalam konteks ketatanegaraan, dan menurut beberapa ahli;
2.      Mengetahui tujuan dari konstitusi tersebut;
3.      Mengetahui arti pentingnya konstitusi dalam sebuah Negara;
4.      Mengetahui Prinsip-Prinsip Dasar Demokrasi Konstitusi yang dapat dikatakan Demokratis;
5.      Mengetahui Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia;
6.       Mengetahui Perubahan Konstitusi;
7.      Mengetahui Perubahan Konstitusi Di Indonesia;
8.      Mengetahui Perubahan Konstitusi Di Beberapa Negara.

3.      TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
Untuk lebih bisa memahami dan mengerti materi Civic Education tentang “ Konstitusi”
Bab ii
Pembahasan

1.      PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata Konstitusi secara literal berasal dari Bahasa Prancis yaitu Constitur, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan sebuah Negara.
      Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undang-undang Dasar. Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal degan istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (Grund =Dasar dan Gesetz =undang-undang).
      Istilah Konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws, tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
Sementara menurut Sri Soemantri , konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi system pemerintahan Negara.
Menurut E.C.S Wade mengatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah “a document having a special legal scantity which sets out the frame work and the principle functions of the organs of government of a state and declares the principles governing the operation of those organs”. Naskah yang memaparkan rangka dan tugas tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
Dalam praktiknya, konstitusi terbagi dalam dua bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau yang tidak tertulis juga dikenal dengan konvensi.  
      Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Seperti yang dikemukakan oleh Herman Heler, ia mengatakan bahwa konstitusi lebih luas dari pada Undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi. Yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang tertulis.

2.      TUJUAN KONSTITUSI
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.
Pendapat yang dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.
      Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
a.      Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b.      Melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
c.       Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

3.      PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah Negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini hampit tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi.
      Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrument untuk membatasi kekuasaan
dalam suatu Negara, Miriam Budiardjo mengatakan :
      “ Didalam Negara-ngara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenag-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi”    
      Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga Negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.
Struycken dalam bukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakan Undang – undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
a.       Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau;
b.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
c.       Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untukwaktu yang akan datang;
d.      Suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.


4.      KONSTITUSI DEMOKRATIS
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintah dalam sebuah Negara.
      Meskipun tidak dijumpai pemerintah yang demokratis didunia ini, namun pada dasarnya,setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki konsep-konsep dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu ;
a.       Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;
b.      Mayoritas berkuasa dan terjamnnya hak minoritas;
c.       Pembatasan pemerintah
d.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaa Negara yang meliputi;
*  Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
*  Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah
*  Proses hukum
*  Adanya peilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan


5.      SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam sejarahnya, Undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juni 1945 oleh BPUPKI yang beranggotakan 21 orang, Diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 anggota yang terdiri dari 11 orang dari jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan sunda kecil. BPUPKI ditetapkan berdasarkan maklumat Gunseikan no 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Haika pada 29 april 1945.
      Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945. Para perumus itu antara lain Dr.Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul kadir, Drs. Yap Tjwan bing, Dr. Mohammad amir, Mr Abdul abbas, Dr. Ratulangi, Andi pangerang, Mr. Latuharhary, Mr. Pudja, AH Hamidan, R.P Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hasan.
      Latar belakang terbentuknya konstitusi UUD 1945 bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan konstitusi resmi nampaknya tidak bisa di tawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia sebagai Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama kali.


6.      PERUBAHAN KONSTITUSI
Dalam system ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua system yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut di Negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di Negara Anglo-saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan renewel merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara Negara yang menganut system ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan perubahan yang menganut system amandement, adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menganut system ini antara lain adalah Amerika Serikat.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C Wheare ada empat (4) macam cara,yaitu melalui :
a.       Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
b.      Perubahan yang diatur dalam konstitusi (amandement)
c.       Penafsiran secara hukum (Judicial Interpretation)
d.      Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)

7.      PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Jika diamati, dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan Undang-Undang Dasar, yaitu pasal 37 yang menyebutkan :
1.      Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah MPR harus hadir;
2.      Putusan diambil dari persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir;
Pasal 37 itu mengandung tiga norma yaitu:
a.       Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara;
b.      Bahwa untuk mengubah UUD, kourum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR;
c.       Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir;
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 1945 yang diberlakukan di Indonesia,telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut;
a.      Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
b.      Konstitusi Republik Indonesia (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
c.       Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959);
d.      Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
e.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
f.        Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 N0pember 2001);
g.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
h.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II,III, dan IV (10 Agustus 2002).

8.      PERUBAHAN KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
      Perubahan konstitusi merupakan keharusan dalam system ketatanegaraan suatu Negara, karena bagaimanapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya. Berikut beberapa contoh amandemen dibeberapa Negara, antara lain :
1.      AMERIKA SERIKAT
Dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculkan beberpa syarat yaitu :
a.       2/3 dari badan perwakilan rakyat Negara-negara bagian dapat mengajukan usul agar dapat di jadikan perubahan terhadap konstitusi Amerika Serikat;
b.      Untuk keperlan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat faderal harus memanggil sidang konvensi;
c.       Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.

2.      UNI SOVIET
            Pada pasal 146 Konstitusi stalin menyatakan:
“ Amandements to the constitution of the U.S.S.R. shall be adopted by a majority of not less then two thirds of the votes in each of the chambers of the supreme soviet of the U.S.S.R
Dari bunyi pasal tersebut jelaslah bahwa, pertama, wewenang untuk mengubah konstitusi RSUS berada ditangan Soviet tertinggi RSUS, Kedua, keputusan yang berisikan perubahan konstitusi adala sah apabila disetujui sekurangkurangnya dua pertiga dari masing-masing kamar Soviet Tertinggi RSUS. Prosedur yang lebih lengkap adalah:
a.       Apabila ada rencana untuk mengubah konstitusi, maka harus dibentuk panitiakonstitusi oleh Soviet Tertinggi;
b.      Panitia tertinggi ini harus selalu diketahui oleh tokoh serta orang terkuat Partai Komunis Uni soviet;
c.       Rancangan perubahan baru yang di susun oleh panitia konstitusi itu di laporkan kepada Presidium soviet tertinggi untuk diseujui/ diterima atau di tolak;
d.      Apabila rancangan itu telah diterima, maka kemudian di umumkan kepada rakyat Soviet untuk di diskusikan;
e.       Setelah didiskusikan, rakyat melalui organisasi masyarakat dapat mengajukan usul-usuk perubahan;
f.       Usul perubahan selanjutna di sampaikan kepada panitia konstitusi, yang kemudian- apabila dianggap penting-dapat dipergunakan untuk menyempurnakan rancangan tersebut;
g.      Rancangan tersebut telah disempurnakan kemudian dilaporkan pada soviet Tertinggi untuk ditetapkan sebagai bagian konstitusi RSUS

3.      BELANDA
            Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusi kerajaan ini diatur dalam bab (hoofdstuk) XIII dan terdiri dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan cara memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan aatau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui oleh jumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (UndangUndang Dasar) Belana pada tahun 1815 prosedur diatas diperberat, yaitu memenuhi kourum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan Undang-Undang Dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.



DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999
Daud, abu Busro dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara: Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia, Yogyakarta: Gama Media,1999
Kansil, C.S.T.,et.al., Konstitusi-Konstitusi Indonesia Tahun 1945-2000, Jakarta : Sinar Harapan, 2001
Kusnardi, Moh.,et.al.,Ilmu Negara, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000
Lubis, M.Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni,1982
Ubaidillah, Ahmad,et.,al., Pendidikan Kewargaan ( Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta : IAIN Jakarta Pres

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com