Rabu, 19 Maret 2014

contoh proposal skripsi




                                                           
PROPOSAL SKRIPSI
Nama                           :
Jurusan                        :
Nim                             :
Fakultas                       :
Semester                      :
Judul Penelitian            :“ASURANSI SYARIAH PRESPEKTIF MUHAMMAD SYAKIR SULA
A.    Latar belakang masalah
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Lembaga keuangan nonbank yang ada di Indonesia salah satunya adalah asuransi.[1] Lembaga ini menampung uang dari nasabah untuk masa depan. Namun terdapat beberapa kekurangan di dalam polis asuransi seperti, adanya unsur penipuan yang halus di lembaga asuransi yang nakal, ada juga yang lainnya seperti pemindahan resiko yang di ikuti pemindahan kepemilikan yang sebelumnya dimilki oleh seseorang menjadi milik perusahaan asuransi yang di ikuti oleh orang tersebut. Dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam asuransi konvensional. Yang merupakan pelanggaran hukum terselubung dari perusahaan asuransi konvensional, Namun demikian asuransi juga memiliki manfaat, tapi kendalanya adalah seperti apa yang telah tersebutkan di atas. Maka muncul lah asuransi syari’ah sebagai solusi dari asuransi konvensional.[2]
Asuransi syariah, kini semakin berkembang. Sejak diperkenalkan di Indonesia pada 1994, hingga saat ini jumlah industri asuransi syariah mencapai 39 perusahaan dengan ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Kendati demikian, pangsa pasarnya yang masih di bawah lima persen, dipastikan akan terus berkembang di masa depan.
Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak ; pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[3]
Praktik yang mirip dengan asuransi itu sudah ada sejak awal Islam. Secara eksplisit, memang tidak ada hadis yang menyebut kata asuransi (at-ta'min). Misalnya, qala Rasulullah SAW, at-ta'min halalun (asuransi itu halal, boleh), tidak pernah disebutkan. Tetapi, praktik yang mirip dengan asuransi ada. Misalnya, sistem aqilah seperti yang disebut oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, sistem aqilah mirip dengan sistem asuransi dan itu disahkan oleh Rasulullah. Bahkan, sejak saat itu, sistem tersebut menjadi bagian dari hukum Islam. Sejak itulah sistem aqilah yang mirip praktik asuransi itu berlaku.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dia berkata : berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya ( kerabat dari orang tua laki-laki).[4]
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Di Indonesia lembaga syariah sekarang berkembang dengan sangat pesat baik asuransi ataupun perbankan dan usaha lainnya yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sebagai seorang mahasiswa kita harus bisa mengetahui lebih jauh tentang asuransi syariah, baik perkembangan, pengertian, manfaat, risikonya dan lain-lain.[5] Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan Asuransi Syariah:[6] Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (perih).

Asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian,”Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggungan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,  kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.[7]

Dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam asuransi konvensional. Yang merupakan pelanggaran hukum terselubung dari perusahaan asuransi konvensional, Namun demikian asuransi juga memiliki manfaat, tapi kendalanya adalah seperti apa yang telah tersebutkan di atas. Maka muncul lah asuransi syari’ah sebagai solusi dari asuransi konvensional. Atas alasan pemaparan diatas, penulis merasa perlu dan tertarik untuk menyusun skripsi berjudul “ASURANSI SYARIAH  PEMIKIRAN MUHAMAD SYAKIR SULA”.















B.     Rumusan Masalah

Agar permasalahan tidak terlalu meluas, peneliti membatasi wilayah masalah yang akan di teliti. Adapun perumusan masalah dari penelitan ini adalah:
1.      Bagaimana konsep asuransi syariah Menurut Muhamad Syakir Sula?
2.      Apa yang membedakannya dengan asuransi konvensional Menurut Muhammad Syakir Sula ?
C.    Batasan Masalah
Batasan masalah ini bertujuan memberikan batasan yang paling jelas dari permasalahan yang ada untuk memudahkan pembahasan.mengingat begitu luasnya permasalahan Asuransi Syariah untuk itu penulis hanya memfokuskan permasalahan pada “ Asuransi Syariah Menurut pemikiran Muhammad Syakir Sula”.

D.    Tujuan dan manfaat penelitian
Dari perumusan diatas, penelitian ini diharapkan, dapat memberikan manfaat, yaitu:
1.      Untuk mengetahui konsep asuransi syariah menurut Muhamad Syakir Sula..
2.      Untuk mengetahui perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional menurut Muhamad Syakir Sula.
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1.      Bagi peneliti, sebagai media untuk memahami dan menambah pengetahuan tentang Asuransi syariah menurut Muhamad Syair Sula
2.      Bagi ilmu pengetahuan atau akademis, menambah khazanah intelektual serta memperkaya konsep dan teori tentang Asuransi syariah
3.      Menjadi masukan dan saran bagi para praktisi, akademisi dalam penelitian selanjutnya. Sehingga bisa menjadi perbandingan bagi peneliti lainnya.





E.     Kerangka Teori
1.      Asuransi Konvensional
          Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie , yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penangung, dan geassureerde bagi tertanggung.[8]
          Mark R. Greene mendefinisikan asuransi sebagai an economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so situated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok obyek dalam suatu kondisi se hingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil).
          Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian,”Asuransi atau pertanggunan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggunan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,  kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.







2.      Asuransi Dalam Islam
Kata “asuransi” banyak berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah[9]:
a.       Bahasa Belanda ”assurantie”, yang berarti pertangungan,
b.       Bahasa Italia “insurensi”, yang berarti jaminan
c.        Bahasa Inggris “assurance”, yang berarti jaminan
d.      Bahasa Arab “At-ta’min”, yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.

Dari segi bahasa menurut:
·         Wirjono berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi.
·         Abbas Salim berarti suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
·         Syeikh Musthafa az-Zarqa berarti cara dalam menghindari risiko yang akan dihadapinya.
·         Ensiklopedi Hukum Islam berarti transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran.
·         UU No. 2 thn 1992 pasal 1 berarti perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penangung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan dan lain sebagainya.
·         Faturrahman Djamil berarti suatu persetujuan dimana pihak yang menanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat dari suatu hal yang mungkin akan terjadi. 



Setelah memperhatikan beberapa definisi asuransi diatas, baik dari segi bahasa ataupun istilah, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perjanjian asuransi minimal terlibat pihak pertama yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak lain mendapatkan pergantian dari suatu kerugian yang mungkin akan di derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu terjadi atau belum di tentukan saat akan terjadinya.Adapun uang yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung akan tetap menjadi milik pihak yang menaggung apabila peristiwa yang dimaksud tidak terjadi.Dalam Asuransi paling tidak ada tiga unsure yang terlibat. Pertama,pihak tertanggung yang berjanji membayarkan uang premi kepada pihak penangung secara sekaligus atau secara angsur. Kedua, pihak pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung secara sekaligus atau secara angsur apabila ada unsure ketiga. Ketiga, suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.

3.      Tujuan-tujuan Asuransi
a.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
b.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
c.       Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
d.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
e.       Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
f.       Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)







Pada dasarnya dalam ajaran Islam (hukum Islam) telah terdapat referensi yang jelas tentang adanya semangat untuk melakukan tolong-menolong (ta’wun) antara sesame manusia (QS. Al-Maidah [5] : 2). Semangat inilah yang menjadi dasar adanya asuransi pada tahap awal. Asuransi sebagai satu wujud usaha dalam pertanggungan yang melibatkan antara sekelompok orang di satu pihak dan perusahaan asuransi, sebagai lembaga pengelola dana di pihak lain, telah mengangkat “isu” utama saling menanggung dalam menghadapi musibah atau bencana. Dilihat dari nilai bawaan yang tertera dalam teks-teks absolute (al-Qur’an dan sunnah), maka nilai dasar dari asuransi syari’ah mempunyai sifat social oriented, yaitu sebuah nilai yang didasarkan pada semangat saling membantu dan saling menolong antara sesame peserta asuransi dalam menghadapi musibah. Tetapi setelah bersentuhan dengan praktik yang ada dalam asuransi konvensional terjadi pergeseran pada asuransi syari’ah, yaitu dengan mengkombinasikan semangat ekonomi yang nota benenya cenderung mengejar keuntungan bisnis (profit oriented) dengan semangat social oriented, sebagai nilai dasar yang digali dalam ajaran Islam. Pada posisi tawar seperti ini, para ulama kontemporer, termasuk; Muslehuddin, Nejatullah Siddiq, Abu Zahrah, Zarqa, Mohd. Ma’sum Billah dan ulama lain, termsuk Majelis Ulama Indonesia masih memberikan lampi hijau terhadap operasional asuransi syari’ah dengan catatan harus terhindar dari unsur riba, maisir, gharar, riswah, dhulm dan maksiat.
















F.     Tinjauan Pustaka
Telaah pustaka yang penulis sajikan sesuai dengan pokok permasalahan penyedikan ini, maka study literatur yang terkait, baik dari asal penelitian maupun yang berbentuk sebuah buku. Study ini di lakukan dalam rangka menemukan kesimpulan relevansi hasil penelitian maupun buku-buku yang sesuai dengan tujuan penelitian. Hal tersebut tercermin dalam hasil karya-karya, baik yang berasal dari hasil penelitian maupun buku-buku yang relevan dengan permasalahan penelitian ini, antara lain.
Muhammad Syakir Sula Dalam Bukunya yang berjudul Asuransi Syariah ( life and general): konsep dan sistem operasional (2004)  yang menjelaskan asuransi syariah secara lengkap.oleh Muhammad Syafii Antonio dalam Prolognya Buku ini disebutnya sebagai “SuperMarket Asuransi Syariah “ hampir semua baarang yang berkaitan dengan asuransi syariah di sajikan lengkap dalam buku ini.[10]
Tetapi, ada beberapa skripsi terdahulu dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini diantaranya, oleh Istiqomah (2003) judul  Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan asuransi jiwa(Analisis Asuransi Kecelakaan Diri di PT Asuransi Takaful Keluarga Semarang).dalam Skripsi ini dibahas tentang pelaksanan Asuransi terhadap keselamatan jiwa tertanggung apabila terjadi kecelakaan yang mengancam jiwa tertangung.[11]
Studi lainnya dilakukan oleh Rahmat Hadisaputro (2001), Mahasiswa fakultas IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang menulis skripsi dengan Judul Asuransi Syariah di Indonesia (Studi kasus di PT Asuransi Takaful Umum Semarang) skripsi ini lebih di tekankan pada pembahasan mengenai operasional Asuransi Syariah yang diterapkan pada PT.Asuransi Tafakul Umum Semarang. Serta Karya lain yang tidak dapat peneliti sebutkan satu persatu.[12]




[1] Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi syari'ah konsep dan sistem operasional, GIP 2004

[2]  Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi syari'ah konsep dan sistem operasional, GIP 2004
[3] AM. Hasan Ali, MA., Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta : Prenada Media ), hal 59

[4] H.R. Bukhori
[5]  Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi syari'ah konsep dan sistem operasional, GIP 2004

[6] Q.S. Al Maidah Ayat :2

[7] Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani), hal 26-27
[8] Prof. Dr. Ahmad Rodoni  – Prof. Dr. Abdul Hamid,  Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta: Zikrul Hakim),  hal 93
[9] Rodoni, Ahmad dan Hamid, Abdul, Lembaga Keuangan Syariah (Zikrul Hakim: Jakarta)hal 93
[10] Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani),
[11] Istiqomah (2003) judul  Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan asuransi jiwa(Analisis Asuransi Kecelakaan Diri di PT Asuransi Takaful Keluarga Semarang).
[12] Hadisaputro (2001), Mahasiswa fakultas IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang menulis skripsi dengan Judul Asuransi Syariah di Indonesia (Studi kasus di PT Asuransi Takaful Umum Semarang)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com