PROPOSAL SKRIPSI
Nama :
Jurusan :
Nim :
Fakultas :
Semester :
Judul
Penelitian :“ASURANSI SYARIAH PRESPEKTIF
MUHAMMAD SYAKIR SULA”
A.
Latar
belakang masalah
Kita sebagai
manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang
secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan
karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya
sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di
masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit
atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko
kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus
ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka
diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan
asuransi. Lembaga keuangan nonbank yang ada di Indonesia salah satunya adalah
asuransi.[1]
Lembaga ini menampung uang dari nasabah untuk masa depan. Namun terdapat
beberapa kekurangan di dalam polis asuransi seperti, adanya unsur penipuan yang
halus di lembaga asuransi yang nakal, ada juga yang lainnya seperti pemindahan
resiko yang di ikuti pemindahan kepemilikan yang sebelumnya dimilki oleh
seseorang menjadi milik perusahaan asuransi yang di ikuti oleh orang tersebut. Dan
masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam asuransi konvensional.
Yang merupakan pelanggaran hukum terselubung dari perusahaan asuransi
konvensional, Namun demikian asuransi juga memiliki manfaat, tapi kendalanya
adalah seperti apa yang telah tersebutkan di atas. Maka muncul lah asuransi
syari’ah sebagai solusi dari asuransi konvensional.[2]
Asuransi
syariah, kini semakin berkembang. Sejak diperkenalkan di Indonesia pada 1994,
hingga saat ini jumlah industri asuransi syariah mencapai 39 perusahaan dengan ratusan
cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Kendati demikian, pangsa pasarnya
yang masih di bawah lima persen, dipastikan akan terus berkembang di masa
depan.
Dalam
Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi
perjanjian antara dua pihak ; pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan
pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran
jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang
dibuat.[3]
Praktik yang
mirip dengan asuransi itu sudah ada sejak awal Islam. Secara eksplisit, memang
tidak ada hadis yang menyebut kata asuransi (at-ta'min). Misalnya, qala
Rasulullah SAW, at-ta'min halalun (asuransi itu halal, boleh), tidak pernah
disebutkan. Tetapi, praktik yang mirip dengan asuransi ada. Misalnya, sistem aqilah
seperti yang disebut oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, sistem aqilah mirip dengan sistem
asuransi dan itu disahkan oleh Rasulullah. Bahkan, sejak saat itu, sistem
tersebut menjadi bagian dari hukum Islam. Sejak itulah sistem aqilah
yang mirip praktik asuransi itu berlaku.
Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah ra., dia berkata : berselisih dua orang wanita dari suku
Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain
sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang
dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan
peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasulullah SAW memutuskan ganti
rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang memutuskan
ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan
oleh aqilahnya ( kerabat dari orang tua laki-laki).[4]
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi
dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Di Indonesia lembaga syariah sekarang berkembang
dengan sangat pesat baik asuransi ataupun perbankan dan usaha lainnya yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sebagai seorang mahasiswa kita harus bisa
mengetahui lebih jauh tentang asuransi syariah, baik perkembangan, pengertian,
manfaat, risikonya dan lain-lain.[5]
Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan Asuransi Syariah:[6] Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam
praktik asuransi adalah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam
bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah)
perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana
social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan
asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami
musibah (perih).
Asuransi di
Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1992 Tentang Usaha Persuransian,”Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggungan mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertangung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai
jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang
tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.[7]
Dan masih
banyak kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam asuransi konvensional. Yang
merupakan pelanggaran hukum terselubung dari perusahaan asuransi konvensional, Namun
demikian asuransi juga memiliki manfaat, tapi kendalanya adalah seperti apa
yang telah tersebutkan di atas. Maka muncul lah asuransi syari’ah sebagai
solusi dari asuransi konvensional. Atas
alasan pemaparan diatas, penulis merasa perlu dan tertarik untuk menyusun
skripsi berjudul “ASURANSI SYARIAH PEMIKIRAN
MUHAMAD SYAKIR SULA”.
B.
Rumusan
Masalah
Agar
permasalahan tidak terlalu meluas, peneliti membatasi wilayah masalah yang akan
di teliti. Adapun perumusan masalah dari penelitan ini adalah:
1.
Bagaimana
konsep asuransi syariah Menurut Muhamad Syakir Sula?
2.
Apa
yang membedakannya dengan asuransi konvensional Menurut Muhammad Syakir Sula ?
C.
Batasan
Masalah
Batasan masalah
ini bertujuan memberikan batasan yang paling jelas dari permasalahan yang ada
untuk memudahkan pembahasan.mengingat begitu luasnya permasalahan Asuransi
Syariah untuk itu penulis hanya memfokuskan permasalahan pada “ Asuransi
Syariah Menurut pemikiran Muhammad Syakir Sula”.
D.
Tujuan
dan manfaat penelitian
Dari perumusan diatas, penelitian ini diharapkan, dapat memberikan
manfaat, yaitu:
1.
Untuk
mengetahui konsep asuransi syariah menurut Muhamad Syakir Sula..
2.
Untuk
mengetahui perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional menurut Muhamad
Syakir Sula.
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1.
Bagi
peneliti, sebagai media untuk memahami dan menambah pengetahuan tentang Asuransi
syariah menurut Muhamad Syair Sula
2.
Bagi
ilmu pengetahuan atau akademis, menambah khazanah intelektual serta memperkaya
konsep dan teori tentang Asuransi syariah
3.
Menjadi
masukan dan saran bagi para praktisi, akademisi dalam penelitian selanjutnya.
Sehingga bisa menjadi perbandingan bagi peneliti lainnya.
E.
Kerangka
Teori
1.
Asuransi
Konvensional
Kata Asuransi berasal dari bahasa
Belanda, assurantie , yang dalam
hukum Belanda disebut verzekering
yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penangung, dan geassureerde bagi tertanggung.[8]
Mark R. Greene mendefinisikan asuransi
sebagai an economic institution that reduces risk by combining under one
management and group of objects so situated that the aggregate accidental
losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi
ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan
kelompok obyek dalam suatu kondisi se hingga kerugian besar yang terjadi yang
diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang
lebih kecil).
Secara baku,
definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian,”Asuransi atau
pertanggunan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak
penanggunan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan,
ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
2.
Asuransi
Dalam Islam
Kata “asuransi” banyak berasal dari
bahasa-bahasa asing diantaranya adalah[9]:
a.
Bahasa Belanda ”assurantie”, yang
berarti pertangungan,
b.
Bahasa Italia “insurensi”, yang berarti
jaminan
c.
Bahasa Inggris “assurance”, yang berarti
jaminan
d.
Bahasa Arab “At-ta’min”, yang
berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.
Dari segi bahasa menurut:
·
Wirjono berarti sebuah persetujuan
pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang
mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa
yang belum jelas terjadi.
·
Abbas Salim berarti suatu kemauan
untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai
(substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
·
Syeikh Musthafa az-Zarqa berarti
cara dalam menghindari risiko yang akan dihadapinya.
·
Ensiklopedi Hukum Islam berarti
transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak pertama berkewajiban untuk
membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada
pembayar iuran.
·
UU No. 2 thn 1992 pasal 1 berarti
perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penangung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian
kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan dan lain sebagainya.
·
Faturrahman Djamil berarti suatu
persetujuan dimana pihak yang menanggung berjanji terhadap pihak yang
ditanggung untuk menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita
oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat dari suatu hal yang mungkin akan
terjadi.
Setelah memperhatikan beberapa definisi asuransi
diatas, baik dari segi bahasa ataupun istilah, dapat disimpulkan bahwa dalam
suatu perjanjian asuransi minimal terlibat pihak pertama yang sanggup
menanggung atau menjamin bahwa pihak lain mendapatkan pergantian dari suatu
kerugian yang mungkin akan di derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang
semula belum tentu terjadi atau belum di tentukan saat akan terjadinya.Adapun
uang yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung akan tetap menjadi milik
pihak yang menaggung apabila peristiwa yang dimaksud tidak terjadi.Dalam
Asuransi paling tidak ada tiga unsure yang terlibat. Pertama,pihak tertanggung
yang berjanji membayarkan uang premi kepada pihak penangung secara sekaligus
atau secara angsur. Kedua, pihak pihak penanggung yang berjanji akan membayar
sejumlah uang kepada pihak tertanggung secara sekaligus atau secara angsur
apabila ada unsure ketiga. Ketiga, suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.
3.
Tujuan-tujuan Asuransi
a.
Memberikan jaminan
perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
b.
Meningkatkan efisiensi,
karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
c.
Pemerataan biaya, yaitu
cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu
mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan
tidak pasti.
d.
Dasar bagi pihak bank
untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan
yang diberikan oleh peminjam uang.
e.
Sebagai tabungan,
karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah
yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
f.
Menutup Loss of
Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi
(bekerja)
Pada dasarnya dalam
ajaran Islam (hukum Islam) telah
terdapat referensi yang jelas tentang adanya semangat untuk melakukan
tolong-menolong (ta’wun) antara sesame manusia (QS. Al-Maidah [5] : 2).
Semangat inilah yang menjadi dasar adanya asuransi pada tahap awal. Asuransi
sebagai satu wujud usaha dalam pertanggungan yang melibatkan antara sekelompok
orang di satu pihak dan perusahaan asuransi, sebagai lembaga pengelola dana di
pihak lain, telah mengangkat “isu” utama saling menanggung dalam menghadapi
musibah atau bencana. Dilihat dari nilai bawaan yang tertera dalam teks-teks
absolute (al-Qur’an dan sunnah), maka nilai dasar dari asuransi syari’ah
mempunyai sifat social oriented, yaitu sebuah nilai yang didasarkan pada
semangat saling membantu dan saling menolong antara sesame peserta asuransi
dalam menghadapi musibah. Tetapi setelah bersentuhan dengan praktik yang ada
dalam asuransi konvensional terjadi pergeseran pada asuransi syari’ah, yaitu
dengan mengkombinasikan semangat ekonomi yang nota benenya cenderung mengejar
keuntungan bisnis (profit oriented) dengan semangat social oriented, sebagai
nilai dasar yang digali dalam ajaran Islam. Pada posisi tawar seperti ini, para
ulama kontemporer, termasuk; Muslehuddin, Nejatullah Siddiq, Abu Zahrah, Zarqa,
Mohd. Ma’sum Billah dan ulama lain, termsuk Majelis Ulama Indonesia masih
memberikan lampi hijau terhadap operasional asuransi syari’ah dengan catatan
harus terhindar dari unsur riba, maisir, gharar, riswah, dhulm dan maksiat.
F.
Tinjauan Pustaka
Telaah pustaka yang penulis sajikan sesuai dengan
pokok permasalahan penyedikan ini, maka study literatur yang terkait, baik dari
asal penelitian maupun yang berbentuk sebuah buku. Study ini di lakukan dalam
rangka menemukan kesimpulan relevansi hasil penelitian maupun buku-buku yang
sesuai dengan tujuan penelitian. Hal tersebut tercermin dalam hasil
karya-karya, baik yang berasal dari hasil penelitian maupun buku-buku yang
relevan dengan permasalahan penelitian ini, antara lain.
Muhammad Syakir Sula Dalam Bukunya yang berjudul
Asuransi Syariah ( life and general): konsep dan sistem operasional (2004) yang menjelaskan asuransi syariah secara
lengkap.oleh Muhammad Syafii Antonio dalam Prolognya Buku ini disebutnya
sebagai “SuperMarket Asuransi Syariah “ hampir semua baarang yang
berkaitan dengan asuransi syariah di sajikan lengkap dalam buku ini.[10]
Tetapi, ada beberapa skripsi terdahulu dan buku-buku
yang berkaitan dengan penelitian ini diantaranya, oleh Istiqomah (2003) judul Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan
asuransi jiwa(Analisis Asuransi Kecelakaan Diri di PT Asuransi Takaful Keluarga
Semarang).dalam Skripsi ini dibahas tentang pelaksanan Asuransi terhadap
keselamatan jiwa tertanggung apabila terjadi kecelakaan yang mengancam jiwa
tertangung.[11]
Studi lainnya dilakukan oleh Rahmat Hadisaputro (2001),
Mahasiswa fakultas IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang menulis skripsi dengan
Judul Asuransi Syariah di Indonesia (Studi kasus di PT Asuransi Takaful Umum
Semarang) skripsi ini lebih di tekankan pada pembahasan mengenai
operasional Asuransi Syariah yang diterapkan pada PT.Asuransi Tafakul Umum
Semarang. Serta Karya lain yang tidak dapat peneliti sebutkan satu persatu.[12]
[3] AM.
Hasan Ali, MA., Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan
Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta : Prenada Media ), hal
59
[4] H.R. Bukhori
[7] Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and
General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani), hal 26-27
[8] Prof. Dr. Ahmad Rodoni – Prof. Dr. Abdul Hamid, Lembaga
Keuangan Syariah, ( Jakarta: Zikrul Hakim), hal 93
[9] Rodoni, Ahmad dan Hamid, Abdul, Lembaga Keuangan Syariah (Zikrul
Hakim: Jakarta)hal 93
[10] Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and
General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani),
[11] Istiqomah
(2003) judul Tinjauan Hukum Islam
terhadap pelaksanaan asuransi jiwa(Analisis Asuransi Kecelakaan Diri di PT
Asuransi Takaful Keluarga Semarang).
[12] Hadisaputro
(2001), Mahasiswa fakultas IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang menulis skripsi
dengan Judul Asuransi Syariah di Indonesia (Studi kasus di PT Asuransi
Takaful Umum Semarang)
0 komentar:
Posting Komentar