BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Istilah pers
tidak asing terdengar di telinga kita semua, berbicara tentang pers berarti
akan menyangkut aktivitas jurnalistik. Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan
komunikasi massa menjadi tercampur baur dan saling tertukar pengertiannya.
Apabila pers merupakan salah satu bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik
merupakan kegiatan untuk mengisinya
.
Beberapa ahli
politik berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara
setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak
berlebihan karena kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini
masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era
demokratisasi ini, pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi
pers dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat. Pada masa reformasi ini,
kebebasan pers telah di buka lebar-lebar. Pers mendapatkan kebebasan untuk
melakukan kritik social terhadap pemerintah. Pers bebas untuk bergerak dalam
melakukan pemberitaan. Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab
dalam pemberitaannya. Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan
pers dalam kehidupan sehari-hari.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimanakah
fungsi dan peranan pers ?
2.
Bagaimanakah
perkembangan pers di Indonesia ?
3.
Bagaimanakah
maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui fungsi dan peranan pers.
2.
Untuk
mengetahui perkembangan pers di Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian,
fungsi, peranan, dan perkembangan pers
dalam pertumbuhan Indonesia
Pada hakikatnya
pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan
keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh
dan berkembang.
a) Pengertian
pers
Secara harfiah,
pers berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse (
prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere
yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat
kabar atau majalah.
Secara umum,
pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi
kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “
sejarah dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua
pengertian secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media
massa ( radio, televise, film, surat kabar, majalah,
dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah, tabloid,
atau buletin.
Dalam UU No.40
Tahun 1999 tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
b) Fungsi
pers
Secara umum
fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :
·
Pemberi
informasi
Masyarakat
dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang
beberapa hal.
·
Pendidikan
Pers
memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan
dan wawasannya.
·
Hiburan
Pemberitaan
pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita
pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
·
kontrol
social
Kontrol
social sebagai sikap pers dalam
melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan
memperbaiki tulisan.
·
Pembentuk
opini public
Pers
dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat,
atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau
penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama,
namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya
perbedaan.
·
Pencipta
wahana demokratisasi
Pemerintah
dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang
diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat
berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan
menciptakan wahan demokratisasi.
c) Peranan
pers
Berdasarkan
UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
·
Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
·
Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak
asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
·
Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
·
Melakukan
pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
·
Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
d) Perkembangan
Pers di Indonesia
§
Pers
Indonesia pada masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1907, golongan kaum ningrat (priyayi)
memelopori terbitnya pers nasional, yakni mingguan medan prijaji. Pemimpin
redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo. Sesuai dengan namanya mulai tahun 1910,
medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi dengan ketat karena
dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah
penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum cukup
memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang
penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar
dan sejenisnya yang pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.
§
Pers
Indonesia pada masa penjajahan jepang
Pers masa ini mengalami kemunduran. Pers dipaksa
untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata
sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara
illegal), yaitu Berita Indonesia.
Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan Berita
Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah penjajah
Jepang yang disiarkan melalui Berita
Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung
dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya
berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu
jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.
§
Pers
Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa
Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindiah
Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali
mengalami pertumbuhan dan mencari coraknya masing-masing.
Pada masa pergolakan di daerah-daerahada surat kabar
yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati pada kaum pemberontak.
Misalnya Koran Indonesia Raya dinilai
dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang
dipandang sebagai pemimpin pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers
Indonesia pada masa itu benar-benar merasakan kebebasannya.
§
Pers
Indonesia pada masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi
terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang
tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit
atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik
tertentu.
§
Pers
Indonesia pada masa Orde Baru
Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto.
Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang
ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun
1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan
mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang Pleno XXV di Surakarta pada
tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh
pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru.
§
Pers
Indonesia pada masa Era Reformasi
Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan.
Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40
Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam
mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi
bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan
kehidupan bangsa dan negaranya.
B.
Pers
yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat
Demokratis di Indonesia
Pers yang bebas
dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam
pertumbuhan pers di Indonesia. Dengan prinsip demikian akan lebih memperindah
wajah pers Indonesia.
Bangsa Indonesia
diumpamakan sebuah tubuh, maka pers berperan sebagai jaringan pesan urat syaraf
kemasyarakatan , kebangsaan, atau kenegaraan yang mengalirkan pesan dari satu
bagian ke bagian lainnya, sehinggah masing-masing bagian dapat berfungsi secara
sinergi seperti yang dikehendaki.
a)
Kebebasan
Pers
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan
pendapat, baik secara tulisan maupun
lisan melalui media pers, seperti surat kabar harian majalah, dan bulletin.
Sebagai perbandingan mengenai kebebasan pers,
berikut ini dipaparkan kehidupan pers dinegara-negara dengan corak masyarakat
dan ideologinya.
v
Pers
liberal, adalah corak
pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya
mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalism.
v
Pers
komunis, adalah corak
kehidupan pers di negara-negara sosialis yang berhaluan komunis.
v
Pers
otoriter, adalah model
kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahannya bersifat otoriter dengan
berlandaskan paham fasisme.
v
Pers
pembangunan, istilah
ini dimunculkan oleh para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang
berkembang, dengan alas an negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan
(development).
Menurut
R.H. Siregar ( Wakil Ketua Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas
jurnalistiknya perlu menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu
sebagai berikut :
ü
Pilar
utama kode Etik
Kode Etik
jurnalistik merupakan pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan
moral, kaidah penuntun, dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan
tugasnya.
ü
Pilar
utama Norma Hukum
Kode Etik dan
Norma Hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik juga
dilarang oleh hokum, begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi
pendekatan yang berbeda.
ü
Pilar
utama profesionalisme
Profesionalisme
yaitu keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga
pesan yang akan disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan
jelas.
b)
Pers
yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kebebasan
pers mempunyai arti penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan
informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam
pemberitaan.
Kebebasan
pers yang dianut pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers
pancasila. Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah
satu prinsip utamasistem pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan
tanggung jawab.
Dalam
menghindarkan dampak negarif dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung
jawab pers telah ditetapkan UU No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya
memuat ketentuan-ketentuan diantaranya, yaitu sebagai berikut :
o
Dalam
pasal 2, dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum. ini berarti kebebasan pers harus memerhatikan
penghormatan hak dan kewajiban individu serta masyrakat dan menaati peraturan
yang berlaku.
o
Pada
pasal 5, dinyatakan tentang kewajiban pers, yaitu sebagai berikut :
1.
Dalam
memberitakan peristiwa dan opini, harus menghormati norma-norma agama,
nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung oleh masyarakat dan memperhatikan asas
praduga tak bersalah.
2.
Pers
berkewajiban melayani hak jawab. Ini bila pemberitaan yang menyangkut pribadi
seseorang atau lembaga kurang akurat atau bahkan tidak benar sama sekali,
sehinggah merugikan pribadiatau lembaga tersebut. Hak jawab ini ditujukan
kepada media yang menyebabkan kerugian tadi.
3.
Pers
berkewajiban melayani hak tolak, merupakan hak wartawan karena profesinya untuk
menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang
harus dirahasiakan.
o
Peran
pers yang dinyatakan pada pasal 6 di dalam UU ini memuat beberapa ketentuan
yang mengendalikan kebebasan pers, diantaranya sebagai berikut :
1.
Menegakkan
nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta
menghormati kebhinekaan.
2.
Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
3.
Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
o
Ketentuan
tentang periklanan yang dimuat pada pasal 13 di antaranya menentukan
batasan-batasan sebagai berikut :
1.
Tidak
boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan
hidup antarumat beragama, dan bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2.
Tidak
boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif
lainnya.
3.
Dilarang
menayngkan/memperagakan wujud rokok atau penggunaan rokok.
o
Pada
bagian penjelasan UUini menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu
dituntut pers yang professional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
c)
Kode
Etik Jurnalistik
Kode
etik jurnalistik dimiliki oleh para insane jurnalistik dan insane pers. Kode
etik jurnalistik menjadi landasan moral atau etika bagi insane per untuk
menjamin kebebasan pers dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas
serta profesionalitas pers.
Di dalam pernyataan Kode Etik Jurnalistik
(yang ditetapkan PWI) memberikan petunjuk-petunjuk, antara lain tentang hal-hal
sebagai berikut :
1.
Kepribadian
dan integritas wartawan Indonesia
-
Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila dan taat kepada UUD
1945.
-
Dengan
penuh rasa tanggung jawab dan kebijaksanaan mempertimbangkan patut tidaknya
menyiarkan berita, tuisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan
keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama,
kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
-
Tidak
menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta,
bersifat fitnah, cabul,sadis dan sensasi yang berlebihan.
-
Tidak
menerima imbalan untuk menyiarkan berita atau tidak menyiarkan berita yang
dapat merugikan seseorang atau pihak tertentu.
2.
Cara
pembeitaan yang dilakukan wartawan Indonesia
-
Menyajikan
berita secara berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
-
Menghormati
serta menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan
perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
-
Menghormati
asas praduga tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
-
Dalam
pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain
itu, penyebutan identitaspelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga di
larang.
-
Dalam
penulisan judulharus mencerminkan isi berita.
3.
Wartawan
Indonesia dalam mencari /memperoleh sumber berita
-
Dengan
cara sopan dan terhormat.
-
Secepatnya
mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan
memberi hak jawab secara proporsional.
-
Meneliti
kebenaran sumber berita.
-
Tidak
melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut
sumbernya.
-
Menyebut
sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan
nama atau identitasnya.
-
Menghormati
ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita
diminta untuk dirahasiakan .
Lima kendati yang
benar-benar harus diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja yang
kegiatannya berkaitan dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
v
Aspek
Moral Individu
Aspek moral
individu adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas.
Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi
humas dalam menyiarkan siaran pers.
v
Kode
Etik Profesi
Dalam
menjalankan profesinya insane pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah
tidak kebablasan. Kode etik memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang
berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh
ososiasi profesi itu sendiri.
v
Prnsip-prinsip
Ekonomi dan Bisnis
Media massa
sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media massa
yang tidak memuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak dan
akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang
demikian.
v
Norma
dan Tata Nilai Masyarakat
Masyarakat
mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi.
Oleh karenanya, insan pers atau yang membuat pernyataan pers harus
memperhatikan hal ini.
v
Undang-Undang
Hukum Pers
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila
batasan-batasan di atas di abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh
praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan
lebih jauh lagi bisa masuk penjara.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa :
1.
Fungsi
dan peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk
mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya
demokratisasi, mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM.
Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat,
akurat, dan benar.
2.
Perkembangan
pers di Indonesia terbagi atas enam periode yaitu pers Indonesia pada masa
penjajahan belanda, penjajahan jepang, masa revolusi mempertahankan
kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan Masa Reformasi, dimana proses
perkembangannya sangat beragam.
3.
Pers
yang bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan
berekspresi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya
bertanggung jawab diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
B.
SARAN
Saran
penulis adalah agar masyarakat dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers
dalam menjalankan tugasnya, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam
kerja pers juga diikat oleh Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena.
Masyarakat harus tahu bahwa pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat
berat.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang S, Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan SMA/MA kelas XII. Surakarta. Grahadi.
Bambang Tri Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta.
Platinum.
0 komentar:
Posting Komentar