Sabtu, 26 Januari 2013

Pers Dalam Arti Sempit dan Luas

0 komentar

Pers Dalam Arti Sempit dan Luas


Dalam literatur komunikasi massa khususnya yang bersumber dari Barat, pengertian pers bukan hanya surat kabar, majalah, tabloid atau media cetak lainnya. Tetapi juga media komunikasi massa lainnya seperti radio, televisi, on-line dan film.

Kemudian di Indonesia pun seiring dengan berjalannya waktu, istilah pers juga berubah sesuai dengan apa yang terjadi di barat bahkan menjadi suatu pakem berupa undang-undang (UU). UU Pers dibuat memang semata-mata untuk mendefinisikan pekerjaan pers, namun keuntungan lainnya bahwa ada pakem tertentu jika ingin membuat suatu karya pers agar tidak sembarangan.

Di Indonesia UU pers yang lama yaitu UU No. 11 tahun 1966 tentang ketentuan pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 tahun 1982 yang menganut istilah pers secara sempit. Pasal 1 ayat 1 mengatakan, "Pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat perjuangan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat tenkhnik lainnya.". Pasal 1 ayat 2 mengatakan, "Perusahaan pers adalah perusahaan surat kabar harian, penerbitan berkala, kantor berita, buletin dan lain-lain.

Namun dalam UU Pers yang baru yaitu UU No. 40 tahun 1999 tentang pers yang menggantikan UU No. 11 tahun 1966, pengertia pers yang dianut adalah pengertian luas. Pasal 1 ayat 1 mengatakan, "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 1 ayat 2 mengatakan, "perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media eletronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, meyiarkan atau menyalurkan informasi.

Itulah penjelasan singkat tentang pengertian Pers dalam arti sempit dan luas. Semoga bermanfaat buat para pembaca bacaanmalam.co.cc/.

Langkah-langkah Investigasi KLB H1N1

0 komentar

Langkah-langkah Investigasi KLB H1N1


ETIOLOGI
Penyebab Flu Meksiko ini adalah virus Swine Influenza A H1N1. Ini merupakan strain baru dari virus Influenza A H1N1.
MASA INKUBASI & MASA PENULARAN
Masa Inkubasi berkisar antara 1-7 hari, sedangkan masa penularan berkisar antara 1 hari sebelum mulai sakit (onset) sampai 7 hari setelah onset. Namun puncak dari virus shedding (pengeluaran virus) terjadi pada beberapa hari pertama sakit.
CARA PENULARAN
Cara penularan penyakit melalui kontak langsung dengan penderita Flu H1N1baik karena berbicara, terkena percikan batuk atau bersin (“Droplet Infection”). Penularan virus melalui kontak dengan benda yang terkontaminasi virus dapat terjadi, walaupun belum ada dokumentasi tentang hal tersebut.
DIAGNOSIS
Diagnosis pasti ditegakkan menggunakan RT PCR atau kultur virus atau netralisasi test (terjadi peningkatan titer antibodi 4X dalam spare serum).
PENGOBATAN
Sampai saat ini antivirus yang masih sensitif adalah Oseltamivir dan Zanamivir,sedangkan Amantadine dan Rimantadine sudah resisten.
 LANGKAH-LANGKAG INVESTIGASI
PERSIAPAN SEBELUM KE LAPANGAN
A. Investigasi dilakukan oleh tim investigasi yang telah ditetapkan dan ditambah bila diperlukan serta berkoordinasi dengan tim Prop, Kab/Kota dan Puskesmas.
B.     Persiapan administrasi, mengenai surat pemberitahuan akan diadakan pemeriksaan di lokasi sasaran, bisa ke Kepala Desa, RT/RW.
C.   Persiapan logistik : masker standar investigasi untuk semua petugas dan untuk penderita serta kontak lain, alat pemeriksaan penderita (stetoskop dsb), alat wawancara (formulir isian), dan leaflet serta brosur FLU H1N1untuk keluarga penderita.
D.    Persiapan langkah-langkah investigasi : daftar kegiatan yang akan dilakukan selama di lapangan (satu lembar saja), beserta formulir wawancara dan pemeriksaan untuk penderita dan untuk kasus tambahan serta peralatan medik dan laboratorium.
PENCEGAHAN PENULARAN KEPADA TIM INVESTIGASI KLB
Sampai dengan saat ini, penderita FLU H1N1 dapat menjadi sumber penularan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya pencegahan. Cara-cara penularan, masa penularan dan masa inkubasi penyakit ini serta cara-cara pencegahan perlu dipahami dengan baik.
Upaya pencegahan bagi petugas yang ke lapangan :
1.      Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
2.      Mencuci tangan dengan sabun atau alkohol setelah memeriksa penderita
3.      Menjaga jarak bicara kurang lebih 2 meter
4.      Membuang APD yang sudah dipakai diperlakukan seperti sampah medis.
KEGIATAN DI LAPANGAN
A.  Satu orang anggota tim masuk ke rumah dengan menggunakan masker, dan segera menjelaskan rencana kegiatan, masalah Flu H1N1, hubungan dengan anggota keluarga yang dicurigai sebagai penderita Flu H1N1(belum pasti), risiko penularan kepada anggota keluarga yang lain.
B.  Tegaskan bahwa tim akan membantu keluarga ini mencegah berkembangnya penyakit diantara anggota keluarga.
C.     Sedapat mungkin penderita diminta tidur di tempat tidur dan mengenakan masker.
D.   Setelah dipersilakan, maka anggota tim yang lain masuk ke rumah. Gunakan masker pada waktu akan masuk ke rumah penderita
E.     Tim melakukan wawancara dan mengisikan dalam formulir penyelidikan.
F.      Apabila ditemukan suspek maka segera dikoordinasikan dengan dokter puskesmas untuk proses rujukan.
G.    Semua kontak dipantau selama 10-14 hari dari kontak terakhir
H.    Memberikan pesan kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
Pesan penting yang disampaikan adalah :
1.       Apabila terdapat anggota keluarga yang lain menderita sakit demam, maka secepatnya berobat ke puskesmas
2.       Menjaga kebersihan tangan (cuci tangan);
3.       Apabila batuk atau bersin secepatnya tutup mulut dan hidung dengan tissu, atau selalu menggunakan masker.
4.       Membatasi kegiatan di luar rumah
UPAYA PENEMUAN KASUS
Upaya penemuan Kasus suspek FLU H1N1 yang ada di masyarakat dilakukan secara aktif oleh petugas kesehatan di desa/kelurahan bekerjasama dengan kader kesehatan untuk mendapatkan informasi tentang :
a.       Adanya warga sekitar yang baru pulang atau berpergian dari daerah / Negara terjangkit
b.      Kecurigaan adanya masyarakat yang mengalami gejala flu seperti demam pilek, batuk, dan sesak napas.
c.       Berita dari berbagai media
Apabila mendapatkan informasi tersebut segera melaporkan kepada Puskesmas, petugas kesehatan terdekat dan Kepala Desa.
PENGUMPULAN DATA
1.      Data yang dikumpulkan meliputi ILI (Influenza Like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infection)
2.      Data ILI & SARI di sentinel dikumpulkan menggunakan format yang sudah ditentukan (terlampir)
3.      Data ILI dan Pneumonia dari Puskesmas dan RS non Sentinel dikumpulkan menggunakan format W2 (PWS KLB)
4.      Data dikumpulkan setiap minggu oleh petugas surveilans dinas kesehatan kab/kota setempat.
PENGOLAHAN DATA
a.       Di Puskesmas dan Rumah Sakit, meliputi :
Menentukan klaster kasus ILI dan Pneumonia
Membuat tren mingguan ILI dan Pneumonia
b.      Di Dinas Kesehatan Kab/Kota, meliputi :
Membuat tren mingguan
Mengolah data sesuai variabel epidemiologi (waktu, tempat dan orang)
PELAPORAN
1.   Puskesmas dan RS segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota jika ditemukan suspek Flu H1N1, klaster ILI atau Pneumonia
2.      Puskesmas dan RS melaporkan PWS KLB kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota setiap hari Senin
3.   Dinas Kesehatan Kab/Kota meneruskan laporan adanya suspek Flu H1N1, klaster ILI atau Pneumonia segera ke Dinas kesehatan propinsi dan Posko KLB Ditjen PP & PL

Syarat-syarat Menjadi Wartawan

1 komentar
Syarat-syarat Menjadi Wartawan

Menjadi wartawan apakah harus sarjana jurnalistik? Belum tentu. Sebab, hanya saja yang mensyaratkan gelar sarjana jurnalistik saat membuka lowongan kerja bagi wartawan baru.

Bahkan, media sebesar suratkabar Kompas, majalah Tempo, atau stasiun Metro TV tidak pernah menyebutkan syarat sarjana jurnalistik; yang penting sarjana, biasanya S1, dari fakultas apapun. Sebagian besar wartawan media, mulai tingkat reporter hingga redaktur, bukan sarjana jurnalistik. Titel mereka dari berbagai disiplin ilmu, mulai sarjana ekonomi hingga sarjana teknik.

Media di negara-negara barat justru tidak terlalu peduli dengan embel-embel sarjana. Media raksasa multi-format, National Geographic [NG], berani membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk satu liputan mendalam yang dikerjakan kontributor — wartawan freelance yang tidak terikat sama sekali dengan NG — tanpa mensyaratkan kontributor harus sarjana; yang penting adalah karyanya, bukan deretan gelar akademisnya.

Berikut adalah delapan syarat menjadi wartawan. Nomor 1 sampai 6 disarikan dari buku Menggebrak dunia wartawan [1993, Kurniawan Junaedhie] ditambah pengalaman

1. Tidak alergi terhadap teknologi. Wartawan zaman sekarang harus fasih memakai email untuk mengirim berita, alat perekam suara, kamera foto atau video, dan mencari referensi lewat Internet.

2. Punya naluri-ingin-tahu yang tinggi dan bukan penakut. Lebih bagus lagi kalau bernaluri sebagai detektif. Wartawan sering diancam karena tulisannya, tapi jangan lantas berhenti menulis.

3. Menguasai bahasa. Tentu saja yang terutama adalah bahasa Indonesia. Aku sering menemukan wartawan yang tidak mampu menulis secara jelas, melainkan berputar-putar dengan “bahasa langit”, bahkan beberapa di antaranya adalah “wartawan senior” yang sudah 20-30 tahun bekerja.

4. Santun dan tahu etika. Aku kerap melihat wartawan yang memaksa masuk ke ruangan pejabat dan langsung duduk padahal si pejabat sebenarnya belum bersedia menerima karena masih ada tamu atau pekerjaannya yang lain. Ada juga wartawan yang mewawancarai narasumber dengan bahasa memaksa, mendesak bagai polisi. Boleh saja meliput peristiwa seperti demo atau lomba tarik tambang dengan memakai celana pendek, tapi jangan berkaus oblong saat meliput sidang pengadilan atau masuk ke kamar kerja gubernur.

5. Disiplin pada waktu. Wartawan tidak boleh menulis berdasarkan mood seperti halnya seniman, karena redaksi dibatasi deadline untuk menerbitkan berita. Sering wartawan-magang gagal diterima karena selalu telat menyetor berita. Bila kau tergantung pada mood, maka pilihlah menjadi wartawan lepas atau bloger.

6. Berwawasan luas. Untuk hal ini, sejak dulu aku sepakat bahwa penulis yang baik harus lebih dulu menjadi pembaca yang baik. Banyak wartawan daerah yang tidak mau membaca media nasional, buku-buku populer, atau mengorek isi Internet; mereka hanya membaca korannya sendiri, itupun cuma untuk melihat “beritaku terbit nggak, nih.”

7. Jujur dan independen. Memangnya ada wartawan yang tidak jujur? Banyak, terutama di daerah. Berita bisa direkayasa sesuai pesanan narasumber. Seratusan orang demo bisa muncul di koran sebagai seribuan orang. Bupati diadukan korupsi, berita yang muncul menjadi “Ada LSM yang ingin membuat rusuh Tobasa.”

Memangnya ada wartawan tidak independen? Ini paling banyak, bahkan di Jakarta sekalipun. Harian terbesar Amerika, Washington Post, menetapkan syarat bagi wartawannya: “Lepaskan dulu jabatanmu di parpol, baru bergabung dengan koran ini.” Di Balige, kabupaten lain, Medan, provinsi lain, kujamin banyak wartawan yang aktif di partai politik.

8. Memperlakukan profesi wartawan bukan semata-mata demi uang. Profesi kuli-tinta sering disandingkan dengan seniman. Ia adalah sosok idealis, yang bekerja tidak melulu karena gaji tinggi. Pengacara bisa saja menolak bekerja kalau kliennya tidak mampu membayar tarif sekian rupiah. Aku sering menemukan wartawan yang tidak mau menulis karena narasumbernya tidak memberikan uang seperti diminta si wartawan.

“Dia minta dua juta supaya beritanya terbit di halaman satu. Aku tidak punya uang sebanyak itu, ya sudah, mending kukasih Rp100 ribu ke wartawan mingguan, terbit di halaman dalam pun tidak apa-apa,” kata seorang anggota DPRD padaku suatu ketika. Jangan kaget bila pejabat dan pengusaha di daerah sering berkata, “Lae, bayar berapa untuk menerbitkan berita jadi headline?” Dan jangan kaget pula bahwa pertanyaan itu justru ditujukan pada wartawan koran-koran harian beroplah besar.

Dari 12 syarat yang tercantum pada buku Kurniawan Junaedhie, tidak ada satu pun menyinggung titel kesarjanaan. Pada 50 lebih buku jurnalisme yang pernah kubaca, titel sarjana jurnalistik juga tidak pernah disebut sebagai salah satu syarat menjadi wartawan. Mungkin bagi orang awam hal ini akan terdengar ganjil. Tapi begitulah yang terjadi di media pers: Yang dicari adalah orang yang mampu menulis, bukan orang yang pernah kuliah jurnalisme.

Jadi, kalau kau adalah seorang sarjana yang baru tamat tapi bukan dari program jurnalistik, kau tetap punya peluang besar jadi wartawan. Lihatlah lowongan di media-media lokal maupun nasional. Bahkan bila kau bukan sarjana, kau pun tetap bisa jadi wartawan, walaupun peluangnya lebih kecil. Pengalaman pribadiku di bawah ini mungkin bisa memberimu semangat dan inspirasi.

Pada 1999 aku memasukkan lamaran ke harian Medan Ekspres — kini bernama Sumut Pos — koran milik Jawa Pos. Aku tahu koran itu mensyaratkan sarjana, tapi aku nekat. Sekretaris redaksi yang menerima berkas lamaranku berkata, “Nanti kusampaikan, bang, tapi sebenarnya harus sarjana, lho.” Kujawab: “Aku tahu. Tapi sampaikan saja dulu sama Pemred.”

Beberapa hari kemudian aku bertemu dengan pemimpin redaksinya, Abdul Haris Nasution — kalau aku tidak lupa namanya — yang pernah bekerja di majalah Tempo. Sore itu, di kantor redaksi, dia membuka-buka berkas lamaranku. Dia memelototi sejumlah contoh beritaku yang pernah terbit di koran-koran tempatku bekerja sejak 1995. “Ini foto-foto jepretanmu sendiri?” katanya, menunjuk beberapa gambar bentrok Brimob dengan warga Balige yang demo menolak PT Indorayon; antara lain foto seorang Brimob sedang mengarahkan senjata pada seorang warga yang berlindung di balik papan di depan kedainya, dan foto warga lain yang jemarinya putus ditembak Brimob.

“Benar, fotoku sendiri,” jawabku.

“Kami pakai dulu foto ini, ya,” katanya lagi, lalu memanggil tiga orang redaktur, yaitu Syaiful Ishak [kini petinggi di kantor Graha Pena Medan], Yulhasni, dan satu lagi aku tidak ingat. “Bagaimana anak ini menurut kalian? Aku suka, aku ingin dia bekerja di koran kita. Tapi dia bukan sarjana,” kata Nasution.

Akhirnya aku diterima, dengan syarat: Aku harus mengirim minimal tiga berita setiap hari dari Balige, dan beritaku harus layak jadi berita utama di halaman daerah, bahkan aku mesti berusaha menembus halaman satu. Enam bulan masa magang berlalu, aku lolos. Bahkan tidak lama kemudian, pemred berikutnya, Choking Susilo Shakeh, mempromosikanku menjadi redaktur.

Terkadang, pada minggu-minggu pertama, aku merasa minder dan “tidak nyaman” di kantor karena kawan-kawanku redaktur adalah sarjana. Tapi mereka teman-teman yang baik dan peduli. Singkat cerita, kemudian aku harus mengundurkan diri dari jabatan redaktur karena pindah domisili ke Palembang. Setelah itu aku bekerja di beberapa koran, majalah, dan menjadi stringer untuk Biro Foto Antara, sebelum mengundurkan diri dari koran terakhir, Harian Global, lalu pada Maret 2007 menjadi penulis web mengelola Blog Berita ini.

“Tunjukkan pada dunia APA yang bisa kaulakukan, bukan SIAPA kau.”


sumber : http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=20967

Sabtu, 19 Januari 2013

Penulisan Karya Ilmiah yang Baik dan Benar

0 komentar

Penulisan Karya Ilmiah yang Baik dan Benar

Penulisan Karya Ilmiah,sebelum kita melangkah lebih jauh mengenai pembahasan kita yaitu karya ilmiah.Mungkin beberapa orang sama sekali belum mengetahui apa itu karya ilmiah dan bagaimana cara membuatnya.berikut ini akan saya berikan beberapa penjelasan cara penulisan karya ilmiah untuk anda.

Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.(sumber :wikipedia)

Manfaat Penyusunan Karya Ilmiah bagi penulis :
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan.

Sikap ilmiah bagi penulis adalah :
  1. sikap ingin tahu bertanya mengapa, apa, dan bagaimana;
  2. sikap kritis mencari informasi sebanyak mungkin;
  3. sikap terbuka menerima pendapat orang lain;
  4. sikap objektif menyatakan apa adanya;
  5. sikap menghargai orang lain mengutip karangan orang lain dengan mencantumkan nama pengarang;
  6. sikap berani mempertahankan hasil penelitian;
  7. sikap futuristik mengembangkan ilmu pengetahuan lebih jauh.

Karakteristik Karya ilmiah
1. Mengacu kepada teori
Artinya karangan ilmiah wajib memiliki teori yang dijadikan sebagai
landasan berpikir / kerangka pemikiran / acuan dalam pembahasan
masalah.
Fungsi teori :
  • Tolak ukur pembahasan dan penjawaban persoalan
  • Dijadikan data sekunder / data penunjang ( data utama ; fakta )
  • Digunakan untuk menjelaskan, menerangkan, mengekspos dan mendeskripsikan suatu gejala
  • Digunakan untuk mendukung dan memperkuat pendapat penulis.
2. Berdasarkan fakta
Artinya setiap informasi dalam kerangka ilmiah selalu apa adanya,sebenarnya dan konkret.
3. Logis
Artinya setiap keterangna dalam kerangka ilmiah selalu dapat ditelusuri, diselidiki dan diusut alasan-alasannya, rasional dan dapat diterima akal.
4. Objektif
Artinya dalam kerangka ilmiah semua keterangan yang diungkapkan tidak pernah subjektif, senantiasa faktual dan apa adanya, serta tidak diintervensi oleh kepentingan baik pribadi maupun golongan.
5. Sistematis
Baik penulisan / penyajian maupun pembahasan dalam karangan ilmiah disajikan secara rutin, teratur, kronologis, sesuai dengan prosedur dan sistem yang berlaku, terurut, dan tertib.
6. Sahih / Valid
Artinya baik bentuk maupun isi karangan ilmiah sudah sah dan benar menurut aturan ilmiah yang berlaku.
7. Jelas
Artinya setiap informasi dalam karangan ilmiah diungkapkan sejernih-jernihnya, gamblang, dan sejelas-jelasnya sehingga tidak
menimbulkan pertanyaan dan keraguan-raguan dalam benak pembaca.
8. Seksama
Baik penyajian maupun pembahasan dalam karangan ilmiah dilakukan secara cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian agar tidak mengandung kesalahan betapa pun kecilnya.
9. Tuntas
Pembahasan dalam karangan ilmiah harus sampai ke akar-akarnya.Jadi, supaya karangan tuntas, pokok masalah harus dibatasi tidak boleh terlalu luas.
10. Bahasanya Baku
Bahasa dalam kerangka ilmiah harus baku artinya harus sesuai dengan bahasa yamg dijadikan tolak ukur / standar bagi betul tidaknya penggunaan bahasa.
11. Penulisan sesuai dengan aturan standar (nasional / internasional)
Akan tetapi, tata cara penulisan laporan penelitian yang berlaku di lembaga tempat penulis bernaung tetap harus diperhatikan.

PERSYARATAN MENULIS KARYA ILMIAH

  1. Menguasi teori ;
  2. Memiliki pengalaman
  3. Bersifat terbuka
  4. Bersifat objektif
  5. Memiliki kemampuan berbahasa

Langkah-Langkah Penulisan Karya Ilmiah
a. Pemilihan Topik
Cara memilih topik yang baik dalam karya ilmiah adalah sebagai
berikut:

  • topik itu sudah dikuasai;
  • topik itu paling menarik perhatian;
  • topik itu ruang lingkupnya terbatas;
  • data itu objektif;
  • memiliki prinsip-prinsip ilmiah (ada landasan teori atau teori-teori sebelumnya;
  •  memiliki sumber acuan.

b. Penentuan Judul
Cara menulis judul adalah dengan menentukan kerangka karangan
dengan pembatasan topik.
Contoh:

  • Topik : Pendidikan
  • Masalah apa : Motivasi
  • Mengapa : Sistem
  • Di mana : MAN Tambakberas
  • Waktu : tiga bulan
  • Kajian : praktik/penerapan

Catatan : Syarat judul yang baik adalah sebagai berikut:
1. harus bebentuk frasa,
2. tanpa ada singkatan atau akronim,
3. awal kata harus huruf kapital kecuali preposisi dan konjungsi,
4. tanpa tanda baca di akhir judul karangan,
5. menarik perhatian,
6. logis, dan
7. sesuai dengan isi.

Penulisan Kerangka karangan

Kerangka karangan adalah pengelompokan dan pengamatan jenis fakta dan sifatnya menjadi kesatuan yang bertautan.

Contoh:
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR SINGKATAN DAN LAMBANG
DAFTAR TABEL
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Pembatasan Masalah
1.3 Tujuan Penelitian
1.4 Kerangka Teori
1.5 Sumber Data
1.6 Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 …
2.2 …
BAB III METODE PENELITIAN DAN KAJIAN
3.1 …
3.2 …
BAB IV ANALISIS DATA
4.1 …
4.2 …
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
5.1 …
5.2 …
RAGANGAN SKRIPSI SEMENTARA
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR KAMUS
LAMPIRAN DATA

c. Pengumpulan Data
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengumpulan data
adalah sebagai berikut:

  • mencari informasi/data dari kepustakaan;
  • menyusun daftar angket;
  • melakukan wawancara;
  • melakukan pengamatan di lapangan;
  • melakukan percobaan di laboratorium.

Penyusunan Data
Penyusunan data dapat diartikan menyeleksi, mengolah, dan menganalisis data dengan menggunakan teknik-teknik atau metode yang telah ditentukan.
Pengetikan
Setelah data disusun lalu diadakan pengetikan data (penelitian).
Pemeriksaan
Pemeriksaan data (penelitian) dapat dilakukan melalui tahapan penerapan bahasa berikut:
1. penyusunan paragraf,
2. penerapan kalimat baku,
3.penerapan diksi/pilihan kata, dan
4. penerapan EYD.

Sumber materi : http://uzey.blogspot.com/2010/05/penulisan-karya-ilmiah.html

Sekian dulu mengenai Cara Penulisan Karya Ilmiah yang Baik semoga ini bisa membantu anda menyelesaikan karya ilmiah anda.Kalau masih bingung bisa membaca Contoh Lengkap Karya Ilmiah Tentang Bahayanya Narkoba
 
http://www.wayankatel.com/2012/09/cara-penulisan-karya-ilmiah-remaja-baikbenar.html

 

Rabu, 16 Januari 2013

Perbedaan jurnalisme investigasi dengan jurnalis biasa

5 komentar

Jurnalisme Investigasi


Deskripsi  :
Jurnalisme investigasi berbeda dengan jurnalisme biasa, di mana jurnalisme investigasi mencoba mengungkapkan fakta barudi balik suatu peristiwa sedangkan jurnalisme biasa hanya memberitakan fakta yang memang sudah ada. Jurnalisme investigasi dilaksanakan dengan metode - metode investigasi dengan keluasan jaringan, wawancara yang luas, dan riset yang mendalam. Wartawan  investigasi menggunakan satu teknik yang disebut dengan "mengendus", di mana ide awal dari sebuah investigasi bermula dari sebuah petunjuk. Jurnalisme investigasi muncul di Indonesia pada tahun 1974 dengan Harian Indonesia Raya sebagau pelopornya. Akan tetapi harian yang dipimpin oleh Mochtar Lubis ini dibredel pada masa Orde Baru. Setelah itu jurnalisme investigasi di Indonesia hilang hingga tahun 1998 jurnalisme investigasi bangkit kembali dengan Tempo sebagai pelopornya.

Adapun ciri - ciri dari liputan investigasi adalah :
1. Liputan investigasi harus mengungkapkan fakta baru yaitu suatu fakta yang menjadi pertanyaan publik dalam suatu peristiwa.
2. Jurnalisme investigasi umumnya adalah laporan yang mendalam karena dibangun dari hasil riset dan reportase yang panjang. Reportase investigasi terkadang memakan waktu yang lama. Contoh : Harian Washington Post membutuhkan waktu dua tahun lebih untuk menuliskan 300-an artikel tentang skandal Watergate.
3. Liputan investigasi selalu mencari bukti tertulis dengan menggunakan metode pelacakan dokumen (paper trail). Liputan ini juga memiliki ciri wawancara dengan orang - orang yang terlibat (human trail) secara ekstensif dan intensif. Selain itu, metode pelacakan elektronik (e-trail) terkadang juga menonjol dalam liputan investigasi.
4. Liputan investigasi tak jarang menggunakan cara - cara polisi untuk membongkar kejahatan. Misalnya : menggunakan metode penyamaran, memakai kamera dan alat rekam tersembunyi serta memata - matai. Tujuannya adalah membongkar informasi jahat yang merugikan masyarakat yang selama ini dirahasiakan dari publik. Sasarannya bisa pejabat pemerintah / pengusaha.
5. Liputan investigasi terkadang menimbulkan dampak. Dampak isu bisa berupa perbaikan sistem / mundurnya seorang pejabat karena terlibat dalam skandal yang diselidiki. Contoh : Presiden Richard M. Nixon yang mengundurkan diri pada tahun 1974.

 Setelah mengetahui seperti apakah ciri - ciri liputan investigasi, saatnya mengetahui proses investigasi, yaitu :
1. Riset dan reportase yang mendalam dan berjangka waktu panjang untuk membuktikan kebenaran / kesalahan hipotesis. 
2. Paper trail (pencarian jejak dokumen) yang berupa upaya pelaakan dokumen publik / pribadi demi mencari kebenaran - kebenaran untuk mendukung hipotesis.
3. Wawancara yang mendalam dengan pihak - pihak yang terkait dengan investigasi, baik para pemain langsung maupun mereka yang bisa memberikan background terhadap topik investigasi.
4. Pemakaian metode penyelidikan polisi dan peralatan anti - kriminalitas. Metode ini termasuk melakukan penyamaran.
5. Pembongkaran informasi yang tidak diketahui publik.

Setelah mengetahui ciri - ciri investigasi dan proses investigasi, sekarang saatnya untuk mengetahui dari mana saja sumber informasi untuk liputan investigasi diperoleh. Ada tiga sumber informasi, yaitu observasi (mengamati dan mencari fakta), dokumen, dan wawancara (on/off record, background info). Yang dimaksud dengan wawancara off record adalah identitas narasumber dan informasi yang diberikan oleh narasumber tidak dapat ditulis / dikutip jadi hanya untuk pengetahuan wartawan saja. Sedangkan background info adalah identitas narasumber dirahasiakan tetapi lembaga tempat narasumber bekerja dapat ditulis dan informasi yang diberikan narasumber dapat dipublikasikan.

Setiap peliputan pasti memiliki hambatan dan kesulitannya masing - masing, tak terkecuali dengan liputan investigasi. Berikut ini adalah kesulitan dan hambatan dalam liputan investigasi yaitu keterbatasan waktu, dana, dan sumber informasi ; keraguan editor / penerbit / pemimpin redaksi ; tantangan dari perusahaan tempat bekerja ; kasus white collar crime kurang menjadi perhatian publik ketimbang kasus politik ; dan ancaman keselamatan.

Komentar :

Pembahasan mengenai jurnalisme investigasi ini sangat menarik kalau biasanya kita hanya mengetahui tentang jurnalisme biasa, kali ini saya pribadi mendapat pengetahuan tambahan menganai jurnalisme investigasi. Pengetahuan ini akan sangat bermanfaat apabila nantinya saya akan bekerja di bidang jurnalistik, khususnya jurnalisme investigasi.

Dari pembahasan mengenai jurnalisme investigasi ini, hal yang saya tangkap adalah bahwa jurnalis / wartawan harus peka dan berpikir kritis ketika menghadapi sebuah kasus / peristiwa. Di mana seorang jurnalis / wartawan mampu membaca petunjuk - petunjuk kecil yang ada dalam sebuah kasus dan kemudian berusaha menyelidiki lebih dalam dengan tekun demi mendapatkan hasil investigasi yang diinginkan. Karena jurnalis harus melakukan observasi dan riset mendalam dalam jangka waktu panjang untuk mencari bukti - bkti tertulis maupun wawancara dengan narasumber. Dan hal yang harus diingat juga adalah bahwa liputan investigasi harus memiliki dampak terhadap publik. Sebuah liputan dapat disebut sebagai liputan investigasi bila memiliki dampak terhadap publik / ada kepentingan publik di dalamnya.

Berikut adalah beberapa contoh dari liputan investigatif yang saya kutip dari Buku berjudul Media, Pemilu, dan Jurnalisme Investigatif terbitan UNESCO Jakarta tahun 2005 dalam diskusi panel dengan Roderick MacDonnel dari Institut Bank Dunia dengan tema "Jurnalisme Investigatif dan Kemandirian Media" :
1. Tahun 2001 di Filipina terjadi pemecatan terhadap Presiden Joseph Estrada dikarenakan laporan investigatif dari Phillipine Center for Investigative Journalism tentang kejahatan Estrada, teman - teman,  dan keluarganya. Laporan tersebut menjatuhkan Joseph Estrada dari kursi kepresidenan yang telah ia duduki sejak Mei 1998.
2. Di Thailand, Khun Prasong Lertratanawisute dari surat kabar bisnis, Prachachart pada awal tahun 2000 memeriksa secara menyeluruh neraca keuangan milik Sanan Kachoinprasart juga wakil Perdana Menteri. Dalam tulisannya, Prasung mempertanyakan tentang dana pinjaman sebesar satu juta dolla. Akhirnya The Counter Commision menindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian Sanan pun mengundurkan diri.
3. Di Ecuador,Amerika Latin, Presiden Bucaram telah diusir karena ketidakmampuan mentalnya setelah sebuah berita investigatif mengungkap bagaimana Presiden yang dikenal sebagai "El Loco" itu telah mengalihkan dana yang diperolehnya saat Natal, yang tadinya ditunjukkan bagi kaum miskin.
4. Di Venezuela, dua berita investigatif telah mendapatkan penghargaan dengan dipercepatnya kejatuhan    Presiden Perez. Seseorang melaporkan bahwa Presiden telah menyelewengkan dana sebesar 17 juta dollar.Yang lain menuduh bahwa Perez dan dua ajudannya telah mendapat uang jutaan dengan mengubah mata uang Venezulea ke dalam dollar sesaat setelah devaluasi.
 
sumber : http://kapita-fikom-915070066.blogspot.com/2010/10/jurnalisme-investigasi.html
 

Senin, 14 Januari 2013

Makalah Pers

0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
           
A.   LATAR BELAKANG
Istilah pers tidak asing terdengar di telinga kita semua, berbicara tentang pers berarti akan menyangkut aktivitas jurnalistik. Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi massa menjadi tercampur baur dan saling tertukar pengertiannya. Apabila pers merupakan salah satu bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan kegiatan untuk mengisinya
.
Beberapa ahli politik berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak berlebihan karena kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi ini, pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat. Pada masa reformasi ini, kebebasan pers telah di buka lebar-lebar. Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap pemerintah. Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan pemberitaan. Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam pemberitaannya. Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah fungsi dan peranan pers ?
2.      Bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia ?
3.      Bagaimanakah maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
C.   TUJUAN
1.      Untuk mengetahui fungsi dan peranan pers.
2.      Untuk mengetahui perkembangan pers di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian, fungsi, peranan, dan perkembangan  pers dalam pertumbuhan Indonesia
Pada hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh dan berkembang.
a)     Pengertian pers
Secara harfiah, pers berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse ( prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.
Secara umum, pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “ sejarah dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua pengertian secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media massa      ( radio, televise, film, surat kabar, majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah, tabloid, atau buletin.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
b)     Fungsi pers
Secara umum fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :
·         Pemberi informasi
Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
·         Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
·         Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
·         kontrol social
Kontrol social sebagai sikap pers  dalam melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
·         Pembentuk opini public
Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
·         Pencipta wahana demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahan demokratisasi.
c)     Peranan pers 
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
·         Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
·         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
·         Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d)     Perkembangan Pers di Indonesia
§  Pers Indonesia pada masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1907, golongan kaum ningrat (priyayi) memelopori terbitnya pers nasional, yakni mingguan medan prijaji. Pemimpin redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo. Sesuai dengan namanya mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.
§  Pers Indonesia pada masa penjajahan jepang
Pers masa ini mengalami kemunduran. Pers dipaksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara illegal), yaitu Berita Indonesia. Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan Berita Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.
§  Pers Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindiah Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari coraknya masing-masing.
Pada masa pergolakan di daerah-daerahada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati pada kaum pemberontak. Misalnya Koran Indonesia Raya dinilai dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar merasakan kebebasannya.
§  Pers Indonesia pada masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.
§  Pers Indonesia pada masa Orde Baru
Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru.
§  Pers Indonesia pada masa Era Reformasi
Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.
B.   Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Dengan prinsip demikian akan lebih memperindah wajah pers Indonesia.
Bangsa Indonesia diumpamakan sebuah tubuh, maka pers berperan sebagai jaringan pesan urat syaraf kemasyarakatan , kebangsaan, atau kenegaraan yang mengalirkan pesan dari satu bagian ke bagian lainnya, sehinggah masing-masing bagian dapat berfungsi secara sinergi seperti yang dikehendaki.
a)      Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan  maupun lisan melalui media pers, seperti surat kabar harian majalah, dan bulletin.
Sebagai perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers dinegara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
v  Pers liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalism.
v  Pers komunis, adalah corak kehidupan pers di negara-negara sosialis yang berhaluan komunis.
v  Pers otoriter, adalah model kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahannya bersifat otoriter dengan berlandaskan paham fasisme.
v  Pers pembangunan, istilah ini dimunculkan oleh para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alas an negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (development).
Menurut R.H. Siregar ( Wakil Ketua Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya perlu menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu sebagai berikut :
ü  Pilar utama kode Etik
Kode Etik jurnalistik merupakan pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan moral, kaidah penuntun, dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
ü  Pilar utama Norma Hukum
Kode Etik dan Norma Hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik juga dilarang oleh hokum, begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang berbeda.
ü  Pilar utama profesionalisme
Profesionalisme yaitu keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.
b)      Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kebebasan pers mempunyai arti penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan.
Kebebasan pers yang dianut pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers pancasila. Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah satu prinsip utamasistem pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam menghindarkan dampak negarif dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya memuat ketentuan-ketentuan diantaranya, yaitu sebagai berikut :
o   Dalam pasal 2, dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. ini berarti kebebasan pers harus memerhatikan penghormatan hak dan kewajiban individu serta masyrakat dan menaati peraturan yang berlaku.
o   Pada pasal 5, dinyatakan tentang kewajiban pers, yaitu sebagai berikut :
1.      Dalam memberitakan peristiwa dan opini, harus menghormati norma-norma agama, nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung oleh masyarakat dan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
2.      Pers berkewajiban melayani hak jawab. Ini bila pemberitaan yang menyangkut pribadi seseorang atau lembaga kurang akurat atau bahkan tidak benar sama sekali, sehinggah merugikan pribadiatau lembaga tersebut. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang menyebabkan kerugian tadi.
3.      Pers berkewajiban melayani hak tolak, merupakan hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
o   Peran pers yang dinyatakan pada pasal 6 di dalam UU ini memuat beberapa ketentuan yang mengendalikan kebebasan pers, diantaranya sebagai berikut :
1.      Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
2.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
3.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
o   Ketentuan tentang periklanan yang dimuat pada pasal 13 di antaranya menentukan batasan-batasan sebagai berikut :
1.      Tidak boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, dan bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2.      Tidak boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
3.      Dilarang menayngkan/memperagakan wujud rokok atau penggunaan rokok.
o   Pada bagian penjelasan UUini menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut pers yang professional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
c)      Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik dimiliki oleh para insane jurnalistik dan insane pers. Kode etik jurnalistik menjadi landasan moral atau etika bagi insane per untuk menjamin kebebasan pers dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
     Di dalam pernyataan Kode Etik Jurnalistik (yang ditetapkan PWI) memberikan petunjuk-petunjuk, antara lain tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Kepribadian dan integritas wartawan Indonesia
-          Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila dan taat kepada UUD 1945.
-          Dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebijaksanaan mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tuisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
-          Tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul,sadis dan sensasi yang berlebihan.
-          Tidak menerima imbalan untuk menyiarkan berita atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan seseorang atau pihak tertentu.
2.      Cara pembeitaan yang dilakukan wartawan Indonesia
-          Menyajikan berita secara berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
-          Menghormati serta menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
-          Menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
-          Dalam pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu, penyebutan identitaspelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga di larang.
-          Dalam penulisan judulharus mencerminkan isi berita.
3.      Wartawan Indonesia dalam mencari /memperoleh sumber berita
-          Dengan cara sopan dan terhormat.
-          Secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab secara proporsional.
-          Meneliti kebenaran sumber berita.
-          Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
-          Menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama atau identitasnya.
-          Menghormati ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan .
Lima kendati yang benar-benar harus diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja yang kegiatannya berkaitan dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
v  Aspek Moral Individu
Aspek moral individu adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran pers.
v  Kode Etik Profesi
Dalam menjalankan profesinya insane pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah tidak kebablasan. Kode etik memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh ososiasi profesi itu sendiri.
v  Prnsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis
Media massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media massa yang tidak memuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang demikian.
v  Norma dan Tata Nilai Masyarakat
Masyarakat mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya, insan pers atau yang membuat pernyataan pers harus memperhatikan hal ini.
v  Undang-Undang Hukum Pers
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila batasan-batasan di atas di abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan lebih jauh lagi bisa masuk penjara.
           
  
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.      Fungsi dan peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya demokratisasi, mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2.      Perkembangan pers di Indonesia terbagi atas enam periode yaitu pers Indonesia pada masa penjajahan belanda, penjajahan jepang, masa revolusi mempertahankan kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan Masa Reformasi, dimana proses perkembangannya sangat beragam.
3.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya bertanggung jawab diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
B.     SARAN
Saran penulis adalah agar masyarakat dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers dalam menjalankan tugasnya, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam kerja pers juga diikat oleh Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena. Masyarakat harus tahu bahwa pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat berat.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang S, Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan  SMA/MA kelas XII. Surakarta. Grahadi.
Bambang Tri Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta. Platinum.
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com