Rabu, 19 Maret 2014

contoh proposal skripsi

0 komentar


                                                           
PROPOSAL SKRIPSI
Nama                           :
Jurusan                        :
Nim                             :
Fakultas                       :
Semester                      :
Judul Penelitian            :“ASURANSI SYARIAH PRESPEKTIF MUHAMMAD SYAKIR SULA
A.    Latar belakang masalah
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Lembaga keuangan nonbank yang ada di Indonesia salah satunya adalah asuransi.[1] Lembaga ini menampung uang dari nasabah untuk masa depan. Namun terdapat beberapa kekurangan di dalam polis asuransi seperti, adanya unsur penipuan yang halus di lembaga asuransi yang nakal, ada juga yang lainnya seperti pemindahan resiko yang di ikuti pemindahan kepemilikan yang sebelumnya dimilki oleh seseorang menjadi milik perusahaan asuransi yang di ikuti oleh orang tersebut. Dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam asuransi konvensional. Yang merupakan pelanggaran hukum terselubung dari perusahaan asuransi konvensional, Namun demikian asuransi juga memiliki manfaat, tapi kendalanya adalah seperti apa yang telah tersebutkan di atas. Maka muncul lah asuransi syari’ah sebagai solusi dari asuransi konvensional.[2]
Asuransi syariah, kini semakin berkembang. Sejak diperkenalkan di Indonesia pada 1994, hingga saat ini jumlah industri asuransi syariah mencapai 39 perusahaan dengan ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Kendati demikian, pangsa pasarnya yang masih di bawah lima persen, dipastikan akan terus berkembang di masa depan.
Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak ; pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[3]
Praktik yang mirip dengan asuransi itu sudah ada sejak awal Islam. Secara eksplisit, memang tidak ada hadis yang menyebut kata asuransi (at-ta'min). Misalnya, qala Rasulullah SAW, at-ta'min halalun (asuransi itu halal, boleh), tidak pernah disebutkan. Tetapi, praktik yang mirip dengan asuransi ada. Misalnya, sistem aqilah seperti yang disebut oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, sistem aqilah mirip dengan sistem asuransi dan itu disahkan oleh Rasulullah. Bahkan, sejak saat itu, sistem tersebut menjadi bagian dari hukum Islam. Sejak itulah sistem aqilah yang mirip praktik asuransi itu berlaku.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dia berkata : berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya ( kerabat dari orang tua laki-laki).[4]
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Di Indonesia lembaga syariah sekarang berkembang dengan sangat pesat baik asuransi ataupun perbankan dan usaha lainnya yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sebagai seorang mahasiswa kita harus bisa mengetahui lebih jauh tentang asuransi syariah, baik perkembangan, pengertian, manfaat, risikonya dan lain-lain.[5] Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan Asuransi Syariah:[6] Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (perih).

Asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian,”Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggungan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,  kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.[7]

Dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam asuransi konvensional. Yang merupakan pelanggaran hukum terselubung dari perusahaan asuransi konvensional, Namun demikian asuransi juga memiliki manfaat, tapi kendalanya adalah seperti apa yang telah tersebutkan di atas. Maka muncul lah asuransi syari’ah sebagai solusi dari asuransi konvensional. Atas alasan pemaparan diatas, penulis merasa perlu dan tertarik untuk menyusun skripsi berjudul “ASURANSI SYARIAH  PEMIKIRAN MUHAMAD SYAKIR SULA”.















B.     Rumusan Masalah

Agar permasalahan tidak terlalu meluas, peneliti membatasi wilayah masalah yang akan di teliti. Adapun perumusan masalah dari penelitan ini adalah:
1.      Bagaimana konsep asuransi syariah Menurut Muhamad Syakir Sula?
2.      Apa yang membedakannya dengan asuransi konvensional Menurut Muhammad Syakir Sula ?
C.    Batasan Masalah
Batasan masalah ini bertujuan memberikan batasan yang paling jelas dari permasalahan yang ada untuk memudahkan pembahasan.mengingat begitu luasnya permasalahan Asuransi Syariah untuk itu penulis hanya memfokuskan permasalahan pada “ Asuransi Syariah Menurut pemikiran Muhammad Syakir Sula”.

D.    Tujuan dan manfaat penelitian
Dari perumusan diatas, penelitian ini diharapkan, dapat memberikan manfaat, yaitu:
1.      Untuk mengetahui konsep asuransi syariah menurut Muhamad Syakir Sula..
2.      Untuk mengetahui perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional menurut Muhamad Syakir Sula.
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1.      Bagi peneliti, sebagai media untuk memahami dan menambah pengetahuan tentang Asuransi syariah menurut Muhamad Syair Sula
2.      Bagi ilmu pengetahuan atau akademis, menambah khazanah intelektual serta memperkaya konsep dan teori tentang Asuransi syariah
3.      Menjadi masukan dan saran bagi para praktisi, akademisi dalam penelitian selanjutnya. Sehingga bisa menjadi perbandingan bagi peneliti lainnya.





E.     Kerangka Teori
1.      Asuransi Konvensional
          Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie , yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penangung, dan geassureerde bagi tertanggung.[8]
          Mark R. Greene mendefinisikan asuransi sebagai an economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so situated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok obyek dalam suatu kondisi se hingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil).
          Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian,”Asuransi atau pertanggunan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggunan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,  kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.







2.      Asuransi Dalam Islam
Kata “asuransi” banyak berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah[9]:
a.       Bahasa Belanda ”assurantie”, yang berarti pertangungan,
b.       Bahasa Italia “insurensi”, yang berarti jaminan
c.        Bahasa Inggris “assurance”, yang berarti jaminan
d.      Bahasa Arab “At-ta’min”, yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.

Dari segi bahasa menurut:
·         Wirjono berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi.
·         Abbas Salim berarti suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
·         Syeikh Musthafa az-Zarqa berarti cara dalam menghindari risiko yang akan dihadapinya.
·         Ensiklopedi Hukum Islam berarti transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran.
·         UU No. 2 thn 1992 pasal 1 berarti perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penangung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan dan lain sebagainya.
·         Faturrahman Djamil berarti suatu persetujuan dimana pihak yang menanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat dari suatu hal yang mungkin akan terjadi. 



Setelah memperhatikan beberapa definisi asuransi diatas, baik dari segi bahasa ataupun istilah, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perjanjian asuransi minimal terlibat pihak pertama yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak lain mendapatkan pergantian dari suatu kerugian yang mungkin akan di derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu terjadi atau belum di tentukan saat akan terjadinya.Adapun uang yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung akan tetap menjadi milik pihak yang menaggung apabila peristiwa yang dimaksud tidak terjadi.Dalam Asuransi paling tidak ada tiga unsure yang terlibat. Pertama,pihak tertanggung yang berjanji membayarkan uang premi kepada pihak penangung secara sekaligus atau secara angsur. Kedua, pihak pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung secara sekaligus atau secara angsur apabila ada unsure ketiga. Ketiga, suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.

3.      Tujuan-tujuan Asuransi
a.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
b.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
c.       Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
d.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
e.       Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
f.       Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)







Pada dasarnya dalam ajaran Islam (hukum Islam) telah terdapat referensi yang jelas tentang adanya semangat untuk melakukan tolong-menolong (ta’wun) antara sesame manusia (QS. Al-Maidah [5] : 2). Semangat inilah yang menjadi dasar adanya asuransi pada tahap awal. Asuransi sebagai satu wujud usaha dalam pertanggungan yang melibatkan antara sekelompok orang di satu pihak dan perusahaan asuransi, sebagai lembaga pengelola dana di pihak lain, telah mengangkat “isu” utama saling menanggung dalam menghadapi musibah atau bencana. Dilihat dari nilai bawaan yang tertera dalam teks-teks absolute (al-Qur’an dan sunnah), maka nilai dasar dari asuransi syari’ah mempunyai sifat social oriented, yaitu sebuah nilai yang didasarkan pada semangat saling membantu dan saling menolong antara sesame peserta asuransi dalam menghadapi musibah. Tetapi setelah bersentuhan dengan praktik yang ada dalam asuransi konvensional terjadi pergeseran pada asuransi syari’ah, yaitu dengan mengkombinasikan semangat ekonomi yang nota benenya cenderung mengejar keuntungan bisnis (profit oriented) dengan semangat social oriented, sebagai nilai dasar yang digali dalam ajaran Islam. Pada posisi tawar seperti ini, para ulama kontemporer, termasuk; Muslehuddin, Nejatullah Siddiq, Abu Zahrah, Zarqa, Mohd. Ma’sum Billah dan ulama lain, termsuk Majelis Ulama Indonesia masih memberikan lampi hijau terhadap operasional asuransi syari’ah dengan catatan harus terhindar dari unsur riba, maisir, gharar, riswah, dhulm dan maksiat.
















F.     Tinjauan Pustaka
Telaah pustaka yang penulis sajikan sesuai dengan pokok permasalahan penyedikan ini, maka study literatur yang terkait, baik dari asal penelitian maupun yang berbentuk sebuah buku. Study ini di lakukan dalam rangka menemukan kesimpulan relevansi hasil penelitian maupun buku-buku yang sesuai dengan tujuan penelitian. Hal tersebut tercermin dalam hasil karya-karya, baik yang berasal dari hasil penelitian maupun buku-buku yang relevan dengan permasalahan penelitian ini, antara lain.
Muhammad Syakir Sula Dalam Bukunya yang berjudul Asuransi Syariah ( life and general): konsep dan sistem operasional (2004)  yang menjelaskan asuransi syariah secara lengkap.oleh Muhammad Syafii Antonio dalam Prolognya Buku ini disebutnya sebagai “SuperMarket Asuransi Syariah “ hampir semua baarang yang berkaitan dengan asuransi syariah di sajikan lengkap dalam buku ini.[10]
Tetapi, ada beberapa skripsi terdahulu dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini diantaranya, oleh Istiqomah (2003) judul  Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan asuransi jiwa(Analisis Asuransi Kecelakaan Diri di PT Asuransi Takaful Keluarga Semarang).dalam Skripsi ini dibahas tentang pelaksanan Asuransi terhadap keselamatan jiwa tertanggung apabila terjadi kecelakaan yang mengancam jiwa tertangung.[11]
Studi lainnya dilakukan oleh Rahmat Hadisaputro (2001), Mahasiswa fakultas IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang menulis skripsi dengan Judul Asuransi Syariah di Indonesia (Studi kasus di PT Asuransi Takaful Umum Semarang) skripsi ini lebih di tekankan pada pembahasan mengenai operasional Asuransi Syariah yang diterapkan pada PT.Asuransi Tafakul Umum Semarang. Serta Karya lain yang tidak dapat peneliti sebutkan satu persatu.[12]




[1] Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi syari'ah konsep dan sistem operasional, GIP 2004

[2]  Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi syari'ah konsep dan sistem operasional, GIP 2004
[3] AM. Hasan Ali, MA., Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta : Prenada Media ), hal 59

[4] H.R. Bukhori
[5]  Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi syari'ah konsep dan sistem operasional, GIP 2004

[6] Q.S. Al Maidah Ayat :2

[7] Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani), hal 26-27
[8] Prof. Dr. Ahmad Rodoni  – Prof. Dr. Abdul Hamid,  Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta: Zikrul Hakim),  hal 93
[9] Rodoni, Ahmad dan Hamid, Abdul, Lembaga Keuangan Syariah (Zikrul Hakim: Jakarta)hal 93
[10] Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Asuransi Syariah ( Life and General ) Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani),
[11] Istiqomah (2003) judul  Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan asuransi jiwa(Analisis Asuransi Kecelakaan Diri di PT Asuransi Takaful Keluarga Semarang).
[12] Hadisaputro (2001), Mahasiswa fakultas IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang menulis skripsi dengan Judul Asuransi Syariah di Indonesia (Studi kasus di PT Asuransi Takaful Umum Semarang)

Rabu, 12 Maret 2014

Sejarah Perkembangan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

0 komentar
Sejarah Perkembangan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Lahirnya IAIN Sultan Thaha Saifuddin tidak terlepas dari perkembangan Agama Islam dan lembaga pendidikan Islam di Propinsi Jambi. Didorong oleh hasrat masyarakat dan ulama Jambi, maka diadakanlah Kongres Ulama Jambi pada tahun 1957, yang "menelorkan" suatu keputusan bahawa di Jambi segera didirikankanlah Fakultas Syari'ah Perguruan Tinggi Agama Islam al-Hikmah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Jambi.
Dalam masa tiga tahun pertama, Fakultas Syariah ini menunjukkan kemanunggalan antara pimpinan dengan masyarakat dan pemerintah daerah serta pemerintah pusat. Dengan SK Menteri Agama Nomor: 50 tahun 1963 tanggal 12 Mei 1963 dinegerikanlah Fakultas Syariah ini menjadi Fakultas Syariah Cabang IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan kemudian berubah menjadi cabang IAIN Raden Fatah Palembang. Penegerian ini mendorong para pejabat, ulama, dan pemuka masyarakat, terutama Gubernur KDH Tingkat I Propinsi Jambi saat itu (M.J Singadekane) untuk memperjuangkan berdirinya IAIN yang mempunyai beberapa fakultas.
Sejak tanggal 11 Juli 1965 Yayasan Perguruan Tinggi Al-Ma'arif telah memiliki Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin di Kotamadya Jambi dan sejak Maret 1964 di Sungai Penuh Kerinci telah berdiri Fakultas Syariah Muhammadiyah. Maka untuk memenuhi keinginan masyarakat, para ulama dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi tersebut, Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin al-Ma'arif dan Fakultas Syariah Muhammadiyah Kerinci diusulkan untuk menjadi Fakultas Syariah di lingkungan IAIN Jambi. Hal ini dilakukan kerana berdasarkan ketetapan MPR Nomor: 11 tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agama nomor 5 tahun 1963, bahwa suatu IAIN minimal harus memiliki 3 (tiga) Fakultas. Pada tanggal 30 September 1965, terbentuklah Panitia Persiapan Pembukaan IAIN Jambi. Panitia tersebut dipersetujui oleh Menteri Agama dengan Surat Keputusan nomor : 83 tahun 1965 tanggal 22 Nopember 1965. Setelah melalui beberapa tahapan perjuangan Panitia Persiapan Pembukaan IAIN Jambi, maka pada akhirnya Menteri Agama menyetujui berdirinya IAIN dengan Surat Keputusan Nomor : 84 tahun 1967 tanggal 27 Juli 1967.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tersebut, pada tanggal 8 September 1967 bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Akhir 1387 Hijriah diresmikanlah IAIN Sultan Thaha Saifuddin oleh Menteri Agama, Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, dengan personalia sebagai berikut:
1. Rektor, H.A Manap, Gubernur KDH Tingkat 1 Jambi.
2. Dekan Fakultas Syari’ah, H.M.O. Bafadhal
3. Dekan Fakultas Tarbiyah, Drs. Z. Azuan
4. Dekan Fakultas Syari’ah Kerinci, A.R. Dayah
Kemudian setelah keluar SK Menteri Agama Nomor : 69 tahun 1982 tanggal 27 Juli 1982, fakultas yang ada di lingkungan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin ditingkatkan statusnya dari fakultas muda menjadi fakultas madya. Fakultas tersebut telah diperkenankan menyelenggarakan perkuliahan tingkat doktoral.
Pada tahun 1995, ketika tenaga dosen yang berkualifikasi S.2 dan S.3 semakin diperlukan kehadirannya, ide untuk membuka Program Pascasarjana pun mengemuka. Untuk menindaklanjuti ide tersebut, maka pada bulan Februari 1999, Dr. H. Asafri jaya, MA selaku Rektor IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi membentuk Panitia Persiapan Pendirian Program Pascasarjana yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Sulaiman Abdullah. Panitia ini telah mempersiapkan program persiapan pendirian Program Pascasarjana di Departemen Agama di Jakarta pada tanggal 14 April 1999.
Prestasi tersebut ditindaklanjuti dengan visitasi (kunjungan ke lapangan) ke Jambi dalam sebuah tim yang diketuai oleh Prof. Dr. Mastuhu, M.Ed, untuk melihat persiapan IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi membuka Program pascasarjana. Visitasi dilakukan dua kali yaitu tanggal 14-15 Juli 1999 dan 30-31 Juli 1999. Hasilnya merekomendasikan bahwa Program Pascasarjana IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi layak dilaksanakan, yang kemudian dikukuhkan dengan SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam nomor: E/283/1999 tentang penyelenggaraan Program Pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Berdasarkan SK Rektor, ditetapkanlah pengelola Program Pascasarjana untuk pertama kalinya yang dipimpin oleh Drs. Ahmad Haris, MA, Ph.D.
Dalam rangka mewujudkan RIP IAIN Sultan Thaha Saifuddin yang mengacu pada Kepres No. 18/1985, maka melalui Kep. Menag. tanggal 25 Mei 2000 memutuskan dan mengesahkan berdirinya Fakultas Adab (Sastra dan Kebudayaan Islam). Sebagai Dekan pertama, ditetapkan Prof. Dr. Adrianus Chatib, MA. Dengan demikian IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi yang semula hanya terdiri atas tiga fakultas, sekarang telah menjadi empat fakultas dan satu Program Pascasarjana yang dengan sendirinya tentu meningkatkan status IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Pada tahun 2001, dibentuk lembaga baru yaitu Pembantu Rektor IV yang mempunyai tugas membuka hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan dan pengembangan IAIN.
Untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan Pendidikan Tinggi Agama Islam, sesuai dengan perkembangan IAIN dewasa ini, maka sebagai pedomannya adalah Peraturan Pemerintah nomor: 60 dan 61 tahun 1999, KMA No. 489 tahun 2002 tentang statuta IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan peraturan terkait lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, IAIN juga telah berkomitmen untuk melakukan transformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi melalui program Wider Mandate (WM). Keinginan ini diharapkan terwujud sekitar tahun 2008 dengan dukungan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Propinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten / Kota, pihak swasta, dan Islamic Development Bank (IDB).

VISI
Visi IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi adalah sebagai lembaga pendidikan tinggi unggulan yang mengintegrasikan unsure keislaman, keilmuan, teknologi dan kemanusiaan.

MISI
Misi IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi adalah melaksanakan secara optimal Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara:
  1. Mencetak sarjana yang memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global.
  2. Melakukan reintegrasi epistimologi keilmuan
  3. Memberikan landasan moral terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Mengembangkan keilmuan melalui kegiatan penelitian
  5. Memberikan konstribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

TUJUAN
IAIN bertujuan:
  1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu-ilmu lain yang terkait serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan.

1001 Alasan Memilih Public Relations

0 komentar

1001 Alasan Memilih Public Relations

Beberapa tahun belakangan ini, dapat kita lihat bahwa semakin banyak calon mahasiswa/i yang tertarik untuk memilih jurusan Public Relations, yang nantinya akan menjadi bidang pekerjaan mereka. Selain itu semakin banyak pula universitas yang membuka Fakultas Ilmu Komunikasi, khususnya Public Relations. Termasuk salah satunya adalah saya yang memilih jurusan Public Relations sebagai bidang pekerjaan nantinya. Alasan saya memilih Public Relations adalah saya sebagai individu yang senang berbicara dengan orang lain, kemudian saya berfikir mengapa tidak kebiasaan saya berbicara dengan orang lain menjadi pekerjaan yang bermanfaat bagi saya dan orang lain. Selain itu keinginan untuk memperbaiki gaya berkomunikasi, yang memotivasi saya untuk yakin memilih jurusan Public Relations.

Sepanjang saya menjalani perkuliahan, saya tidak pernah menyesal telah memilih jurusan ini, karena saya sungguh menyukainya. Banyak hal-hal yang dapat saya lakukan nantinya apabila menjadi seorang PR. Di samping itu, sebagai calon PR profesional, akan menjadi kebanggaan tersendiri apabila dapat membentuk image positif di mata khalayak, sehingga perusahaan memiliki good reputation. PR diibaratkan sebagai ujung tombak suatu perusahaan, karena PR mewakili perusahaan dalam menyampaikan pesannya kepada khalayak dan sebaliknya.

Dari keterangan di atas, dapat dilihat bahwa profesi PR sangat menjanjikan, dan hal ini yang dilihat oleh berbagai universitas bahwa perlu sekali setiap universitas memiliki jurusan Public Relations, layaknya perusahaan membutuhkan PR.

Adakah pendapat dari rekan-rekan lainnya seputar 1001 alasan memilih Public Relations?? Karena pendapat teman-teman sekalian yang membuat saya memperoleh banyak pengetahuan.

SALAM PUBLIC RELATION IAIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PR TIDAK KEMANA-MANA. TAPI, PR ADA DIMANA-MANA ..

Mencari PR Sesungguhnya

0 komentar

Mencari PR Sesungguhnya

Saya teringat ketika melihat info lowongan pekerjaan di berbagai surat kabar ibukota. Ada beberapa hal yang membuat saya sedih dan sangat disayangkan, apabila saya menemukan beberapa perusahaan membutuhkan seorang PR dengan kriteria lulusan SLTA atau sederajat, usia 18-25 tahun, penampilan menarik&proporsional, dengan benefit penghasilan dan komisi yang menjanjikan, dan lain sebagainya. Pada saat saya membaca info lowongan pekerjaan seperti itu, dalam pikiran saya apakah kriteria PR seperti ini yang mereka cari? Mengapa kriteria yang diberikan tidak sesuai dengan kriteria PR sesungguhnya? Bahkan hanya dengan bermodalkan penampilan fisik yang menarik, seseorang (khususnya wanita) dapat disulap menjadi seorang PR. Apakah seorang PR hanya dilihat dari penampilan fisiknya saja? Saya juga tidak memungkiri apabila memang benar seseorang dengan tamatan SLTA bisa menjadi PR prefesional. Akan tetapi, apabila dilihat sampai sekarang ini saja, saya masih harus banyak belajar banyak tentang ilmu PR walaupun saat ini saya berstatuskan mahasiswi PR di sebuah universitas di Jakarta. Lalu bagaimana dengan perusahaan yang hanya melihat seorang PR hanya cukup bermodalkan ijazah SLTA? Apakah hal ini tidak akan menimbulkan kontroversi di dunia PR? Atau ada juga yang mengartikan PR dalam konotasi negatif.

Sebagai calon PR, saya ingin sekali mengubah pandangan negatif tentang sosok PR yang seperti itu, sebagaimana pekerjaan PR dalam memulihkan nama baik perusahaan.
Bagi para perusahaan yang membutuhkan seorang PR, saya berharap dapat mencari PR yang sesungguhnya, karena menjadi PR profesional tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dan kembali lagi ini adalah sudut pandang yang saya perhatikan dan nilai. Tidak menutup kemungkinan orang lain memiliki pandangan yang berbeda dan saya sangat menghargai itu.

Mari kita menjadi seorang PR profesional yang sesungguhnya.

SALAM PUBLIC RELATION

Syarat Seorang Praktisi PR

0 komentar
Sebagai salah satu akibat dari pesatnya kemajuan teknologi yang mampu mengubah kehidupan masyarakat, Public Relations (PR) telah menjadi fenomena yang mutlak dibutuhkan keberadaannya oleh setiap perusahaan. Menanggapi semakin tingginya perusahaan membutuhkan jasa seorang Public Relations, untuk itu pula kriteria seorang praktisi Public Relations juga perlu diperhatikan. Hal ini dilakukan agar kedepannya, keberadaan PR dalam suatu organisasi dapat memberikan citra positif di mata khalayknya.
Untuk itu, mari kita ulas beberapa persyaratan mendasar yang sebaiknya dimiliki oleh seorang Public Relations :
1. Kemampuan Berkomunikasi
Seni berkomunikasi memberi arti kemampuan seseorang untuk dapat “mendengarkan” yang sama baiknya dengan kemampuan untuk “berbicara”. Dalam hal menyampaikan pesan, terkadang kita memiliki kendala agar pesan tersebut mudah untuk dimengerti. Hal yang perlu kita perhatikan adalah kita dapat menggunakan perkembangan teknologi audiovisual untuk membuat seseorang menyukai informasi yang disampaikan.
2. Kemampuan Mengorganisasikan
Kemampuan mengorganisasikan dapat diartikan sebagai kemampuan mengantisipasikan permasalahan yang akan terjadi. Selain itu dapat diartikan juga sebagai kemampuan untuk menyusun rencana kegiatan dan melaksanakannya sampai selesai, termasuk perincian anggarannya. Keseharian PR selalu terisi dengan berfikir, merencana, membuat anggaran, negosiasi, evaluasi, membuat laporan, dan sebagainya.
3. Kemampuan Bergaul
Kemampuan bergaul ditunjukkan dalam bentuk kemudahan dan keluwesan memasuki pergaulan dalam masyarakat, memiliki toleransi yang cukup dan selalu berusaha memahami orang lain. Hal yang harus diingat oleh seorang PR adalah dalam melakukan kerjasama/hubungan dengan berbagai macam orang, tidak selamanya dapat menyetujui atau menyukai sikap dan gagasan dari seorang PR. Apapun yang terjadi, seorang PR akan selalu berhadapan dengan berbagai sifat orang.
4. Kepribadian yang jujur
Tidak ada seorang PR yang bekerja efektif tanpa dirinya dapat diterima sebagai orang yang memiliki pribadi yang jujur dan dapat dipercaya. Kebenaran-kebenaran informasi yang dapat disampaikan akan menimbulkan rasa hormat orang lain terhadap dirinya maupun profesinya.
5. Imajinasi yang kuat
Praktisi PR haruslah seorang yang penuh gagasan atau ide-ide, mampu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi, mampu menyusun rencana-rencana, dan dapat mengembangkan imajinasinya untuk mampu menciptakan kreativitas kerjanya.

SALAM PUBLIC RELATION DARI IAIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com