Senin, 03 Maret 2014

Makalah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

0 komentar



http://einsteinboys.files.wordpress.com/2010/03/lambang-diknas.gif

DISUSUN OLEH KELOMPOK :
1.     Ismanto
2.     M.Wahyu Candra
3.     Syahmas Praniko
4.     Siti Aminah

SMA NEGERI 1 MUARO JAMBI
TAHUN AJARAN
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang sudah memberi taufik, hidayah, serta inayahnya sehingga kita semua masih bisa beraktivitas sebagaimana seperti biasanya termasuk juga dengan penulis, hingga penulis bisa menyelesaikan tugas pembuatan makalah pendidikan kewarganegaraan dengan judul “Hukum Internasional dan Hukum Nasional”.
Makalah ini berisi mengenai Hukum Internasional dan Hukum Nasional . Makalah ini disusun supaya para pembaca bisa menambah wawasan serta memperluas ilmu pengetahuan yang ada mengenai dongeng yang dulu sangatlah populer yang kami sajikan di dalam sebuah susunan makalah yang ringkas, mudah untuk dibaca serta mudah dipahami.
Penulis juga tak lupa mengucapkan banyak terima kasih pada rekan-rekan satu tim yang sudah membantu serta bapak / ibu guru yang sudah membimbing penulis supaya penulis bia membuat karya ilmiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga jadi sebuah karya ilmiah yang baik dan benar.

Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk para pembaca serta memperluas wawasan mengenai dongeng serta seluk beluknya.Dan tidak lupa pula penulis mohon maaf atas kekurangan di sana sini dari makalah yang penulis buat ini. Mohon kritik serta sarannya.Terimakasih


Jambi,  Maret 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................ i
Daftar Isi ......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .................................................................................... 1
B.     Permasalah ........................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Internasional ......................................................... 3
B.     Pengertian Hukum Nasional ................................................................ 3
C.     Hubungan Hukum Internasional Dan
Hukum Nasional .................................................................................. 4
D.    Teori hubungan internasional dan hokum nasional .............................. 6
a.       Aliran monoisme ............................................................................ 6
b.      Aliran dualism ............................................................................... 6
E.     Proses Ratifikasi Perjanjian
Internasional Menurut Pasal 11 UUD 1945 ........................................ 7
1.      Pengertian Ratifikasi ..................................................................... 7
2.      Proses Ratifikasi ............................................................................ 7
F.      Proses Ratifikasi Menurut UUD 1945 ................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 9


BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

B.    Permasalahan
Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Monisme dan dualisme. Untuk memperjelas hubungan antara hukum Nasional dan Internasional, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana hubungan hukum nasional dan internasional.


BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup : (a) organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ; (b) peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
B.    Pengertian Hukum Nasional
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

C.    Hubungan Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil. Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional; (a) Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional, (b) Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri dan (c) kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.[1]
D.    Teori  Hubungan Internasional Dan Hukum Nasional
a.      Aliran Monoisme
Tokohnya adalah Hanz kelsen dan georges scelle. Menurut aliran ini, semua hukum merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam suatu negara ataupun negara-negara dalam masyarakat internasional. Menurut aliran monoisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan:
1)      Walaupun kedua system hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
2)      Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tidak mungkin untuk dibantah. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan mengikat terhadap individu-individu maupun negara.
b.      Aliran Dualism
Tokohnya adalah Triepel dan Anzilorri. Aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme perbedaaan kedua hukum tersebut disebabkan karena :
1)      Perbedaan sumber hukum
Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
2)      Perbedaan mengenai subjek
Subjek hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional.
3)      Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum
Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.[2]
E. Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional Menurut Pasal 11 UUD 1945
1)      Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
2)      Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
a.       Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15
b.      Januari 1962) disebut Agreement.
c.       Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
d.      Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973[3]
F. Proses Ratifikasi Menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
a.       Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
b.      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.







[1] Ardiwisastra Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni, Bandung.
[2] Budiyanto.2007.pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: erlangga hlm.157
[3] Budiyanto.2007.pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: erlangga hlm.161

Sabtu, 01 Maret 2014

Pengertian Manajemen Redaksional dan Prinsip Dasar dalam Media Massa

0 komentar

Manajemen Redaksional

PRINSIP-PRINSIP DASAR MANAJEMEN DALAM MEDIA MASSA

Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Sementara itu, Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal; dalam berbagai bidang seperti industri, pendidikan, kesehatan, bisnis, finansial dan sebagainya. Dengan kata lain efektif menyangkut tujuan dan efisien menyangkut cara dan lamanya suatu proses mencapai tujuan tersebut. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI: 553, 1990) menyebutkan, manajemen adalah proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mecapai sasaran.

Bagaimana Menerapkan Kebijakan dan Strategi?
1. Semua kebijakan harus didiskusikan dengan semua personel manajerial dan staf.
2. Manajer harus mengerti dimana dan bagaimana mereka menerapkannya.
3. Rencana sebuah tindakan harus diberitahukan pada setiap departemen.
4. Kebijakan dan strategi harus diperiksa ulang secara berkala.
5. Perencanaan cadangan harus dipikirkan dalam kasus perubahan.

Fungsi Manajemen
Manajemen beroperasi melalui bermacam fungsi, biasanya digolongkan pada perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan atau motivasi dan pengaturan.
1. Perencanaan: memutuskan apa yang harus terjadi esok hari dan seterusnya dan membuat rencana untuk dilaksanakan.
2. Pengorganisasian: membuat penggunaan maksimal dari sumberdaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana dengan baik.
3. Leading/Kepemimpinan dan Motivasi: memakai kemampuan di area ini untuk membuat yang lain mengambil peran dengan efektif dalam mencapai suatu rencana
4. Pengendalian: monitoting – memantau kemajuan rencana, yang mungkin membutuhkan perubahan tergantung apa yang terjadi


Tingkatan Manajemen Keredaksian

Pimpinan Redaksi merupakan manajemen tingkat atas. Bertugas merencanakan kegiatan dan strategi keredaksian secara umum dan mengarahkan jalannya proses redaksi. Middle management atau manajemen tingkat menengah bertugas sebagai penghubung antara manajemen puncak dan manajemen lini pertama, misalnya Wakil Pimpinan Redaksi atau Redaktur Pelaksana. Lower management atau manejemen lini pertama (first-line management) adalah manajemen yang memimpin dan mengawasi tenaga-tenaga operasional. Manajemen ini dikenal pula dengan istilah manajemen operasional. Umumnya para redaktur halaman atau redaktur desk. Ada khusus halaman ekonomi, politik, pendidikan, kriminal, hukum dst.

Manajemen Mengandung Lima Fungsi:
1. perencanaan
2. pengorganisasian
3. kepemimpinan
4. koordinasi
5. pengaturan

Manajemen Keredaksian
Manajemen keredaksian dapat diartikan proses antar orang yang merupakan satu kesatuan secara efektif dalam sebuah organisasi media massa untuk mencapai tujuan atau sasaran. Manajemen keredaksian adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi dan pemeliharaan orang-orang dengan tujuan membantu mencapai tujuan organisasi (pers), individual dan masyarakat. Paling penting adalah bagaimana individu-individu yang terlibat dalam organisasi harus mampu terlebih dahulu memanajemen pribadinya masing-masing. Manajemen pribadi tersebut meliputi beberapa hal antara lain: perencanaan kegiatan, pengorganisasian kegiatan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi kegiatan dan pengawasan kegiatan dengan pemanfaatan waktu seefektif dan seefisien mungkin. Bila tiap individu di dalam organisasi menyadari betul akan posisi masing-masing dengan job description (deskripsi tugas) yang jelas dan tegas, maka perencanaan akan mudah dibangun dan diterapkan.

Ada dua bagian besar sebuah penerbitan pers atau media massa:
1. Bagian Redaksi (Editor Department) dan
2. Bagian Pemasaran atau Bagian Usaha (Business Department).

Bagian Redaksi dipimpin oleh Pemimpin Redaksi. Bagian Pemasaran dipimpin olen Manajer Pemasaran atau Pemimpin Usaha. Di atas keduanya adalah Pemimpin Umum (General Manager). Ada juga Pemimpin Umum yang merangkap Pemimpin Redaksi.

Bagian Redaksi tugasnya meliput, menyusun, menulis, atau menyajikan informasi berupa berita, opini, atau feature. Orang-orangnya disebut wartawan. Redaksi merupakan merupakan sisi ideal sebuah media atau penerbitan pers yang menjalankan visi, misi, atau idealisme media.Bagian Redaksi dikepalai oleh seorang Pemimpin Redaksi. Di bawah Pemred biasanya ada Wakil Pemred yang bertugas sebagai pelaksana tugas dan penanggungjawab sehari-hari di bagian redaksi. Pemred/Wapemred membawahi seorang atau lebih Redaktur Pelaksana yang mengkoordinasi para Redaktur (Editor), Koordinator Reporter atau Koordinator Liputan (jika diperlukan), para Reporter dan Fotografer, Koresponden, dan Kontributor. Termasuk Kontributor adalah para penulis lepas (artikel) dan kolumnis.
Di Bagian Redaksi ada pula yang disebut Dewan Redaksi atau Penasihat Redaksi. Biasanya terdiri dari Pemred, Wapemred, Redpel, Pemimpin Usaha, dan orang-orang yang dipilih menjadi penasihat bidang keredaksian. Ada pula yang disebut Staf Ahli atau Redaktur Ahli, yakni orang-orang yang memiliki keahlian di bidang keilmuwan tertentu yang sewaktu-waktu masukan atau pendapatnya sangat dibutuhkan redaksi untuk kepentingan pemberitaan atau analisis berita. Bagian lain yang terkait dengan bidang keredaksian adalah Redaktur Pracetak yang membidangi tugas Desain Grafis (Setting, Lay Out, dan Artistik) serta Perpustakaan dan Dokumentasi. Dalam hal tertentu, bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dapat masuk ke bagian Redaksi.


Tugas
Pemimpin Umum (General Manager)
Ia bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan pers, baik ke dalam maupun ke luar. Ia dapat melimpahkan pertanggungjawabannya terhadap hukum kepada Pemimpin Redaksi sepanjang menyangkut isi penerbitan (redaksional) dan kepada Pemimpin Usaha sepanjang menyangkut pengusahaan penerbitan.

Pemimpin Redaksi
Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di suratkabar mana pun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan yang perintah atau kebijakannya harus dipatuhi bawahannya. Kewenangan itu dimiliki katena ia harus bertanggung jawab jika pemberitaan medianya ?digugat? pihak lain. Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual.

Dewan Redaksi
Dewan Redaksi biasanya beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana, dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Redaksi bertugas memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan redaksional. Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan yang sudah disepakati.

Redaktur Pelaksana
Di bawah Pemred biasanya ada Redaktur Pelaksana (Managing Editor). Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred/Wapemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor.

Redaktur
Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan. Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb.

Redaktur Pracetak
Setingkat dengan Redaktur/Editor adalah Redaktur Pracetak atau Redaktur Artistik. Ia bertanggung jawab menangani? Naskah Siap Cetak? (All In Hand/All Up) dari para redaktur, yaitu semua naskah berita yang sudah diturunkan ke percetakan dan sudah diset bersih, desain cover dan perwajahan (tataletak, lay out, artistik), dan hal-ihwal sebelum koran dicetak. Bagian lain di yang berada di bawah koordinasi Redaktur Pracetak adalah Setter atau juruketik naskah. Ia bertugas mengetik naskah yang akan dimuat. Ada pula Korektor yang bertugas mengoreksi (membetulkan) kesalahan ketik pada naskah yang siap cetak.

 Reporter
Di bawah para editor adalah para Reporter. Mereka merupakan prajurit di bagian redaksi. Mencari berita lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya.

 Fotografer
Fotografer (wartawan foto atau juru potret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan tulis. Ia merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisan (reporter). Jika tugas wartawan tulis menghasilkan karya jurnalistik berupa tulisan berita, opini, atau feature, maka fotografer menghasilkan Foto Jurnalistik (Journalistic Photography, Photographic Communications). Fotografer menyampaikan informasi atau pesan melalui gambar yang ia potret. Fungsi foto jurnalistik antara lain menginformasikan (to inform), meyakinkan (to persuade), dan menghibur (to entertain).

 Koresponden
Selain reporter, media massa biasanya memiliki pula Koresponden (correspondent) atau wartawan daerah, yaitu wartawan yang ditempatkan di negara lain atau di kota lain (daerah), di luar wilayah di mana media massanya berpusat.

 Kontributor
Kontributur atau penyumbang naskah/tulisan secara struktural tidak tercantum dalam struktur organisasi redaksi. Ia terlibat di bagian redaksi secara fungsional. Termasuk kontributor adalah para penulis artikel, kolomnis, dan karikaturis. Para sastrawan juga menjadi kontributor ketika mereka mengirimkan karya sastranya (puisi, cerpen, esei) ke sebuah media massa. Wartawan Lepas (Freelance Journalist) juga termasuk kontributor.
Wartawan Lepas adalah wartawan yang tidak terikat pada media massa tertentu, sehingga bebas mengirimkan berita untuk dimuat di media mana saja, dan menerima honorarium atas tulisannya yang dimuat. Termasuk kontributor adalah Wartawan Pembantu (Stringer). Ia bekerja untuk sebuah perusahaan pers, namun tidak menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut. Ia menerima honorarium atas tulisan yang dikirim atau dimuat.

Bidang Pendukung Redaksi
Bagian yang tak kalah pentingnya untuk membantu kelancaran kerja redaksi adalah bagian Perpustakaan dan Dokumentasi serta bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Litbang memantau perkembangan sebuah penerbitan, survei pembaca, dan memberikan masukan-masukan bagi pengembangan redaksional dan bagian lainnya, termasuk pembinaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Bagian Usaha (Business Department)
Bertugas menyebarluaskan media massa, yakni melakukan pemasaran (marketing) atau penjualan (saling) media massa. Bagian ini merupakan sisi komersial meliputi sirkulasi/distribusi, iklan, dan promosi. Biasanya, bagian pemasaran dipimpin oleh seorang. Pemimpin Perusahaan atau seorang Manajer Pemasaran (Marketing Manager) yang membawahkan Manajer Sirkulasi, Manajer Iklan, dan Manajer Promosi.


Prinsip Dasar Sistem Pekerjaan Kewartawan
1. News Gathering. Hal ini adalah proses awal dari sistem pemberitaan, yakni tahapan satu organisasi media massa yang diwakili wartawannya mulai mengumpulkan berita.
2. News Editing. Hal ini adalah proses lanjutan dari sistem pemberitaan, yakni tahapan satu organisasi media massa yang diwakili oleh para redaktur melakukan penyuntingan berita.
3. News Distributing. Hal ini adalah proses akhir dari sistem pemberitan, yakni tahapan satu organisasi media massa menyebarkan berita kepada publiknya.
4. News Evaluating. Hal ini banyak berkaitan dengan sistem media massa yang senantiasa berupaya mengembangkan mutu -bukan hanya jumlah-beritanya, sehingga menerapkan pola analisa isi (contents analysist) yang biasanya dilakukan oleh satu unit/divisi khusus dalam manajemen keredaksian. Dari tahapan evaluasi tersebut, maka media massa berupaya pula mengadakan perbaikan mutu isi karya jurnalistiknya melalui “editorial clinic” dan pendidikan berkelanjutan (continuing education).

Manjemen sebuah keredaksian pada dasarnya dibuat berdasarkan kebutuhan institusi pers yang bersangkutan. Untuk sebuah penerbitan koordinator liputan penting, namun bagi yang lain tidak. Begitu juga sebaliknya. Tujuan utamanya bagaimana agar institusi keredaksian bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan.


Sumber:

http://tonz94.wordpress.com/2009/05/02/manajemen-media-massa/

Jumat, 28 Februari 2014

Manajemen Penerbitan Pers

0 komentar

Manajemen Penerbitan Pers

1.      Berbisnis Melalui Pers
Pers menurut leksikon komunikasi ditinjau dari segi kelembagaan merupakan kependekan dari istilah persuratkabaran, yaitu suatu lembaga yang mengelola informasi terdiri dari fakta dan opini, yang disajikan kepada masyarakat sebagai salah satu komoditi. Dengan demikian pers sebagai lembaga, seperti halnya dengan lembaga-lembaga lainnya dapat dikelola secara tata laksana dan tata administrasi yang baik melalui manajemen profesional untuk dijadikan ajang bisnis. Sebelum membicarakan pers sebagai ajang bisnis, kita melihat ke belakang tentang sejarah perkembangan pers.

  • Zaman prasejarah : Pedagang Eropa menggunakan pers sebagai alat untuk menyampaikan informasi harga-harga dagangannya
  • Zaman Romawi Kuno : Julius Caesar memanfaatkan pers sebagai kegiatan propaganda senatornya.
  • Zaman modern : Pers dijadikan sebagai alat politik pemerintahan
  • Era informasi : Awal tahun 1980-an, masyarakat menjadikan pers sebagai lembaga bisnis dengan menjual informasi baik dalam bentuk berita maupun iklan.
Surat kabar sebagai komoditi (diperjualbelikan) kali pertama, dibuat di Amerika Serikat, ketika seorang tukang cetak berkebangsaan Inggris Benyamin Harris hijrah ke Amerika tahun 1690. Surat kabar pertama yang diterbitkannya diberi nama “Public Occurrences Both Foreign and Domestic”. Sekarang ini, Rupert Murdoch, seorang berkebangsaan Australia yang kini menetap di Amerika sukses dengan bisnis informasinya. Dengan meluncukan satelit komunikasi STAR TV, dan B Sky B yang berkapasitas 180 channel, Murdoch menguasai dunia dengan kegiatan bisnis informasi, baik melalui media cetak maupun elektronik. Dengan demikian, jelas bahwa pers baik cetak maupun elektronik bisa dikelola secara bisnis karena mempunyai peluang menghasilkan banyak sumber penghasilan,  diantaranya:
1.   Medianya : Sebenarnya, antara surat kabar, majalah dan televisi dalam hal menyampaikan informasi, tak ada bedanya. Sistem penyajiannyalah yang berbeda. Ini yang membuat diantaranya harus saling bersaing guna memenuhi target audiensnya. Persaingan inilah yang membuat mereka harus mengelola secara bisnis.
2.   Isinya : surat kabar dan majalah menjual kolom dengan diisi berita dan iklan. Televisi menjual waktu dengan diisi iklan dan sponsor. Persaingan menjual informasi dan berebut iklan inilah merupakan kegiatan yang dapat menghasilkan uang. Itu pula sebabnya pengelola pers, harus mengelola medianya itu secara bisnis.
3.  SDM-nya : pekerja pers merupakan aset perusahaan yang amat menentukan maju dan tidaknya penerbitan pers tersebut. Pengelola SDM penerbitan ini, memacu perusahaan untuk mengelola secara bisnis. Profesionalisme SDM ini, dapat pula dijadikan ajang bisnis.

Kesulitan, kemunduran usaha, dan kegagalan menjual produknya, harus dipandang sebagai sukses yang tertunda. Krisis moneter dan krisis ekonomi perlu dijadikan modal untuk memaksa diri berubah mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu, pengusaha penerbitan pers perlu memperhatikan :
1)      Keinginan costumer (pembaca)
2)      Kecenderungan perubahan sosial
3)      Kiat-kiat kompetitor
4)      Mengamati perubahan teknologi, ekonomi, politik, dan sosial.
Jika ada pembaca yang menghentikan langganannya atau pindah ke penerbitan lain, perlu disikapi sebagai bagian dari perubahan perilaku konsumen. Perubahan perilaku konsumen semacam ini harus dilihat sebagai kenyataan yang buruk, bukan sekedar mimpi buruk. Dari situasi krisi moneter dan krisis ekonomi seperti ini, manajemen penerbitan pers harus menata ulang proses bisnis yang selama ini diterapkan dengan melihat momentum, penghematan sumber daya yang dimilikinya, khususnya dana. Langkah efektif dalam penataan ulang proses bisnis penerbitan pers, antara lain :
a.       Memulai dari top management. Tanpa ada komitmen dari top management, pemikiran para               pelaksana lapangan tentang layanan pelanggang tidak akan membuahkan hasil yang efektif.
b.      Merapatkan barisan pelaksana tingkat menengah (middle management). Manager harus                    meningkatkan pembinaannya terhadap staf-staf yang selama ini cenderung menolak perubahan organisasi.
c.       Membentuk tim evaluasi pengembangan usaha, yang terdiri dari tiga kelompok kerja :
Kelompok satu : Mencakup manajemen tingkat menengah.
Kelompok dua : Manajemen tingkat bawah.
Kelompok tiga : Tim kasus atau tim pemecah masalah.
Agar kerja tim tetap solid dan saling mengisi, tiap tim harus terdiri dari unit-unit kerja yang terkait dalam proses bisnis yang dilakukan kelompok satu dan kelompok dua yang terdiri atas bagian produksi, pembelanjaan, pemasaran, dan keuangan. Sedangkan kelompok tiga atau tim kasus, bertugas khusus menganalisis peningkatan proses kerja yang berkaitan dengan pencapaian target usaha yang jelas serta terjaminnya penataan ulang organisasi.

Menurut perhitun gan bisnis yang sehat, esensi “mutu percetakan prima” dan “kepuasan konsumen” dengan meningkatkan teknologi cetak yang canggih adalah kebutuhan manajemen., bukan sekedar memenuhi tantangan investasi dari para kompetitor. Manajemen yang sehat selalu mempertimbangkan :
  • Peluang usaha
  • Kemampuan sumber daya manusia
  • Perhitungan modal
  • Unsur-unsur depresiasi di perusahaan
Dalam mengidentifikasi kemajuan teknologi era globalisasi, intinya adalah mendekatkan jarak antara pelanggan dengan penerbit. Perusahaan penerbitan pers harus sadar adanya implikasi dari kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, penerbit surat kabar atau majalah pun harus secara sungguh-sungguh memenuhi selera konsumen melalui bentuk dan cara-cara kerja yang inovatif.

2.      Terapan Manajemen Pada Penerbitan Pers
Manajemen dilihat dari bahasanya berasal dari bahasa Inggris management. Semula bahasa Italia manaj(iare), bersumber dari bahasa latin mamis, artinya tangan. Management atau Manaj(iare) berarti memimpin, membimbing, dan mengatur. Tokoh-tokoh ekonomi seperti George R. Derry, Harold Koontz & Cyril O’Donnell, E.F.L Brech, atau Millon Brown, mempunyai definisi manajemen yang berbeda-beda.
Salah satu definisi manajemen yang cukup menarik adalah definisi dari Henry Fayol yang berbunyi : “Manajemen adalah proses menginterpretasikan, mengkoordinasikan sumber daya, sumber dana, dan sumber-sumber lainnya untuk mencapai tujuan dan sasaran melalui tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan dan penilaian”. Menurut Henry Fayol, setidaknya ada 14 asas dalam manajemen yaitu :

1)     Pembagian tugas
2)     Wewenang dan tanggung jawab
3)     Disiplin
4)     Kesatuan perintah
5)     Kesatuan pengarahan
6)     Ketertiban
7)     Keadilan
8)     Prakarsa
9)     Stabilitas masa jabatan
10) Kesatuan
11) Jenjang kepangkatan
12) Penggantian pegawai
13) Pemindahan wewenang
14) Pengutamaan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi

Dari 14 asas tersebut oleh Henry Fayol diringkas menjadi 4 yang disebut fungsi manajemen, yaitu Planning, Organizing, Acting, dan Controlling (POAC). Planning diartikan sebagai penetapan tujuan, penetapan aturan, penyusunan rencana dan sebagainya. Organizing meliputi pembentukan bagian-bagian, pembagian tugas, pengelompokan pegawai dan lain-lain. Acting terbagi atas melaksanakan tugas, memproduksi, mengemas produk, menjual produk. Controlling meliputi melihat pelaksanaan tugas, menyeleksi produk, mengevaluasi penjualan dan sebagainya.
Dalam perkembangan selanjutnya, POAC yang dicetuskan Henry Fayol, dikembangkan oleh Luther Gulic menjadi POSDCORB (Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, dan Budgeting). Planning artinya merencanakan pekerjaan. Organizing mengorganisasikan pekerjaan. Staffing mengisi pegawai atau tenaga kerja pada pekerjaan. Directing memberi wewenang pada orang-orang tertentu untukmemimpin pekerjaan. Coordinating menyatukan persepsi atau pengertian/pemahaman antarbagian dalam suatu pekerjaan terhadap langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai sasaran atau produk. Reporting membuat laporan tentang hasil pekerjaan. Budgeting menentukan pembiayaan yang diperlukan dalam mengoperasionalkan pekerjaan.
Manusia dalam melaksanakan hajat hidupnya membutuhkan media untuk memperoleh informasi sekaligus bisa berkomunikasi dengan lingkungannya. Maxwell E. McCombs dan Lee B. Becker dalam bukunya “Using Mass Communications Theory” menyebut ada tujuh sebab mengapa manusia membutuhkan media massa :
1.  Untuk mengetahui apa yang penting dan perlu baginya
2.  Untuk membantunya mengambil keputusan (media jadi bahan rujukan sebelum mengambil keputusan)
3.  Untuk memperoleh informasi sebagai bahan pembahasan
4.  Memberikan perasaan ikut serta dalam kejadian
5.  Memberikan penguatan atas pendapatnya
6.  Mencari konfirmasi atas keputusan yang diambilnya
7.  Memperoleh relaksasi dan hiburan

3.      Perencanaan Bisnis penerbitan Pers
Sebelum memutuskan untuk terjun ke bisnis penerbitan pers, pengusaha atau investor hendaknya melihat terlebih dulu perkembangan situasi yang terjadi pada kehidupan masyarakat. Ini penting karena pangsa bisnis penerbitan pers adalah masyarakat. Meskipun “kran” kebebasan sudah dibuka, kesempatan berkembang juga ada, ternyata perkembangan pers nasional belum menunjukkan kemajuan, terutama jika dilihat dari jumlah penerbitan yang ada. Memang koran-koran baru, majalah-majalah baru serta penerbitan pers lainnya banyak bermunculan, tetapi kontinyuitas penerbitan mereka tidak bertahan lama. Persis bagai jamur di musim semi, terbit secara bersama-sama, tetapi habis dalam waktu sekejap pula. Ketika belenggu kebebasan pers belum dibuka, kehidupan perusahaan penerbitan pers di Indonesia sudah mengalami goncangan akibat adanya krisis ekonomi yang membuat naiknya bahan baku penerbitan pers. Ironisnya, kenaikan harga koran atau majalah hampir tidak bisa dilakukan karena juga terimbas krisis ekonomi dimana daya beli masyarakat semakin menurun.
Tantangan-tantangan tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya :
1)      Harga bahan baku melonjak sampai empat kali lipat, dibandingkan harga sebelumnya.
2)      Kontribusi biaya kertas koran mencapai 40-45% dari komponen biaya produksi.
3)      Akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, daya beli masyarakat terhadap koran menjadi menurun. Penurunan daya beli ini terdiri dari berbagai strata, antara lain :
  • Pembaca kelas atas, yang semula berlangganan dua sampai tiga koran, menyeleksi kembali langganannyadan hanya memilih berlangganan satu surat kabar saja.
  • Pembaca kelas menengah, memilih surat kabar yang murah karena sadar akan penghematan pengeluaran.
  • Pembaca kelas bawah, meninggalkan langganannya, memilih beli koran eceran. Itupun jika mereka merasa sangat perlu informasi dari media cetak dan tidak diperoleh dari produk elektronika.
4)      Menurunnya daya beli masyarakat ditambah dengan melonjaknya bahan baku koran, membuat biaya produksi tiap eksemplar koran atau majalah menjadi besar.
5)      Bagi penerbitan pers beroplah kecil langsung menunda atau bahkan menutup penerbitannya.
Untuk mengatasi permasalahn tersebut, sebelum meluncurkan produksinya, perusahaan penerbitan pers, baik yang akan tampil maupun yang sudah lama ada, harus memperhitungkan secara matang rumusan laba rugi usahanya. Setidaknya ada tiga langkah yang bisa dimanfaatkan guna mempertahankan kehidupan pers tersebut, yakni :
a.       Langkah pertama, mengalihkan perhatian secara eksternal, mendulang pendapatan dari menjual ikan
b.      Secara internal, melakukan efesiensi di semua unit usaha
c.       Berusaha memperoleh suntikan (internal)
Penerapan langkah pertama dan kedua dengan asumsi mengabaikan pendapatan yang selama ini menjadi andalan, yaitu dari penjualan koran baik melalui langganan maupun eceran. Sementara langkah ketiga sangat diperlukan, mengingat banyaknya produk lain sebagai kompetitor sehingga menyebabkan menjual koran saja, tidak bisa diharapkan. Agar perusahaan tetap berdaya guna, pemecahan masalah ini harus meningkatkan kinerja internal di dalam perusahaan itu sendiri dengan menciptakan pangsa pasar baru melalui marketing mix.
Dalam manajemen penerbitan pers modern yang sekarang ini sedang ditekuni para penerbit surat kabar atau majalah, strategi yang diterapkan adalah menempatkan redaksi sebagai kepala bagian yang setingkat dengan bagian iklan, sirkulasi dan sebagainya. Tetapi dalam operasionalnya, pengasuh penerbitannya mengikuti aturan yang selama ini sudah ada, yakni redaktur pelaksana sebagai kepala bagian produksi, yaitu memproduksi berita dan informasi. Sedangkan unit kerja lainnya adalah sirkulasi dan iklan, menjalankan tugasnya berjualan kepada masyarakat. Manajemen modern penerbitan pers seperti ini, menempatkan pemimpin redaksi lebih bersifat politis dan policy sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi yang berperan dalam perusahaan adalah direksi perusahaan tersebut. Sebab perusahaan itulah yang membiayai dan memodali usaha penerbitannya.
Mendirikan suatu penerbitan sebuah surat kabar, terutama yang terbit harian, harus memperhitungkan pendekatan usaha jangka pendek, baru kemudian jangka panjang. Sebagai pengelola yang berbentuk badan usaha, yang melengkapinya dengan manajemen, paling tidak harus membaca tren-tren bisnis media cetak tahun-tahun terakhir yang menggambarkan komposisi sebagai berikut :
1.   Iklan-iklan umum nasional sekarang ini, cenderung diarahkan ke televisi.
2.   Iklan umum nasional untuk media cetak hanya diprioritaskan bagi surat kabar utama nasional.
3.   Pembaca harian umum sudah jenuh dengan isi surat kabar yang menyajikan pemberitaan peristiwa yang sudah terjadi. Masyarakat lebih senang mendapatkan sajian berita dari televisi, yang memberitakan peristiwa yang terjadi, baik pagi, siang, sore maupun malam.
4.   Perilaku masyarakat yang cenderung bergaya hidup visual (pengaruh dari kebiasaan nonton televisi).

4.      Perhitungan Profit Center
Setiap kegiatan bisnis yang berkaitan dengan penanaman modal, investor (penanam modal) tentu ingin mendapatkan hasil dari usahanya itu karena kegiatan bisnis adalah kegiatan yang berorientasi pada mencari keuntungan (profit oriented). Oleh sebab itu, pebisnis harus mampu memperhitungkan apakah modal yang diterimanya dari investor itu dapat memperoleh keuntungan atau setidak-tidaknya modal bisa kembali.
Demikian juga dengan bisnis penerbitan pers apakah itu surat kabar atau majalah. Jika dalam perhitungan bisnis, usaha mendirikan penerbitan pers itu akan dapat menghasilkan keuntungan maka langkah yang akan dilakukan dalam menghitung seberapa besar keuntungan yang diperoleh. Sesuai tidak dengan jumlah yang ditanam, seberapa lama usaha itu mendapat keuntungan, hambatan apa yang akan dihadapi dan bagaimana cara menghadapinya. Untuk itu, sebelum bisnis penerbitan pers ditekuni, pebisnis perlu melakukan study kelayakan, untuk menentukan laba-rugi pada perusahaannya nanti.
Perhitungan rugi-laba dapat diperhitungkan dengan memperkirakan pendapatan yang bakal diperoleh dari penjualan produk serta berapa biaya produksi dan pemasaran yang diperlukan. Pendapatan dapat diperhitungkan berdasarkan hasil perkiraan dari studi pasar. Sedangkan pembiayaan perhitungannyaberdasarkan besarnya biaya produksi yang meliputi pembelian bahan baku, ongkos cetak, tenaga kerja, promosi, dan pemasaran.
Pendapatan perusahaan penerbitan pers baik surat kabar maupun majalah dapat diperoleh dengan 3 cara, yaitu:
a.       Menjual Produk
Kegiatan menjual produk penerbitan, baik surat kabar/majalah, umumnya dilakukan dengan tiga cara, yakni :
  • Penjualan tetap (langganan)
  • Penjualan tidak tetap (retail/eceran)
  • Penjualan secara barter (tukar barang)
b.      Menjual Kolom
c.       Menjual Jasa

Istilah istilah dalam Komunikasi

0 komentar

Istilah istilah dalam Komunikasi


1. WWW = (World Wide Web) Suatu spesifikasi atau protokol yang digunakan untuk membuat website dalam Internet.

2. WLAN = (Wireless Local Area Network) Suatu spesifikasi transfer data wireless untuk LAN.

3. Wireless = Suatu teknik komunikasi atau pertukaran data jarak dekat/jauh tanpa menggunakan kabel.

4. WiFi = (Wireless Fidelity) Suatu spesifikasi transfer data WLAN. WiFi terdapat dalam IEEE 802.11 yang memiliki jarak komunikasi wireless yang pendek, spesifikasi 802.11g dapat mencapai kejauhan hingga 100 meter dengan kecepatan 54 Mbps.

5. WiMAX = (Worldwide Interoperability for Microwave Access) Suatu spesifikasi untuk komunikasi data wireless. Spesifikasi WiMAX terdapat dalam IEEE 802.16. WiMAX adalah suatu penyempurnaan WiFi, WiMAX dapat berkomunikasi pada jauh hingga 5 Miles (kurang lebih 8 Kilometer) pada kecepatan transfer data 10 Mbps.

6. WCDMA = (Wideband Code Division Multiple Access) Suatu protokol transfer data pada sistim jaringan UMTS

7. WAP = (Wireless Application Protokol) Sebuah standard yang digunakan pada selular agar pengguna dapat mengakses halaman Internet yang berformat WML (format data yang telah disederhanakan/dikecilkan agar dapat diterima oleh selular).

8. VGA = (Video Graphics Array) Suatu resolusi image atau video yang berukuran 640 x 480 pixel.

9. VOD = (Video On Demand) Suatu fasilitas video streaming melalui jalur data, pengguna harus memilih video (channel) yang ingin ditonton sebelum video streaming terjadi, kurang lebih sama seperti memilih TV program sebelum menonton.

10. USIM = (Universal Subscriber Identity Module) Mirip dengan SIM tapi khusus untuk telepon selular UMTS.

11. UMTS = (Universal Mobile Telecommunications System) Suatu sistim komunikasi wireless generasi ketiga (3G). UMTS pada dasarnya ditujukan untuk menggantikan GSM yang masih berada dalam kategori generasi selular kedua. Pada mulanya UMTS akan berkerja pada frekuensi sekitar 2100 Mhz.

12. UFB = (Ultra Fine and Bright) Suatu teknologi layar LCD yang dibuat oleh Samsung. UFB adalah peningkatan kualitas CSTN tapi masih memiliki kualitas warna yang kurang dibanding TFT.

13. TFT = (Thin Film Transistor) Suatu jenis atau tipe layar LCD yang memiliki kualitas warna yang lebih baik dan memiliki sudut pandang yang lebih lebar dibanding CSTN, hal ini membuat warna pada layar TFT dapat dilihat dengan jelas dari samping.

14. STK = (SIM Tool Kit) Spesifikasi pada kartu SIM selular GSM, hal ini bertujuan agar mobile operator GSM dapat menambahkan data atau fungsi kedalam kartu SIM, contohnya seperti menu operator, mobile banking, email dan lain lain.

15. SMS = (Short Message Service) Suatu format text yang dikirim dan diterima melalui selular, text dalam SMS mempunyai panjang maximum 160 huruf.

16. Smartphone = Suatu kata yang digunakan untuk menjelaskan (berarti) produk selular yang memiliki OS.

17. SIM = (Subscriber Identity Module) Kartu identitas kecil yang dimasukkan pada handset selular, setiap pengguna selular memiliki SIM yang berlainan (unik) datanya. Data yang terekam pada SIM antara lain yaitu nomor telpon selular pengguna, nomor kode jaringan operator yang digunakan, nomor PIN, data kontak (buku telpon) pengguna dan lain lain. Kartu SIM hanya digunakan pada handset selular GSM.

18. RUIM = (Removable User Identity Module) Kartu identitas selular seperti SIM. Kartu RUIM dan istilahnya hanya digunakan pada handset selular CDMA.

19. Roaming = Fungsi untuk berkomunikasi dengan selular pada daerah diluar layanan tempat mobile operator milik pengguna, contoh roaming internasional adalah pengguna selular di Indonesia menggunakan selular-nya diluar negeri dengan bantuan operator luar negeri yang telah mengadakan perjanjian dengan operator selular pengguna, biasanya Roaming dikenakan biaya extra.

20. PTT = (Push To Talk) Fungsi komunikasi suara dengan menggunakan data yang bisa dilakukan pada jaringan selular. PTT adalah half-duplex yang berarti kita tidak bisa mendengar dan berbicara pada waktu yang bersamaan, hal ini mirip dengan walkie-talkie. PTT digunakan untuk menekan biaya komunikasi karena penggunaan jalur data lebih murah dibanding jalur suara.

21. PSTN = (Public Switched Telephone Network) Suatu sistim komunikasi berkabel, contohnya adalah telpon rumah.

22. PIN = (Personal Identifier Number) Nomor rahasia yang digunakan sebagai password pada SIM card selular.

23. PDA = (Personal Digital Assistant) Suatu perangkat keras yang berkerja mirip seperti komputer/notebook kecil yang hemat energi. Fungsi pada PDA sangat terbatas tidak seperti komputer/notebook.

24.PCS = (Personal Communications Systems) Suatu sistim komunikasi wireless mirip seperti GSM. PCS hanya berjalan pada frekuensi 1900Mhz.

25. OS = (Operating System) OS adalah suatu platform yang digunakan pada selular yang berkelas smartphone, contohnya adalah Symbian (www.symbian.com), Palm (www.palmone.com), Pocket PC (www.microsoft.com), Linux (www.linuxdevices.com) dan Java (www.veloxsoft.com).

26. OLED = (Organic Light Emitting Diode) Jenis layar baru yang berbeda dari monitor CRT, LCD TFT dan layar plasma. Layar OLED bisa mengeluarkan cahaya sendiri tanpa memerlukan tambahan lampu (biasanya pada layar TFT notebook dan handphone ada sebuah inverter yang memberikan cahaya). Maka layar OLED terkenal dengan ketipisannya yang hanya 1 mm bahkan bisa setipis selembar kertas biasa.

27. Network = Bahasa Inggris untuk jaringan. Suatu jaringan berarti adanya lebih dari satu titik/tempat yang berhubungan (bisa menggunakan kabel atau tidak) untuk bisa saling bertukaran data/informasi.

28. MMS = (Multimedia Messaging System) Suatu bentuk format data yang biasa digunakan dalam selular, data MMS bisa berbentuk gambar, suara, video dan text yang lebih panjang dari SMS dan EMS.

29. MIDP = (Mobile Information Device Profile) Java runtime yang digunakan dalam J2ME, suatu spesifikasi untuk pembuatan aplikasi/game selular yang menggunakan bahasa pemrograman Java.

30. LCD = (Liquid Crystal Display) Suatu jenis layar yang menggunakan tenaga yang sedikit (hemat energi).

31. LAN = (Local Area Network) Suatu jaringan network lokal yang terisolasi digunakan untuk keperluan pribadi, contohnya adalah komputer komputer dalam satu kantor yang saling berhubungan dan bisa untuk bertukar informasi/data.

32. Java = Suatu programming language yang digunakan pada teknologi selular (juga pada komputer PC), aplikasi/game yang dibuat dengan Java untuk selular disebut dengan MIDP.

33. J2ME = (Java 2 Platform, Micro Edition) Suatu platform untuk menjalankan aplikasi/game Java, platform ini digunakan/ditargetkan untuk elektronik kecil seperti selular dan PDA.

34. IR = (InfraRed) Suatu sistim komunikasi wireless jarak pendek yang hemat energi. Untuk berkomunikasi menggunakan IR, setiap sensor hardware harus saling berhadap-hadapan, jarak nya hanya bisa mencapai satu meter.

35. IP Address = (Internet Protocol Address) Sebuah alamat (nomor) yang menjelaskan identitas situs (website) tersebut, IP tidak menggunakan huruf atau kata-kata melainkan hanya sebuah urutan nomor, contohnya adalah "69.93.158.58".

36. HTML = (Hyper Text Markup Language) Suatu format data yang digunakan untuk membuat website dalam Internet. Sekarang selular dapat surfing Internet dengan menggunakan aplikasi yang kompatible dengan HTML.

37. HSDPA = (High Speed Uplink Packet Access) Protocol transmisi data secara uplink (memberi) dalam jaringan UMTS/HSPA.

38. HSPSD = (High Speed Packet Switched Data) Suatu protokol transfer data yang digunakan pada sistim komunikasi wireless UMTS. HSPSD lebih cepat dibandingkan WCDMA.

39. HSPA = (High Speed Packet Access) Protokol transfer data dalam jaringan UMTS.

40. HSDPA = (High Speed Downlink Packet Access) Protokol transmisi data secara downllink (menerima) dalam jaringan UMTS/HSPA.

41. HSCSD = (High Speed Circuit Switched Data) Penyempurnaan dan penambahan kecepatan dari protokol CSD. HSCSD dapat mencapai kecepatan transfer data hingga 14.4 Kbps.

42. GPS = (Global Positioning System) Sistim pendeteksi/pencarian suatu lokasi yang akurat, sistim ini menggunakan satelit.

43. GPRS = (General Packet Radio Service) Protokol untuk transfer data dalam GSM, kecepatan transfer data dalam GPRS dapat mencapai 115 Kbps.

44. GSM = (Global System for Mobile communications) Suatu sistim komunikasi wireless 2G. Frekuensi yang dapat digunakan dalam GSM adalah 850Mhz, 900Mhz, 1800Mhz dan 1900Mhz.

45. Gateway = Suatu "pintu gerbang" yang ditentukan sebagai tempat keluar-masuk untuk bertukaran data. Gateway biasanya juga digunakan untuk mem-filter (menentukan) data dan siapa saja yang boleh bertukaran data melalui pintu gerbang tersebut.

46. EMS = (Enhanced Message Service) Suatu format data yang digunakan dalam GSM, EMS adalah penyempurnaan dari SMS, data EMS dapat berupa gambar, animasi, suara dan text.

47. EDGE = (Enhanced Data rates for GSM Evolution) Suatu protokol yang mengatur cara kerja transfer data pada sistim wireless GSM. Dalam teorinya kecepatan transfer data EDGE dapat mencapai 384 Kbps.

48. DVB-H = (Digital Video Broadcast for Handheld) Suatu fungsi video streaming yang dikhususkan untuk perangkat elektronik kecil yang mudah dibawa bawa.

49. CRT = (Cathode Ray Tube) Suatu jenis layar yang banyak digunakan pada monitor komputer dan TV biasa (yang bertabung).

50. CSTN = (Color Super Twist Nematic) Suatu tipe layar yang banyak digunakan pada selular, biasanya CSTN tidak memiliki warna atau berwarna sedikit. CSTN memiliki kualitas yang lebih rendah dan lebih murah dari TFT


sumber : http://kgiaji.wordpress.com/tag/12-prinsip-komunikasi/
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com