Sabtu, 21 September 2013

KODE ETIK PROFESI PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)

0 komentar
KODE ETIK PROFESI PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)
Sebagai studi perbandingan yang berkaitan dengan Kode Etik PR/Humas dana tata krama professional yang ditetapkan untuk kalangan praktisi PR/Humas secara Internasional, misalnya para anggota PRSA (Public Relations Society of Amerika),melalui Deklarasi Prinsip-prinsip (Declaration of Principles) dari “Code of Professional Standards”, disebutkan bahwa ewajiban para anggota PRSA adalah berdedikasi professional secara fundamental untuk menghasilkan pengeertian bersama dan kerja sama antara individu, kelompok dan lembaga/organisasi serta unsure lainnya.
Organisasi PR/Humas PRSA yang didirikan 4 Pebruari 1946 ini merupakan organisasi tertua dan terbesar di Amerika Serikat. Anggota yang  dimiliki sedikitnya 20.000 orang dan bermarkas di New York City. Sebelumnya organisasi PRSA ini merupakan hasil merger dari beberapa organisasi PR di Amerika, yaitu NAPRC (National Association of PR Counsel) yang berdiri sejak tahun 1936 di New York City, ACPR (the American Council on Public Relations) yang berdiri sejak tahun 1939 di San Fransisco, serta organisasi APRA (American PR Association) yang berdiri sejak tahun 1944 bermarkas di Washington DC.
Para anggota PRSA tersebut harus menjamin untuk melaksanakan Etika Profesi PR sebagai berikut :
1.        Memimpin dirinya sendiri, baik secara bebas maupun secara professional dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.     Menjadi pembimbing bagi seluruh aktivitas anggotanya dengan norma persetujuan umum,kebenaran, kebersamaan, ketelitian,perjanjian yang semestinya dan keterbukaan serta cita rasa yang baik.
3.     Mendukung rencana kerja untuk mengembangkan keahlian professional, perencanaan pendidikan, dan pelatihan dalam praktik-praktik kehumasan.
Kemudian, berkaitan dengan “Code of Professional Standards”, anggota PRSA berkewajiban untuk :
1.        Meningkatkan dan memelihara norma yang luhur dalam memberikan pelayanan social kemasyarakatan;
2.     Meningkatkan dan memelihara sikap yang beritikad baik sesame para anggota;
3.     PR/Humas harus dihargai sebagai profesi yang terhormat di dalam kehidupan masyarakat;
4.      Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kepercayan dan integritas profesionalnya

Kode Standar Profesi PRSA tersebut secara garis besar memuat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya merupakan kewajiban Profesi Kehmasan bagi anggota PRSA, yaitu sebagai berikut :
1.        Landasan atau sikap PR/Humas anggota PRSA;
a.      Keahlian (skill);
b.      Pelayanan social;
c.      Penyesuaian diri dengan kepentingan masyarakat;
d.      Keujuran, kebenaran, ketelitian, dan cita rasa yang tinggi;
e.      Tidak menempatkan diri dalam suatu konflik yang terjadi, dalam arti tidak bersikap memihak kepada kepentingan sepihak tertentu;
f.        Menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat;
g.      Menjaga itegritas saluran komunikasi umum dan media massa;
h.      Tidak boleh memutar-balikan fakta dan  pendapat atau mengeluarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat;
i.        Tidak boleh mengadu-dombakan kelompok masyarakat tertentu dengan pihak yang lainnya sehingga menimbulkan perpecahan dan keresahan dalam masyarakat;
j.        Tidak boleh menggunakan metode untuk melecehkan atau menghina kelompok, etnis, dan suku serta agam tertentu;
k.      Tidak boleh meminta bayaran dan komisi tertentu dalam memberikan pelayanan kemasyarakatan serta kegiatan sosialnta;
l.        Tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang telah disepakati bersama oeh para anggota mana pun;
m.   Harus saling kerja sama dengan para anggota lainnya secara bersama mentaati ketentuan atau kemitmen bersama.

2.     Kualifikasi Profesi PR/Humas;
Charles W. Pine mengemukakan persyaratan atau kualifikasi tertentu bagi Professional Humas/PR (The personal qualification of Public Relations person). Berikut ini diuraikan kualifikasinya :
a.      Mampu mengekspresikan pendiriannya dan mengetaui kapan harus mendengar;
b.      Menjadi pengamat yang baik, mampu mempelajari keadaan, situasi, kondisi tertentu, serta memiliki daya ingatan yang baik, sistematis dan kritis;
c.      Penilaian baik untuk menghargai martabat manusia dan mengakui hak-hak setiap pribadi;
d.      Mempunyai keberanian, integritas pribadi yang tinggi, dan mampu berpikir secara konseptual dan sistematis;
e.      Kedisiplinan kerja serta melaksanakan tugas secara terperinci, kinerja, semangat, dan etos kerja tinggi;
f.        Kemampuan intelektualitas yang dinamis, kualitas pertimbangan pemikiran yang baik, dan memiliki jiwa kepemimpinan;
g.      Kaya akan gagasan/ide yang baru, kreatif dan inovatif;
h.      Mampu berpikir rasional, efektif dan efisien dalam keadaan darurat (kritis) dan dapat mengambil keputusan yang cepat,profesional, sekaligus proporsioal;
i.        Mampu mengintepretasikan berbagai informasi secara sistematis, menemukan dan mengidentifikasi fakta yang ada, serta solusi pemecahan masalah yang tepat;
j.        Sebagai seorang profesional harus mampu memahami ilmu psikologi, filsafat, kebudayaan, sosial, politik, hukum dan ekonomi dalam menghadapi atau mengantisipasi suatu kejadian yang sedang berkembang di masa mendatang;
k.      Dapat mengorganisasi dirinya sendiri dan pihak lainnya;
l.        Tidak senantiasa setuju atau mendukung pimpinan dan harus memiliki keberanian untuk mengajukan keberatan atas keinginan pimpinan bila hasilnya tidak mendukung;
m.   Memiliki penyusunan prioritas utama strategi perencanaan dan program kerja, memperbaiki dan saling melengkapi prioritas lainnya yang dianggap perlu sebagai pendukungnya;
n.      Menyadari bahwa dirinya adalah seorang guru dan bukan seorang pelopor di bidangnya (recognize a PR person is teacher, and it is not a crusader).

3.     Faktor Mempengaruhi Perilaku PR/Humas
Hal tersebut dapat dilihat jika seseorang menghadapi problem atau masalah yang cukup berat, apakah yang bersangkutan berperilaku dewasa, sabar dan tabah, berpikir tenang serta mampu mencari jalan keluarnya dengan baik, atau sebaliknya daya juangnya lemah, panik, kalang-kabut dan selalu berpikir kerdil serta tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan suatu persoalan yang dihadapinya dengan baik. Mitos yang dipercaya bahwa kesuksesan tersebut bukan hanya dilihat dari segi keberhasilan dalam mencapai sesuatu, tetapi keberhasilan dalam mengatasi suatu kegagalan atau persoalan itu pun termasukkategori yang sukses. Mengapa sampai terjadi perilaku yang saling berbeda antara seseorang dengan yang lainnya dalam menghadapi suatu ujian persoalan atau problem yang berat?
Secara garis besar perwujudan perilaku seseorang dalam menghadapi persoalan tersebut ditentukan oleh berbagai faktor (Djamaludin Ancok & Tim, 1992: 98-99) yang dapat dilihat dari rumus berikut ini :


Text Box: P = f (O+L)
 


Artinya :
P = Perilaku
f = fungsi
O = hal yang berkaitan dengan faktor internal
L = hal yang berkaitan dengan faktor eksternal lingkungan
Secara analisi, bahwa rumus perilaku di atas adalah penyebab terjadinya berbagai macam perilaku (P) tersebut dapat dikategorikan ke dalam tiga alasan, yaitu penyebab berasal dari dalam diri (faktor internal atau O), penyebab lain yang berasal dari lingkungan luar (faktor L), serta penyebab akibat interaksi faktor O dan L yang dapat mempengaruhi perilaku atau sikap seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan penyebab terjadinya perilaku yang berkaitan dengan faktor diri individu (O) terkait dengan sifat-sifat kepribadian, sistem nilai yang dianut, motivasi, serta sikap yang bereaksi terhadap sesuatu yang ada di sekitar yang mempengaruhi perilaku seseorang. Kemudian, faktor eksternal (L) adalah faktor di luar diri seseorang yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang, faktor eksternal dipengaruhi oleh sistem nilai yang hidup di masyarakat, pandangan hidup, kondisi lingkungan alam, dan kondisi sosial, budaya, politik, serta ekonomi.
Pengertian sikap merupakan suatu kondisi diri seseorang yang mempengaruhi perilakunya. Para pakar mendefinisikan sikap tersebut, alah satu diungkapkan oleh ”Eagly dan Himmerfalb (1978)” sebagai berikut :
”Relatively lasting clusters of feeling, beliefs, and behaviour tendencies directed toward specific persons, ideas, objects or groups”. (Artinya; sikap tersebut berkaitan dengan sekumpulan perasaan, keyakinan, dan kecenderungan yang secara realtif berlangsung lama terhadap seseorang, gagasan, tujuannya atau kelompok tertentu).
Jadi, dari pengertian sikap tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan adanya unsure-unsur; aspek kognitif, aspek afektif, aspek behaviour, dan aspek yang berkaitan dengan pembentukkan perilaku atau sikap profesi Humas/PR yang mendapat penilaian baik atau buruk.

APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS

0 komentar
APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS
A.     PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Bertens K. (1994) mengatakan bahwa Kode Etik Profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana ”seharusny” (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaannnya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari Kode Etiknya, kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata  masyarakat.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari moral Etika terapan (professional ethic application) karena dihasilkan  berdasarkan penerapan dari pemikiran etis yang berkaitan dengan suatu perilaku atau aplikasi profesi tertentu yang berpedoman dengan tindakan etik, yaitu ”mana yang seharusnya dapat dilakukan dan mana yang semestinya tidak dilakukan”. Hal itu berdasarkan pertimbangan secara etika moral yang tepat sebagai seorang profesional dan sekaligus proporsional dalam melakonkan profesi terhormatnya. Pada prinsipnya, Kode Etik Profesi merupakan pedoman untuk pnegaturan dirinya sendiri (self imposed) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika moral yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir Muhamad, 1977:77).
Kode Etik Profesi dapat berlaku apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode Etik merupakan perumusan normamoral yang menjadi tolok ukur atau acuan bagi kode etik perilaku(code of conduct) kelompok profesi bersangkutan. Kelompok profesi tersebut harus mentaati atau mematuhi, sekaligus sebagai upaya tindakan pencegahan dan merupakan sanksi hukuman atas perbuatan yang tidak Etis sebagai penyandang profesional untuk berbuat atau beritikad baik dalam melakukan kegiatannya.
Pembentukan atau perwujudan pedoman Kode Etik Profesi tersebut biasanya bersifat tertulis, tersusun secara sistematik, normatif, etis, lengkap dan mudah dimengerti tentang pedoman umum perilaku dan melaksanakan profesi, serta berisikan prinsip-prinsip dasar kode etik (basic principles code of ethics) dan etika profesi (code of profession ethic) yang telah disepakati dan dirumuskan secara bersama-sama dengan itikad baik demi tertibnya kegiatan profesional HUMAS/ PR dalam pelaksanaannya pada kehidupan masyarakat. Pada praktiknya Kode Etik dan Etika Profesi humas, baik secara das sollen maupun das sein itu berjalan secara bersamaan dan saling melengkapi dalam konteks pembahasan teori (konsep) nilai-nilai moral dan penerapannya di lapangan praktisi kehumasan.
Scott M.  Cultip, Allen H. Cemter, and Glen M. Broom, dalam bukunya ”Effective Public Relations”, 8-th Edition (2000 : 144),menjelaskan bahwa Etika Profesional (Professional Ethics) adalah ”Right conduct suggest that actions are consistent with moral values generally accepted as norms in a society or culture. In profession, the application of moral values in practice is reffered to as “applied ethics”. Establish profession translate widely shares ideas of right conduct into formal codes of ethics and professional conduct”,
Arti secara umum tentang “Etika Profesi” menurut Cultip, Center, dan Broom tersebut di atas adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebuadayaan. Menurut professional aplikasi nilai-nilai moral dalam praktiknya mengacu pada etika pelaksanaanya. Membangun etika perilaku profesi tersebut idealnya sesuai dengan kode etik yang formal dan diakui secara professional, yang berdasarkan cara pelaksanaannya (how to law enforcement) dan penerapan sanskinya (what is sanctions) jika terjadi pelanggaran dalam prakteknya.
Jadi, pengertian Kode Etik menurut para pakar Etika Moral Profesional tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti Kode Etik Profesi adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman ”bagaimana seharusnya (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis” (A. Muhammad, 1997 : 143).

B.    KODE ETIK PROFESI HUMAS
Howard Stephenson dalam bukunya ”Hand Book of Public Relations (1971) mengatakan bahwa definisi Profesi Humas/PR adalah ”The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, adherence to agree on standard of ethics”. Artinya; kegiatan Humas / PR merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan yang berlandaskan latihan,  dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etiknya.
Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function) profesinya masing-masing kode etik bersifat mengikat, baik secara normative dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat
Pemahaman tentang pengertian Kode Etik, Etik Profesi dan etika Kehumasan serta aspek-aspek hokum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional Humas/PR dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang professional Humas/PR dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.
Menurut G. Sachs dalam bukunya “The Extent and intention of PR and Information Activities” terdapat tiga konsep penting dalam Etika Kehumasan sebagai berikut :
§       The Image, the knowledge us and attitudes toward us the our different interest groups have (Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap kita terhadap kiat yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda).
§       The profile, the knowledge about an attitude toward, we want out various interest group to have (Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).
§       The ethics is branch of philosophy, it is a moral philosophy or philosophical thinking about morality. Often used as equivalent to right or good (Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).
Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa Citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi Kode Perilaku Moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.

PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONAL

0 komentar
PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONAL
A. PENGERTIAN PROFESI
          Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu Professues” yang berarti; suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius.
Dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa secara histories pemakaian istilah profesi tersebut, seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan bathin dengan pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sumpah jabatan yang dianggap telah menodai “kesucian” profesi tersebut.
Artinya “kesucian” profesi tersebut perlu dipertahankan dan yang bersangkutan tidak akan menghianati profesinya (Mahmoeddin, 1994:53).
Di lapangan praktik dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut :
1.        Profesi Khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya. Misalnya; profesi bidang ekonomi, politik, hukum, kedokteran, pendidikan, teknik, humas (public relations), konsultan, dll.
2.     Profesi luhur ialah para professional yang melaksanakan profesinya, tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau jiwa pengabdiannya semata-mata. Misalnya; kegiatan profesi di bidang keagamaan, pendidikan, social, budaya, dan seni.

Menurut rumusan “A. Sonny Keraf”, dosen salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) dan kini menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup”, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Seorang professional adalah seorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian  dan keterampilan tinggi, atau hanya sekadar hobi, untuk bersenang-senang dan bekerja untuk mengisi waktu luangnya.
Definisi profesi humas menurut “Howard Stephenson”, dalam buku Handbook of Public Relations (1971), adalah “The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, and adherence to agree on standard of ethics”. Artinya, Humas /PR yang dapat dinilai sebagai suatu profesi, dalam praktiknya, merupakan seni keterampilanatau memberikan pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan serta memiliki pengetahuan memadai yang harus sesuai dengan standar etika profesi.

CIRI-CIRI PROFESIONAL HUMAS / PR :
§       Memiliki skill atau kemampuan, pengetahun tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya, baik itu diperoleh dari hasil pendidikan maupun pelatihan yang diikutinya, ditambah pengalaman selama bertahun-tahun yang telah ditempuhnya sebagai professional.
§       Memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis, dan normative dalam suatu bentuk aturan main dan perilaku ke dalam “kode etik”, yang merupakan standar atau komitmen moral kode perilaku (code of conduct) dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku by profession dan by function yang memberikan bimbingan, arahan, serta memberikan jaminan dan pedoman bagi profesi yang bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut.
§       Memiliki tanggung jawab profesi (responsibility) dan integritas pribadi (integrity) yang tinggi baik terhadap dirinya sebagai penyandang profesi humas /PR, maupun terhadap public, klien, pimpinan, organisasi perusahaan, penggunaan media umum/massa hingga menjaga martabat serta nama baik bangsa dan Negaranya.
§       Memiliki jiwa  pengabdian kepada public atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur disandangnya. Dalammengambil keputusan meletakkan kepentingan pribadinya demi masyarakat, bangsa, dan negaranya.
§       Otonomisasi organisasi professional, yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola (manajemen) organisasi humas mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung pihak lain serta sekaligus dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, dapat dipercaya dalam menjalankan operasional, peran, dan fungsinya.
§       Menjaga anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya,mempertahankan kehormatan, dan menertibkan perilaku standar profesi sebagai tolok ukur itu agar tidak dilanggar. Selain organisasi profesi sebagai tempat berkumpul, fungsi lainnya adalah sebagai wacana komunikasi untuk saling menukar informasi, pengetahuan, dan membangun rasa solidaritas sesama rekan anggota.

Ciri-ciri khas profesi lainnya menurut pendapat Dr. James J. Spillane (Susanto, 1992: 41-48) dan artikel International Encyclopedia of education secara garis besar sebagai berikut :
a.      Suatu bidang yang terorganisasi dengan baik, berkembang maju, dan memiliki kemampan intelektualitas tinggi;
b.      Teknik dan proses intelektual;
c.      Penrapan praktis dan teknik intelektual;
d.      Melalui periode panjang menjalani pendidikan, latihan, dan sertifikasi;
e.      Menjadi anggota asosiasi atau organisasi profesi tertentu sebagai wadah komunikasi, membina hubungan baik, dan saling menukar informasi sesama anggotanya;
f.        Memperoleh pengakuan terhadap profesi yang disandangnya;
g.      Profesional memiliki perilaku yang baik dalam melaksanakan profesi dan penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
Seorang professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu berkaitan erat dengan kode etik profesi (code of profession) dank ode perilaku (code of conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan fungsinya dan peran dalam satu organisasi /lembaga yang diwakilinya. Disamping itu, seorang professional PR/Humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar. Seorang professional dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukannya sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang oleh yang bersangkutan.

Melalui pemahaman Etika Profesi tersebut, diharapkan para professional, khususnya professional Humas/PR, memiliki kualifikasi kemampuan tertentu sebagai berikut :
v  Kemampuan untuk kesadaran etis (ethical sensibility);kemampuan ini merupakan landasan kesadaran yang utama bagi seorang professional untuk lebh sensitive dalam memperhatikan kepentingan profesi, bukan untuk subjektif, tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas (objektif).
v  Kemampuan berpikir secara etis (ethical reasoning); memiliki kemampuan, berwawasan dan berpikir secara etis, dan mempertimbangkan tindakan profesi atau mengambil keputusan harus berdasarkan pertmbangan rasional, objektif dan penuh integritas pribadi serta tanggung jawab yang tinggi.
v  Kemampuan untuk berperilaku secara etis (ethical conduct); memiliki perilaku, sikap, etika moral, dan tata karma (etiket) yang baik (good moral and good manner) dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain (social contact). Termasuk didalamnya memperhatikan hak-hak pihak lain dan saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain.
v  Kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (ethical leadership); kemampuan atau memiliki jiwa untuk memimpin secara etis, diperlukan untuk mengayomi, membimbing, dan membina pihk lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai pendapat dan kritikan dari orang lain demi tercapainya tujuan dan kepentingan bersama.

Sebagai bahan perbandingan, prinsip-prinsip dasar seorang yang berjiwa kepemimpinan (Leadership Principle) menurut ajaran tradisional “Adat Istiadat Kebudayaan Jawa”, terdiri dari tiga prinsip utama kepemimpinan, yaitu pemimpin sebagai panutan, memberikan semangat, dan memberikan dorongan, seperti yang tertera berikut ini :
v  Ing ngarso sung tulodo, pemimpin yang berada di depan menjadi panutan bagi bawahan atau orang-orang yang dipimpinnya.
v  Ing madya mangun karsa, pemimpin yang berada di tengah mampu membangkitkan semangat kepada orang lain untuk bekerja, maju, berprestasi, dan berkreasi untuk mencapai tujuannya.
v  Tut wuri handayani, pemimpin yang berada di belakang harus mampu memberikan dorongan kepada orang lain untuk berani tampil dan maju ke depan dalam mencapai tujuannya.
Dalam hal ini, seorang professional, termasuk bidamg Profesi Kehumasan (Public Relations Professional), secara umum memiliki lima prinsip Etika Profesi (Keraf, 1993:49-50) sebagai berikut :
1.              Tanggung jawab
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulan memiliki dua arti sebagai berikut :
§       Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsional (by function), artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik serta dapat dipertangungg jawabkan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
§       Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan dari pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi /perusahaan dan masyarakat umum lainnya, serta keputusan atau hasil pekerjaan tersebut dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya sendiri atau pihak lainnya. Prinsipnya, seorang profesonal harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat secara kejahatan (non maleficence).
2.           Kebebasan
Para professional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh Kode Etik sebagai standar perilaku profesional.
3.           Kejujuran
Jujur dan setia erta merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.

4.            Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap professional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggu milik orang lain, lembaga atau organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan Negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik,martabat dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling mneghormati dan keadila secara objektif dalam kehidupan masyarakat.
5.           Otonomi
Dalam prinsip ini, seorang professional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profsinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya. Organisasi dan departemen yang dipimpinnya melakukan kegiatan operasional atau kerja sama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apa pun yang dilakukannya merupakan konsekuensi dari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki setiap professional.



Dalam Kode Etik PR Internasional (IPRA) yang dikenal dengan “Kode Athena”, yaitu diterimanya di dalam Sidang Umum Asosiasi Public Relations Internasional (IPRA-International Public Realtions association),pada bulan Mei 1956, di kota Athena, Yunani dan kemudian diperbaharui di Teheran, Iran pada 17 april 1968, antara lain berisi pedoman bagi perilaku professional PR / Humas, sebagai berikut :
§       Selalu mengingatkan bahwa karena hubungan profesi dengan khalayaknya, maka tingkah lakuknya walaupun secara pribadi akan berpengaruh terhadap penghargaann pada pelaksanaan profesinya.
§       Menghormati pelaksanaan tugas profesinya, prinsip-prinsip moral, peraturn-epraturan dalam “Deklarasi hak-hak asasi manusia”.
§       Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia dan mengakui hak-hak setiap pribadi untuk menilai.
§       Menumbuhkan komunikasi moral, psikologi, dan intelektual untuk berdialog yang terbuka dansempurna, dan mengakui hak-hak orang yang terlibat untuk menyatakan persoalannya atau menyatakan pendapatnya.
§       Profesional   selalu bertingkah laku dalam keadaan apapun sedemikian rupa sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan orang-orang yang berhubungan dengannya.
§       Bertindak dalam keadaan apa pun untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempat ia bekerja maupun kepentingan publik yang harus dilayani.
§       Melaksanakan tugasnya dengan bermartabat, menghindari penggunaan bahasa yang samar-samar atau dapat menimbulkan kesalah pahaman, dan tetap menjaga loyalitas pelanggannya atau perusahaan tempat ia bekerja, baik yang sekarang maupun yang telah lalu.
§       PR Profesional akan selalu menghindari hal-hal seperti:
-         Menutup-nutupi kebenaran apa pun alasannya;
-         Menyiarkan informasi dan berita yang tidak didasari fakta yang aktual, kenyataan, dan kebenaran;
-         Mengambil bagian dalam usaha yang tida etis dan tidak jujur yang akan dapat merusak martabat dan kehormatannya;
-         Menggunakan segala macam cara dan teknik yang tidak disadari serta tidak dapat dikontrol sehingga tindakan individu itu tidak lagi didasarkan pada keinginan pribadi yang bebas dan bertanggung jawab.
§       Menciptakan pola komunikasi dan saluran komunikasi yang dapat lebih mengukuhkan arus bebas informasi yang penting, sehingga setiap anggota masyarakat merasakan bahwa mereka selalu mendapatkan informasi yang dipercaya, dan juga memberikan kepadanya suatu kesadaran akan keterlibatan pribadinya serta tanggung jawab dan solidaritasnya dengan para anggota masyarakat lainnya.

PENGEMBANGAN PROFESIONALISME
Profesional adalah memiliki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optimum dalam batas-batas etika profesi. Seorang profesional adalah A Person who doing something with great skill. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengembangan profesionalisme selanjutnya adalah sebagai berikut :
§       Pengakuan
Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemampuan dan keberadaan (eksistensi) seseorang sebagai professional secara  serius dan resmi, yang telah memiliki keterampilan,keahlian,pengalaman, dan pengetahuan tinggi serta manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan atu aktivitasnya terhadap pelayanan individu, masyarakat,lembaga/organisasi, dan Negara. Biasanya pengakuan bagi para professional tersebut berbentuk perizinan, status, penghargaan, hingga sertifikat kualifikasi akademik resmi atau formal yang dimilikinya.
§       Organisasi
Kehadiran tenaga professional tersebut sangat diperlukan, baik yang dapat memberikan manfaat, pelayanan, ide atau gagasan yang kreatif dan inovatif, maupun yang berkaitan dengan produktivitas terhadap kemajuan suatu organisasi/perusahaan. Organisasi merupakan wadah tepat untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan bagi seorang professional. Biasanya pihak organisasi akan memberikan pnghargaan (reward) terhadap pencapaian suatu prestasi dan memberikan sanksi (punishment) bila terjadi suatu pelanggaran etika profesi.
§       Kriteria
Pelaksanaan peranan, kewajiban dan tugas/pekerjaan serta kemampuan professional tersebut dituntut sesuai dengan criteria standar profesi, kualifikasi dan teknis keahlan memadai, pengalaman, dan pengetahuan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan standar-standar teknis, operasional, dank ode etik rofesi.
§       Kreatif
Seorang professional harus memilki kemampuan untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan buah pikiran yang cemerlang, inovatif, dan kreatif demi tercapainya kemajuan bagi dirinya, lembaga/perusahaan, produktivitas, dan memberikan manfaat serta pelayanan baik kepada masyarakat lainnya.
§       Konseptor
Seorang professional paling tidak memiliki kemampuan untuk membuat atau menciptakan konsep-konsep kerja atau manajemen humas/PR yang jelas, baik perencanaan strategis, pelaksanaan, kooedinasi, komunikasi, maupun pengevaluasian, baik dalam pencapaian rencana kerja jangka pendek maupun jangka panjang dan sekaligus menciptakan citra positif.


 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com