Sabtu, 21 September 2013

APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS

0 komentar
APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS
A.     PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Bertens K. (1994) mengatakan bahwa Kode Etik Profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana ”seharusny” (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaannnya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari Kode Etiknya, kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata  masyarakat.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari moral Etika terapan (professional ethic application) karena dihasilkan  berdasarkan penerapan dari pemikiran etis yang berkaitan dengan suatu perilaku atau aplikasi profesi tertentu yang berpedoman dengan tindakan etik, yaitu ”mana yang seharusnya dapat dilakukan dan mana yang semestinya tidak dilakukan”. Hal itu berdasarkan pertimbangan secara etika moral yang tepat sebagai seorang profesional dan sekaligus proporsional dalam melakonkan profesi terhormatnya. Pada prinsipnya, Kode Etik Profesi merupakan pedoman untuk pnegaturan dirinya sendiri (self imposed) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika moral yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir Muhamad, 1977:77).
Kode Etik Profesi dapat berlaku apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode Etik merupakan perumusan normamoral yang menjadi tolok ukur atau acuan bagi kode etik perilaku(code of conduct) kelompok profesi bersangkutan. Kelompok profesi tersebut harus mentaati atau mematuhi, sekaligus sebagai upaya tindakan pencegahan dan merupakan sanksi hukuman atas perbuatan yang tidak Etis sebagai penyandang profesional untuk berbuat atau beritikad baik dalam melakukan kegiatannya.
Pembentukan atau perwujudan pedoman Kode Etik Profesi tersebut biasanya bersifat tertulis, tersusun secara sistematik, normatif, etis, lengkap dan mudah dimengerti tentang pedoman umum perilaku dan melaksanakan profesi, serta berisikan prinsip-prinsip dasar kode etik (basic principles code of ethics) dan etika profesi (code of profession ethic) yang telah disepakati dan dirumuskan secara bersama-sama dengan itikad baik demi tertibnya kegiatan profesional HUMAS/ PR dalam pelaksanaannya pada kehidupan masyarakat. Pada praktiknya Kode Etik dan Etika Profesi humas, baik secara das sollen maupun das sein itu berjalan secara bersamaan dan saling melengkapi dalam konteks pembahasan teori (konsep) nilai-nilai moral dan penerapannya di lapangan praktisi kehumasan.
Scott M.  Cultip, Allen H. Cemter, and Glen M. Broom, dalam bukunya ”Effective Public Relations”, 8-th Edition (2000 : 144),menjelaskan bahwa Etika Profesional (Professional Ethics) adalah ”Right conduct suggest that actions are consistent with moral values generally accepted as norms in a society or culture. In profession, the application of moral values in practice is reffered to as “applied ethics”. Establish profession translate widely shares ideas of right conduct into formal codes of ethics and professional conduct”,
Arti secara umum tentang “Etika Profesi” menurut Cultip, Center, dan Broom tersebut di atas adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebuadayaan. Menurut professional aplikasi nilai-nilai moral dalam praktiknya mengacu pada etika pelaksanaanya. Membangun etika perilaku profesi tersebut idealnya sesuai dengan kode etik yang formal dan diakui secara professional, yang berdasarkan cara pelaksanaannya (how to law enforcement) dan penerapan sanskinya (what is sanctions) jika terjadi pelanggaran dalam prakteknya.
Jadi, pengertian Kode Etik menurut para pakar Etika Moral Profesional tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti Kode Etik Profesi adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman ”bagaimana seharusnya (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis” (A. Muhammad, 1997 : 143).

B.    KODE ETIK PROFESI HUMAS
Howard Stephenson dalam bukunya ”Hand Book of Public Relations (1971) mengatakan bahwa definisi Profesi Humas/PR adalah ”The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, adherence to agree on standard of ethics”. Artinya; kegiatan Humas / PR merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan yang berlandaskan latihan,  dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etiknya.
Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function) profesinya masing-masing kode etik bersifat mengikat, baik secara normative dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat
Pemahaman tentang pengertian Kode Etik, Etik Profesi dan etika Kehumasan serta aspek-aspek hokum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional Humas/PR dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang professional Humas/PR dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.
Menurut G. Sachs dalam bukunya “The Extent and intention of PR and Information Activities” terdapat tiga konsep penting dalam Etika Kehumasan sebagai berikut :
§       The Image, the knowledge us and attitudes toward us the our different interest groups have (Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap kita terhadap kiat yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda).
§       The profile, the knowledge about an attitude toward, we want out various interest group to have (Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).
§       The ethics is branch of philosophy, it is a moral philosophy or philosophical thinking about morality. Often used as equivalent to right or good (Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).
Dari penjelasan di atas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa Citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi Kode Perilaku Moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.

PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONAL

0 komentar
PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONAL
A. PENGERTIAN PROFESI
          Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu Professues” yang berarti; suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius.
Dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa secara histories pemakaian istilah profesi tersebut, seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan bathin dengan pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sumpah jabatan yang dianggap telah menodai “kesucian” profesi tersebut.
Artinya “kesucian” profesi tersebut perlu dipertahankan dan yang bersangkutan tidak akan menghianati profesinya (Mahmoeddin, 1994:53).
Di lapangan praktik dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut :
1.        Profesi Khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya. Misalnya; profesi bidang ekonomi, politik, hukum, kedokteran, pendidikan, teknik, humas (public relations), konsultan, dll.
2.     Profesi luhur ialah para professional yang melaksanakan profesinya, tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau jiwa pengabdiannya semata-mata. Misalnya; kegiatan profesi di bidang keagamaan, pendidikan, social, budaya, dan seni.

Menurut rumusan “A. Sonny Keraf”, dosen salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) dan kini menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup”, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Seorang professional adalah seorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian  dan keterampilan tinggi, atau hanya sekadar hobi, untuk bersenang-senang dan bekerja untuk mengisi waktu luangnya.
Definisi profesi humas menurut “Howard Stephenson”, dalam buku Handbook of Public Relations (1971), adalah “The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, and adherence to agree on standard of ethics”. Artinya, Humas /PR yang dapat dinilai sebagai suatu profesi, dalam praktiknya, merupakan seni keterampilanatau memberikan pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan serta memiliki pengetahuan memadai yang harus sesuai dengan standar etika profesi.

CIRI-CIRI PROFESIONAL HUMAS / PR :
§       Memiliki skill atau kemampuan, pengetahun tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya, baik itu diperoleh dari hasil pendidikan maupun pelatihan yang diikutinya, ditambah pengalaman selama bertahun-tahun yang telah ditempuhnya sebagai professional.
§       Memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis, dan normative dalam suatu bentuk aturan main dan perilaku ke dalam “kode etik”, yang merupakan standar atau komitmen moral kode perilaku (code of conduct) dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku by profession dan by function yang memberikan bimbingan, arahan, serta memberikan jaminan dan pedoman bagi profesi yang bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut.
§       Memiliki tanggung jawab profesi (responsibility) dan integritas pribadi (integrity) yang tinggi baik terhadap dirinya sebagai penyandang profesi humas /PR, maupun terhadap public, klien, pimpinan, organisasi perusahaan, penggunaan media umum/massa hingga menjaga martabat serta nama baik bangsa dan Negaranya.
§       Memiliki jiwa  pengabdian kepada public atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur disandangnya. Dalammengambil keputusan meletakkan kepentingan pribadinya demi masyarakat, bangsa, dan negaranya.
§       Otonomisasi organisasi professional, yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola (manajemen) organisasi humas mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung pihak lain serta sekaligus dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, dapat dipercaya dalam menjalankan operasional, peran, dan fungsinya.
§       Menjaga anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya,mempertahankan kehormatan, dan menertibkan perilaku standar profesi sebagai tolok ukur itu agar tidak dilanggar. Selain organisasi profesi sebagai tempat berkumpul, fungsi lainnya adalah sebagai wacana komunikasi untuk saling menukar informasi, pengetahuan, dan membangun rasa solidaritas sesama rekan anggota.

Ciri-ciri khas profesi lainnya menurut pendapat Dr. James J. Spillane (Susanto, 1992: 41-48) dan artikel International Encyclopedia of education secara garis besar sebagai berikut :
a.      Suatu bidang yang terorganisasi dengan baik, berkembang maju, dan memiliki kemampan intelektualitas tinggi;
b.      Teknik dan proses intelektual;
c.      Penrapan praktis dan teknik intelektual;
d.      Melalui periode panjang menjalani pendidikan, latihan, dan sertifikasi;
e.      Menjadi anggota asosiasi atau organisasi profesi tertentu sebagai wadah komunikasi, membina hubungan baik, dan saling menukar informasi sesama anggotanya;
f.        Memperoleh pengakuan terhadap profesi yang disandangnya;
g.      Profesional memiliki perilaku yang baik dalam melaksanakan profesi dan penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
Seorang professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu berkaitan erat dengan kode etik profesi (code of profession) dank ode perilaku (code of conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan fungsinya dan peran dalam satu organisasi /lembaga yang diwakilinya. Disamping itu, seorang professional PR/Humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar. Seorang professional dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukannya sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang oleh yang bersangkutan.

Melalui pemahaman Etika Profesi tersebut, diharapkan para professional, khususnya professional Humas/PR, memiliki kualifikasi kemampuan tertentu sebagai berikut :
v  Kemampuan untuk kesadaran etis (ethical sensibility);kemampuan ini merupakan landasan kesadaran yang utama bagi seorang professional untuk lebh sensitive dalam memperhatikan kepentingan profesi, bukan untuk subjektif, tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas (objektif).
v  Kemampuan berpikir secara etis (ethical reasoning); memiliki kemampuan, berwawasan dan berpikir secara etis, dan mempertimbangkan tindakan profesi atau mengambil keputusan harus berdasarkan pertmbangan rasional, objektif dan penuh integritas pribadi serta tanggung jawab yang tinggi.
v  Kemampuan untuk berperilaku secara etis (ethical conduct); memiliki perilaku, sikap, etika moral, dan tata karma (etiket) yang baik (good moral and good manner) dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain (social contact). Termasuk didalamnya memperhatikan hak-hak pihak lain dan saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain.
v  Kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (ethical leadership); kemampuan atau memiliki jiwa untuk memimpin secara etis, diperlukan untuk mengayomi, membimbing, dan membina pihk lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai pendapat dan kritikan dari orang lain demi tercapainya tujuan dan kepentingan bersama.

Sebagai bahan perbandingan, prinsip-prinsip dasar seorang yang berjiwa kepemimpinan (Leadership Principle) menurut ajaran tradisional “Adat Istiadat Kebudayaan Jawa”, terdiri dari tiga prinsip utama kepemimpinan, yaitu pemimpin sebagai panutan, memberikan semangat, dan memberikan dorongan, seperti yang tertera berikut ini :
v  Ing ngarso sung tulodo, pemimpin yang berada di depan menjadi panutan bagi bawahan atau orang-orang yang dipimpinnya.
v  Ing madya mangun karsa, pemimpin yang berada di tengah mampu membangkitkan semangat kepada orang lain untuk bekerja, maju, berprestasi, dan berkreasi untuk mencapai tujuannya.
v  Tut wuri handayani, pemimpin yang berada di belakang harus mampu memberikan dorongan kepada orang lain untuk berani tampil dan maju ke depan dalam mencapai tujuannya.
Dalam hal ini, seorang professional, termasuk bidamg Profesi Kehumasan (Public Relations Professional), secara umum memiliki lima prinsip Etika Profesi (Keraf, 1993:49-50) sebagai berikut :
1.              Tanggung jawab
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulan memiliki dua arti sebagai berikut :
§       Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsional (by function), artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik serta dapat dipertangungg jawabkan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
§       Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan dari pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi /perusahaan dan masyarakat umum lainnya, serta keputusan atau hasil pekerjaan tersebut dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya sendiri atau pihak lainnya. Prinsipnya, seorang profesonal harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat secara kejahatan (non maleficence).
2.           Kebebasan
Para professional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh Kode Etik sebagai standar perilaku profesional.
3.           Kejujuran
Jujur dan setia erta merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.

4.            Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap professional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggu milik orang lain, lembaga atau organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan Negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik,martabat dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling mneghormati dan keadila secara objektif dalam kehidupan masyarakat.
5.           Otonomi
Dalam prinsip ini, seorang professional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profsinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya. Organisasi dan departemen yang dipimpinnya melakukan kegiatan operasional atau kerja sama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apa pun yang dilakukannya merupakan konsekuensi dari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki setiap professional.



Dalam Kode Etik PR Internasional (IPRA) yang dikenal dengan “Kode Athena”, yaitu diterimanya di dalam Sidang Umum Asosiasi Public Relations Internasional (IPRA-International Public Realtions association),pada bulan Mei 1956, di kota Athena, Yunani dan kemudian diperbaharui di Teheran, Iran pada 17 april 1968, antara lain berisi pedoman bagi perilaku professional PR / Humas, sebagai berikut :
§       Selalu mengingatkan bahwa karena hubungan profesi dengan khalayaknya, maka tingkah lakuknya walaupun secara pribadi akan berpengaruh terhadap penghargaann pada pelaksanaan profesinya.
§       Menghormati pelaksanaan tugas profesinya, prinsip-prinsip moral, peraturn-epraturan dalam “Deklarasi hak-hak asasi manusia”.
§       Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia dan mengakui hak-hak setiap pribadi untuk menilai.
§       Menumbuhkan komunikasi moral, psikologi, dan intelektual untuk berdialog yang terbuka dansempurna, dan mengakui hak-hak orang yang terlibat untuk menyatakan persoalannya atau menyatakan pendapatnya.
§       Profesional   selalu bertingkah laku dalam keadaan apapun sedemikian rupa sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan orang-orang yang berhubungan dengannya.
§       Bertindak dalam keadaan apa pun untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempat ia bekerja maupun kepentingan publik yang harus dilayani.
§       Melaksanakan tugasnya dengan bermartabat, menghindari penggunaan bahasa yang samar-samar atau dapat menimbulkan kesalah pahaman, dan tetap menjaga loyalitas pelanggannya atau perusahaan tempat ia bekerja, baik yang sekarang maupun yang telah lalu.
§       PR Profesional akan selalu menghindari hal-hal seperti:
-         Menutup-nutupi kebenaran apa pun alasannya;
-         Menyiarkan informasi dan berita yang tidak didasari fakta yang aktual, kenyataan, dan kebenaran;
-         Mengambil bagian dalam usaha yang tida etis dan tidak jujur yang akan dapat merusak martabat dan kehormatannya;
-         Menggunakan segala macam cara dan teknik yang tidak disadari serta tidak dapat dikontrol sehingga tindakan individu itu tidak lagi didasarkan pada keinginan pribadi yang bebas dan bertanggung jawab.
§       Menciptakan pola komunikasi dan saluran komunikasi yang dapat lebih mengukuhkan arus bebas informasi yang penting, sehingga setiap anggota masyarakat merasakan bahwa mereka selalu mendapatkan informasi yang dipercaya, dan juga memberikan kepadanya suatu kesadaran akan keterlibatan pribadinya serta tanggung jawab dan solidaritasnya dengan para anggota masyarakat lainnya.

PENGEMBANGAN PROFESIONALISME
Profesional adalah memiliki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optimum dalam batas-batas etika profesi. Seorang profesional adalah A Person who doing something with great skill. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengembangan profesionalisme selanjutnya adalah sebagai berikut :
§       Pengakuan
Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemampuan dan keberadaan (eksistensi) seseorang sebagai professional secara  serius dan resmi, yang telah memiliki keterampilan,keahlian,pengalaman, dan pengetahuan tinggi serta manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan atu aktivitasnya terhadap pelayanan individu, masyarakat,lembaga/organisasi, dan Negara. Biasanya pengakuan bagi para professional tersebut berbentuk perizinan, status, penghargaan, hingga sertifikat kualifikasi akademik resmi atau formal yang dimilikinya.
§       Organisasi
Kehadiran tenaga professional tersebut sangat diperlukan, baik yang dapat memberikan manfaat, pelayanan, ide atau gagasan yang kreatif dan inovatif, maupun yang berkaitan dengan produktivitas terhadap kemajuan suatu organisasi/perusahaan. Organisasi merupakan wadah tepat untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan bagi seorang professional. Biasanya pihak organisasi akan memberikan pnghargaan (reward) terhadap pencapaian suatu prestasi dan memberikan sanksi (punishment) bila terjadi suatu pelanggaran etika profesi.
§       Kriteria
Pelaksanaan peranan, kewajiban dan tugas/pekerjaan serta kemampuan professional tersebut dituntut sesuai dengan criteria standar profesi, kualifikasi dan teknis keahlan memadai, pengalaman, dan pengetahuan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan standar-standar teknis, operasional, dank ode etik rofesi.
§       Kreatif
Seorang professional harus memilki kemampuan untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan buah pikiran yang cemerlang, inovatif, dan kreatif demi tercapainya kemajuan bagi dirinya, lembaga/perusahaan, produktivitas, dan memberikan manfaat serta pelayanan baik kepada masyarakat lainnya.
§       Konseptor
Seorang professional paling tidak memiliki kemampuan untuk membuat atau menciptakan konsep-konsep kerja atau manajemen humas/PR yang jelas, baik perencanaan strategis, pelaksanaan, kooedinasi, komunikasi, maupun pengevaluasian, baik dalam pencapaian rencana kerja jangka pendek maupun jangka panjang dan sekaligus menciptakan citra positif.


ETIKA KEHUMASAN

0 komentar
PENGERTIAN ETIKA
Etika (etimologi) berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan Moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan “MORES” (dalam bentuk jamak), yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Istilah lain yang identik dengan Etika adalah sbb :
§              Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan dasar-dasar,    
        prinsip, aturan  hidup (Sila) yang lebih baik (Su).
§        Akhlak (Arab), berarti Moral, dan Etika berarti ilmu
     akhlak.




ETIKA DAN MORAL
Etimologis etika berasal dari kata Yunani: ”ta etha”, yakni bentuk jamak dari ethos, berarti adat kebiasaan. Dari kata ini terbentuk istilah etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Kata ”moral” berasal dari bahasa latin ” ”Mos” (jamak :mores), yang berarti kebiasaan, adat. Jadi, etimologis, kata ”etika” sama dengan kata ”moral”,yang keduanya berarti adat kebiasaan.

Menurut Filsuf Aristoteles dalam bukunya “Etika Nikomacheia” menjelaskan pembahasan Etika sebagai berikut :
1.        Terminius Technicus, dalam hal ini etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
2.     Manner & Custom, membahas Etika yang berkaitan dengan tata cara & kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (Inherent in Human Nature) yang terikat dengan pengertian “baik & buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.




PENDAPAT PARA PAKAR/ILMUWAN TENTANG ETIKA
1.        “I.R. Poedjawijatna” dalam bukunya Etika, mengemukakan bahwa Etka merupakan cabang dari filsafat. Etika mencari kebenaran & sebagai filsafat ia mencari keterangan benar yang sedalam-dalamnya. Tugas Etika adalah mencari ukuran baik-buruknya tingkah laku manusia.
2.     “Ki Hajar Dewantara” (1962), Etika adalah ilmu yang mempelajari segala soal kebaikan & keburukan di dalam hidup manusia semuanya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran & rasa yang dapat merupakan pertimbangan & perasaan, sampai mengenai tujuan yang dapat merupakan perbuatan.
3.     “Austin Fogothey”, dalam bukunya “Rights & Reason Ethic (1953)”, Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia & masyarakat sebagai antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik & hukum.
4.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988),etika memiliki tiga arti :
a.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; pengertian ini tertuang dalam kajian kode etik profesi, misalnya: Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Humas, atau Kode Etik Periklanan
c.      Nilai mengenai tindakan yang benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat.

Pengertian & definisi Etika dari para filsuf atau ahli tersebut diatas berbeda-beda pokok perhatiannya, antara lain :

1.        Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right).
2.     Pedoman perilaku yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions).
3.     Ilmu watak manusia yang ideal & prinsip-prinsip moral sebagai individual (The science of human character in its ideal state, and moral priciples as of an individual).
4.      Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty).

Berkaitan dengan definisi atau pendapat para tokoh tersebut di atas tentang etika, dapat ditarik suatu kesimpulan secara umum bahwa “hubungan dengan perbuatan seseorang yang dapat menimbulkan “penilaian” dari pihak lainnya akan baik-buruknya perbuatan yang bersangkutan disebut ETIKA”.
Berdasarkan bagan / diagram diatas, “A. Sonny Keraf” membagi etika menjadi dua yaitu :
a.            Etika Umum; merupakan prinsip-prinsip moral yang mengacu pada prinsip moral dasar sebagai pegangan dalam bertindak dan menjadi tolok ukur untuk menilai baik buruknya suatu tindakan yang ada di dalam suatu masyarakat.
b.            Etika Khusus; merupakan penerapan moral dasar dalam bidang khusus. Aplikasi dari etika khusus ini misalnya; keputusan seseorang untuk bertindak secara etis dalam suatu bidang tertentu baik itu dalam mengambil keputusan maupun dalam kehidupan sehari-hari didalam suatu organisasi. Contoh; keputusan untuk bertindak secara etis dalam dunia bisnis, dalam organisasi kehumasan dan sebagainya.

Selanjutnya, Etika Khusus dibagi menjadi dua lagi yaitu:
§             Etika Individual; lebih menekankan pada kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kesucian hidup. Yang termasuk dalam etika individual ini misalnya; Etika beragama, menjaga kesehatan dan sebagainya.
§             Etika Sosial; etika ini lebih menekankan pada kewajiban, sikap dan perilaku sebagai anggota masyarakat dan tanggung jawab individu tersebut dengan lingkungannya. Dengan kata lain, etika social memberikan penekanan pada hubungan individu dengan lingkungannya. Norma-norma, nilai-nilai social serta tata karma menjadi moral dasar dalam etika social yang mengatur individu ketika berinteraksi dengan orang lain. Contoh etika social misalnya;etika dalam bermasyarakat, etika dalam berorganisasi dan sebagainya.

Etika Public Relations yang kita bahas dalam bahan ajar ini merupakan salah satu bagian dari etika profesi. Sedangkan etika profesi sendiri merupakan bagian dari etika social. Jadi, dapat disimpulkan Etika Public Relations merupakan bagian dari etika social. Etika Profesi memberikan penekanan pada hubungan antar manusia (antar-insani) dengan sesamanya yang memilki profesi yang sama. Tujuannya, supaya ada kerjasama yang baik dan keselarasan antara individu yang satu dengan individu yang lain dalam satu profesi.
Etika Public Relations mempunyai tujuan yang sama dengan etika profesi.
Adanya etika Public Relationsm diharapkan ada keselarasan yang dapat menimbulkan kerjasam yang baik antara individu-individu yang ada dalam lingkup Public Relations.

PERAN ETIKA
Pemahaman tentang etika memang sangat luas. Etika dapat dipelajari dari bermacam-macam teori, pendekatan maupun dari artinya.
Paparan diatas memberikan pemahaman tentang etika dari beberapa teori. Yang menjadi pertanyaan sekarang, apa peran etika dalam kehidupan ini ?
Etika memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Ada beberapa peran yang dimiliki oleh etika tersebut beberapa diantaranya adalah:
a.        Etika mendorong dan mengajak setiap individu untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri yang dapat dipertanggung jawabkan (bersifat otonom). Pada tataran ini tidak ada campur tangan dari individu yang lain karena secara sadar setiap inividu berusaha untuk memutuskan berdasarkan pendapatnya sendiri.
b.        Etika dapat mengarahkan masyarakat untuk berkembang menjadi masyarakat yang tertib, teratur, damai, dan sejahtera dengan mentaati norma-norma yang berlaku demi mencapai ketertiban dan kesejahteraan social. Keadaan ini disebut sebagai “Justitia Legalis” atau “Justitia Generalis”, keadilan yang menuntut ketaatan setiap orang terhadap semua kaidah hokum dan kaidah social lainnya demi keterlibatan dan kesejahteraan masyarakat. Etika mampu menumbuhkan kesadaran manusia untuk mentaati nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku didalam masyarakat dimana individu itu berada. Kesejahteraan social dapat tercipta akibat kesadaran yang muncul dalam diri setiap individu didalam masyarakat tersebut. Nilai dan norma yang diberlakukan di suatu masyarakat menjadi penting.

Dalam masyarakat tradisional, nilai dan norma tidak begitu dipermasalahkan. Mereka akan menerima nilai dan norma apa adanya. Tetapi pada suatu saat ketika nilai dan norma yang implicit tadi mendapat tekanan, ditentang atau karena ada perkembangan yang baru, maka norma dan nilai yang implicit akan berubah menjadi eksplisit.
Berbeda dengan kehidupan masyarakat tradisional, dalam kehidupan masyarakat modern, nilai dan norma yang ada dalam etika ini mengalami permasalahan yang sangat kompleks akibat perkembangan jaman dan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Oleh karena itu, dibutuhkan pemikiran baru untuk menentukan aturan sehubungan dengan nilai dan norma dalam kondisi kehidupan masyarakat modern dengan permasalahan kompleks ini.

Situasi etis yang terjadi dalam kehidupan masyarakat modern ditandai dengan tiga cirri yang menonjol:
1.        Adanya pluralisme moral, masyarakat yang berbeda serta nilai dan norma yang berbeda. Hal ini terjadi karena permasalahan yang dihadapi masyarakat modern ini sangat kompleks. Perbedaan latar belakang budaya antara individu yang satu dengan individu yang lain sangat mencolok. Ditambah lagi dengan aktivitas masyarakat modern yang sangat tinggi serta yang sangat besar terhadap pluralitas moral, perbedaan nilai dan moral serta memunculkan masyarakat yang berbeda.
2.      Kehidupan masyarakat sangat kompleks dalam kehidupan masyarakat modern membawa pengaruh terhadap timbulnya banyak masalah etis baru. Sebagai contoh; perdebatan yang muncul ditengah masyarakat dan memunculkan polemic tentang teknologi baru sehubungan dengan perkembangan makhluk hidup. Cloing dan manipulasi gen-gen manusia merupakan dua contoh yang menjadi polemic dan sampai sekaranf belum ditemukan titik temunya. Permasalahan etis ini muncul karena perkembangan teknologi yang baru serta penemuan-penemuan di bidang ilmu pengetahuan tidak bisa lepas dari pandangan Agama dan norma-norma serta nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat secara umum.
3.      Muncul kepedulian etis yang bersifat Universal yaitu; munculnya globalisasi moral. Kesadaran masyarakat secara global terhadap tindakan moral menjadi salah satu ciri yang menonjol dalam kehidupan mayarakat modern. Hal ini ditandai dengan deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Human Rights) oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.


ETIK DAN ETIS
Di atas sudah dibahas tentang etika. Dalam praktek kehidupan sehari-hari ada istilah-istilah yang tidak bisa lepas ketika kita berbicara tentang etika. Istlah-istilah yang berhubungan dengan etika adalah Etik, Etis dan Norma.
Etika sebagai ilmu akhlak yang membahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai kesusilaan tidak bisa lepas dengan istilah etik, etis dan norma. Tindakan untuk melakukan etika disebut tindakan etik dan sifat tentang pelaksanaan etik tersebut sering diberi istilah Etis. Contoh: apabila anda sedang antri di ruang tunggi dokter. Kebetulan ruang tunggu itu penuh dan hanya ada satu kursi kosong yang cukup dipakai untuk anda. Pada saat itu yang berdiri hanya anda, maka tanpa berpikir panjang anda langsung menggunakan kursi itu dan mendudukinya.
Ketika anda menunggu terlalu lama, perasaan bosan mulai menyerang anda. Dan tiba-tiba datang seorang ibu yang sedang menggendong anak bayinya yang sedang sakit ikut menunggu giliran untuk masuk ke ruang dokter. Karena tempat duduk penuh, maka dia menunggu dengan berdiri. Salah satu dari pasien yang menunggu tadi kemudian berdiri dan mempersilakan ibu itu untuk duduk di tempat dia.
Dari contoh di atas,perbuatan memberi tempat duduk disebut tindakan Etik. Selanjutnya cara dia memberikan tempat duduk itu disebut dengan tindakan yang bersifat Etis. Inilah perbedaan-perbedaan istilah antara Etik dan etis yang banyak digunakan sehubungan dengan Etika. Tetapi tidak jarang penggunaan kata-kata ini mengalami kerancuan karena pemahaman yang tidak tepat terhadap kata-kata tersebut.

ETIKET
Istilah lain yang paling sering rancu digunakan sehubungan dengan etika adalah Etiket. Dalam penggunaan sehari-hari, tidak jarang terjadi kekeliruan dalam penggunaan kata antara Etika dan Etiket. Sebagai contoh; ketika kita ingin menerangkan tentang Tata cara yang baik ketika mengikuti Table Manner tidak jarang kita menggunakan istilah Etika makan. Atau ketika kita ingin mengatakan bahwa selingkuh merupakan satu tindakan yang dilarang dan tidak dibenarkan dalam budaya timur, maka istilah yang sering digunakan adalah ”perbuatan itu tidak sesuai dengan etiket masyarakat timur”.
Itu satu fenomena yang sering terjadi dalam masyarakat kita sehubungan dengan penggunaan kata Etiket dan Etika.
Padahal kalau kita melihat arti kata serta pemahaman tentang etiket dan etika, ada perbedaan yang cukup signifikan antara etiket dan etika. Tetapi sebelum kita membahas perbedaan etiket dan etika, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu Etiket.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mencatat dua pengertian tentang Etiket :
§       Etiket adalah secarik kertas yang bertuliskan nama, dan sebagainya yang diletakan pada kotak.
§       Etiket adalah aturan sopan-santun pergaulan.
Jadi dari pemahaman yang didasarkan pada kamus besar bahasa indonesia di ata, etiket merupakan suatu hal penting didalam pergaulan masyarakat yang bertingkat-tingkat (mempunyai suatu hirarkhi).
Istilah Etiket berasal dari perkataan Perancis ”Etiquette” yang berarti surat undangan dan tata aturan yang tertulis pada kertas undangan. Etiket berarti pula nama yang diletakkan pada botol atau kotak. Etiket sinonim dengan perkataan Tata Krama, Tata sopan santun, peraturn sopan santun dan tata cara tingkah laku yang baik dan menyenangkan. Tata aturan sopan santun ini disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi nora anutan dalam bertingkah laku diantara naggota masyarakat tertentu.
Pemahaman tentang Etika dan Etiket sering kali dicampur adukkan, padahal dua kata ini memiliki perbedaan yang sangat hakiki. Tetapi sekalipun ada perbedaannya, dua istilah ini memiliki persamaan. Persamaan antara Etiket dan etika antara lain:
§       Etiket dan Etika menyangkut perilaku manusia. Istilah-istilah ini hanya digunakan untuk manusia, tidak bisa digunakan untuk hewan dantumbuhan.
§       Etiket maupun Etika mengatur perilaku manusia secara normative. Artinya Etiket dan Etika memberi norma bagi perilkau manusia dengan demikian menyatakan apa yang harus atau tidak boleh dilakukan. Berdasarkan pemahaman ini, Etiket dan Etika selalu menyangkut perilaku manusia dan digunakan untuk mengatur perilaku manusia yang bersifat normatif.
Sekalipun Etiket dan Etika  sama-sama menyangkut perilaku manusia, tetapi antara Etiket dan Etika terdapat perbedaan yang sangat hakiki. Perbedaan antara Etiket dan etika itu sebagai berikut :
Etiket :
§       Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Etiket dianggap sebagai salah satu cara yang tepat atau cara yang diharapkan dalam suatu komunitas atau kalangan tertentu. Misalnya; ketika kita ingin menyerahkan suatu barang ke orang lain, maka etiket yang benar adalah menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan.
§       Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Dengan kata lain, bila tidak ada yang hadir atau saksi mata, maka etiket tidak berlaku.
§       Etiket bersifat relatif. Apa yang dianggap baik di suatu tempat belum tentu baik di tempat lain. Misalnya; bersendawa setelah makan di Bali merupakan satu bentuk penghormatan karena menunjukkan satu bentuk kepuasan. Sedangkan bersendawa di Solo setelah makan dianggap sebagai suatu penghinaan.
§       Etika berbicara tenatng etiket, kita melihat manusia dari segi lahiriahnya saja atau dari luarnya saja. Ibaratnya, ketika kita menerima sebuah kado, kita hanya melihat bungkusan luarnya saja yang indah, padahal belum tentu isinya seindah bungkusnya.

Etika :
§       Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, tetapi etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Apakah perbuatan itu boleh atau tidak. Misalnya; ketika kita mengambil barang milik orang lain, itu merupakan satu perbuatan yang tidak perbolehkan. ”Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika yang diterapkan dalam kehidupan suatu masyarakat.
§       Etika selalu berlaku baik ada saksi maupun tidak. Sekalipun tidak ada orang yang melihatnya, etika tetap berlaku diterapkan.
§       Etika bersifat absolut. Misalnya; jangan membunuh, jangan mencuri, merupakan suatu aturan yang berlaku dimanapun dan bagi siapapun. Contoh di atas merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak dapat ditawr-tawar lagi.
§       Ketika berbicara tentang etika, maka yang kita bicarakan adalah apa yang ada di dalam diri manusia itu bukan apa yang ada di luar diri manusia (Sumber: Bertens, 1993 : 10).
Dari pemaparan diatas jelas sekali terlihat perbedaan antara Etiket dan tika terlebih didasarkan pada contoh-contoh yang diberikan. Oleh karena itu, melalui pemahaman ini hendaknya kerancuan pemahaman tentang Etiket dan etika dapat dihindari.

BY: ARJA ..
INGAT KAWAN....  "SATU KATA MEMBERIKAN MAKNA" ...
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com