Minggu, 19 Mei 2013

MAKALAH IBADAH PRAKTIS ( MENGURUS JENAZAH )

0 komentar




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
       Kita hidup didunia ini merupakan sebuah sunnah Allah. Kodrat manusiadalam sebuah rantai kehidupan adalah hidup terlahir dan kemudian mati. Semuamanusia ciptaan Allah di dunia ini pasti akan mati pula. Seperti halnya manusia,mereka tidak akan tahu kapan dia akan mati, oleh sebab itu banyak sekali paramanusia yang terbuai akan kehidupan yang ada di dunia, yang mereka cari harta dan kebahagiaan sesaat sehingga mereka lupa bahwa pada saatnya mereka akan mati.Sejauh ini belum pernah kita temukan mayat yang pergi sendiri ke liangkuburnya. Oleh sebab itu kita sebagai mahkluk sosial harus saling membantu,toleransi termasuk merawat jenazah pula.
1.2.      Perumusan Masalah
            Dalam menyusun makalah ini, penulis merumuskan beberapa masalah yang berkaitan dengan :
1.      Pengertian kematian
2.      Melayat orang yang sakit dan hikmahnya
3.      Mengurus jenazah
4.      Cara memandikan jenazah
5.      Cara-cara mengkapankan jenazah
6.      Sholat jenazah

1.3.      Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu sebagi berikut :
  1. Untuk menambah ilmu dan pengetahuan mengenai masalah yang diangkat dalam makalah.
  2. Untuk memberikan keterampilan pengurusan jenazah.



BAB I I
PEMBAHASAN

A.           PENGERTIAN KEMATIAN
            Kematian adalah sesuatu yang pasti dan kita harus bersedia menghadapinya kerana ia merupakan titik permulaan kepada penghidupan yang kekal abadi. Hanya mukmin yang dipanggil menghadap Tuhannya dengan hati bersih memperolehi kejayaan.
Menguruskan jenazah adalah merupakan perkara yang tidak boleh kita elakkan begitu sahaja. Ianya merupakan fardhu kifayah ke atas umat Islam. Dengan adanya sebahagian umat Islam yang mengetahuinya akan selesailah tanggungjawab itu.
Namun dalam keadaan sekarang ini, kesedaran di kalangan generasi muda untuk melaksanakan tanggungjawab ini amat tipis sekali. Ramai dari generasi muda yang tidak tahu cara-cara menguruskan jenazah dan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada jenerasi yang lebih tua dari mereka untuk melaksanakannya. Bayangkanlah suatu hari nanti ayah atau ibu kita meninggal dunia. Tergamakkah kita membiarkan orang lain menguruskannya sedangkan diri kita hanya melihat tanpa sebarang ilmu. 
Sejajar dengan itu maka kami mencoba memberikan sedikit bimbingan dan panduan melalui makalah ini. Seperkara yang perlu diingat di samping kita menguruskan jenazah, diharap isinya dapat menjadi pengajaran kepada kita yang masih hidup untuk bersiap sedia menuruti jejaknya suatu hari nanti. Dengan adanya panduan-panduan ini adalah diharapkan sedikit sebanyak dapat memberi pengetahuan kepada para pelawat jika berlaku sesuatu kematian agar dapat membantu menguruskannya. Marilah kita memahami kehendak fardhu kifayah ini, moga-moga ianya dapat menjadi penyambung kesempurnaan dalam pengamalan syariat agama kita.





B.                 MELAYAT ORANG YANG SAKIT DAN HIKMAHNYA 
            Sakit adalah datangnya dari Allah. Penyakit yang ditimpa ke atas kita             sebenarnya mengandungi hikmah. Antaranya ialah :
1.      Memberi kesedaran dan keinsafan kepada kita bahawa kita ini lemah dan tidak mempunyai kuasa dan kekuatan untuk menyembuhkannya melainkan Allah.
2.      Allah ingin menguji sejauh mana kesabaran kita menghadapi dugaan Allah.
3.      Allah ingin mengampunkan dosa kita yang kita telah lakukan samada secara sedar ataupun tidak.
            Oleh itu, kita hendaklah sabar dan redha di atas dugaan yang telah diberikan Allah kepada kita dan berusahalah mencari ubatnya sebab Nabi Muhammad s.a.w. pernah bersabda yang bermaksud 'Tiap-tiap penyakit ada ubatnya kecuali mati'. Sabda Nabi Muhammad s.a.w. yang bermaksud :
'Menziarah/melawat orang yang sakit pada permulaan masa sakitnya itu adalah Fardhu (wajib) dan kemudiann daripadanya Sunat, tidak lebih dari 3 hari'.
Ketika berada dekat dengan orang sakit, bacalah doa ini berulang kali,
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/index.1.gif
Umat Islam amat menghargai kita melawat orang sakit terutama jika saudara-mara kita yang sakit begitu juga kalau jiran-jiran kita, walaupun jiran kita bukan dari golongan orang Islam.

a)      Apa yang perlu di lakukan ketika menghadapi seseorang yang dalam keadaan nazak?
1.      Perlu berada di sisinya.
2.      Sentiasa mengingatkannya dengan kalimah Syuhadah iaitu :
Ash-hadu allah illaha illallah.....(cari tulisan jawi !!!!!!)
     di telinganya dan hendaklah dimadkan bacaan kalimah tersebut. Manakala                 rakan-rakan yang lain membaca Al-Quran atau Yasin.
3.      Pesakit hendaklah ditelentangkan menghala ke Qiblat dan qiam tangannya.
  1. Apabila seseorang itu telah disahkan matinya, perkara-perkara berikut hendaklah dilakukan :
Hendaklah kita ucapkan :
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/index.2.gif

  1. Tukarkan pakaiannya dan bersihkan kekotoran yang keluar dari duburnya.
  2. Rapatkan kedua belah matanya.
  3. Qiamkan tangannya seperti dalam sembahyang.
  4. Rapatkan mulutnya.
  5. Ikat dagunya dan simpul di atas ubunnya.
  6. Luruskan kakinya.
  7. Ikatkan kedua ibu jari kakinya. 
  8. Letakkan di tempat yang tinggi.
  9. Hadapkan ke Qiblat.

http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/jenaza1.jpg

            Mengurus jenazah orang Islam, merupakan fardhu kifayah, yakni apabila sudah dikerjakan oleh sebahagian dari orang Islam yang lain, maka yang lainnya tidak berdosa, akan tetapi apabila tidak seorang pun yang mengerjakan kewajipan tersebut, maka semua orang Islam dalam satu kampung atau kawasan tersebut akan berdosa.
Di antaranya yang wajib kita kerjakan dalam mengurus jenazah ialah :
  1. Memandikannya.
  2. Mengkafankan jenazah.
  3. Solat ke atas jenazah.
  4. Mengebumikannya.
            Orang yang berhak dan lebih afdal untuk menguruskan jenazah ialah dari kalangan keluarganya atau warisnya yang terdekat misalnya ; anaknya sendiri kalau simati bapanya.
            Kalau warisnya tidak ada kemampuan atau pengalaman, bolehlah diminta Imam atau Bilal di kawasan tersebut untuk menguruskannya.


1.    Waris yang tertua hendaklah berpakat/berbincang berhubung dengan kematian.
2.    Urusan di Balai Polis bagi melapurkan kematian.
Nota : Sekiranya jenazah itu meninggal di Hospital cukup dengan surat kebenaran atau pengesahan dari doktor.
3.    Membeli keperluan untuk urusan memandi dan mengkafankan mayat.
4.    Menentukan bilal untuk memandikan mayat.
5.    Urusan menggali kubur.
6.    Menentukan Imam untuk sembahyang mayat.
7.    Menguruskan kenderaan untuk jenazah.
8.    Ucapan takziah.

1.                   Sifat berani.
2.                   Sabar.
3.                   Amanah.
4.                   Mempunyai kemahiran dan ilmu yang cukup.
1.                   Sediakan tempat mandi.
2.                   Sabun mandi.
3.                   Air daun bidara.
4.                   Air bersih.
5.                   Sugi - 7 batang.
6.                   Sarung tangan - 3 atau 5.
7.                   Sedikit kapas.
8.                   Air kapur barus.
9.                   Baldi serta gayong.

            Sebelum memandikan mayat, pastikan dahulu kubur telah digali dan peralatan mengkafan mayat telah disediakan seperti :
  1. Kain putih (bidang 45")  - 20 meter bagi dewasa
  2. Gunting
  3. Kapas
  4. Cendana
  5. Kapur barus
  6. Air mawar
  7. Minyak wangi (Minyak Attar)
  8. Tikar jerami
  9. Bantal (dari daun pandan)
  10. Tempat mandi yang khas.

  1. Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
  2. Tutup seluruh anggota mayat kecuali muka.
  3. Semua Bilal hendaklah memakai sarong tangan sebelah kiri.
  4. Sediakan air sabun.
  5. Sediakan air kapur barus.
  6. Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
  7. Angkat sedikit bahagian kepalanya sehingga paras dadanya.
  8. Mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan atau mimicit-micit perutnya secara perlahan-lahan dan hati serta kotoran dalam mulutnya dengan menggunakan kain alas atar tidak tersentuh auratnya
  1. Siram dan basuh dengan air sabun sahaja dahulu.
  2. Kemudian gosokkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kakinya dan rambutnya.
  3. Selepas itu siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
12.  Kemudian bilas dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat


               
   Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/index.3.gif
          Sahaja aku memandikan jenazah (lelaki) kerana Allah Taala"
                   Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/index.4.gif
Sahaja aku memandikan jenazah (perempuan) kerana Allah Taala"
  1. Telentangkan mayat, siram atau basuh dari kepala hingga hujung kaki 3 kali dengan air bersih.
  2. Siram sebelah kanan 3 kali.
  3. Siram sebelah kiri 3 kali.
  4. Kemudian mengiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah belakang.
  5. Mengiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya pula.
  6. Telentangkan semula mayat, ulangi menyiram seperti bil. 13 hingga 17.
  7. Lepas itu siram dengan air kapur barus.
  8. Lepas itu wudukkan mayat.

Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki :
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/index.5.gif
"Sahaja aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah s.w.t"
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/index.6.gif
"Sahaja aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah s.w.t"
            Cara mewudukkan jenazah ini iaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu bermula dari muka dan akhir sekali pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya. Jenazah lelaki hendaklah dimandikan oleh lelaki dan mayat wanita hendaklah dimandikan oleh perempuan.
  1. Siram dengan air sembilan.
  2. Setelah selesai dimandikan dan diwudukkannya dengan baik dan sempurna hendaklah dilapkan menggunakan tuala pada seluruh badan mayat.
  3. Cawatkan bahagian kemaluan mayat dengan cawat yang disediakan.
  4. Lepas itu usung dengan menutup seluruh anggotanya.
  5. Segala apa-apa yang tercabut dari anggota mayat, hendaklah dimasukkan ke dalam kapan berama (Contoh : rambut, kuku dll).
  6. Dengan ini selesailah kerja memandikan mayat dengan sempurnanya.

Pertama :
Hendaklah disediakan tiga lembar kain kafan dibentangkan dengan disusun, kain yang paling lebar diletakkan di bawah atau dengan cara kain tiga lembar dibentangkan dan letaknya agak serong yang atas melebar dan yang bawah mengecil, setiap lembar disapu dengan wangi-wangian atau minyak wangi yang tidak mengandungi alkohol.
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/jenaza2.jpg
Kedua :
Hendaklah disediakan tali pengikat sebanyak tiga atau lima utas yang diletakkan di bawah kain kafan tersebut.
Ketiga :
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/jenaza3.jpg
Hendaklah disediakan kapas yang disapu dengan wangi-wangian dan kayu cendana yang digunakan untuk menutup antara lain :
1.Kemaluan
2.Wajah (muka)
3.Kedua buah dada
4. Kedua Telinga
5. Kedua siku tangannya
6. Kedua tumitnya
Keempat :
Angkatlah mayat tersebut dengan berhati-hati kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah dibentangkan.
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/jenaza4.jpg
Kelima :
Tutupkan jenazah itu dengan kapas yang telah disediakan pada bahagian-bahagian yang telah disebutkan di atas.

Keenam :
http://dzulnain.tripod.com/syumul/jenazah/images/jenaza5.jpg
Hendaklah kain kafan tersebut diselimutkan atau ditutupkan dari lembar yang paling atas sampai lembar yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan tali daripada kain yang telah disediakan sebanyak tiga atau lima ikatan.
Semua tali pengikat mayat hendaklah disimpul hidup di sebelah kiri. Sebelum  diikat di bahagian kepala, benarkan warisnya melihat atau menciumnya.
Tulislah kalimah "ALLAH dan MUHAMMAD" di dahi mayat dengan menggunakan minyak wangi.
Setelah siap diikat renjislah dengan air mawar dan sapulah minyak wangi.

            Dalam mengerjakan solat jenazah, yang paling utama ialah dikerjakan secara berjemaah dan harus dijadikan tiga saf (barisan) sekurang-kurangnya setiap satu saf dua orang.
            Bagi orang perempuan diperbolehkan mengikuti berjemaah bersama-sama dengan orang lelaki atau boleh mendirikan solat ke atas jenazah setalah disolatkan oleh orang lelaki.
            Adapun hukum solat jenazah ini adalah Fardhu Kifayah seperti hal menguruskannya.
1.             Cara mengerjakan Solat Jenazah
            Bagi jenazah lelaki, Imam yang akan mendirikan solat ke atasnya hendaklah berdiri searah dengan kepala jenazah itu. Bagi jenazah perempuan, Imam hendaklah berdiri searah dengan lambung atau bahagian tengah jenazah itu.
Tentang tempat untuk mengerjakan solat jenazah, diperbolehkan di dalam masjid, di surau atau di tempat lainnya yang memungkinkan solat berjemaah dengan syarat tempatnya itu luas dan bersih.
2.             Rukun Solat Jenazah
            Solat jenazah berbeza dengan solat-solat yang lain kerana cara mengerjakannya hanya dengan berdiri dan takbir empat kali tanpa rukuk dan sujud, juga tidak perlu azan dan iqamat. Adapun rukunnya ada empat :

a)      Niat mendirikan solat jenazah yang dimaksudkan.
b)      Berdiri bagi yang berkuasa.
c)      Bertakbir empat kali
d)     Salam

           

3.     Niat melakukan shalat mayit dengan 4 kali takbir.
Niatnya: (untuk mayit laki-laki)
Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa.
Artinya: 
Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.
Niat (untuk mayit perempuan)
Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
a.      Takbir Pertama
Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidakep), kemudian membaca Al-Fatihah, setelah membaca Al-Fatihah lalu takbir “Allahu akbar”

b.      Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat:
Allahumma shalli ‘alaa Muhammad
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad”
Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai berikut:

Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”

c.       Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab sejahtera, maafkanlah dia.”
Lebih sempurna lagi jika membaca doa:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّار
Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.”
(HR. Muslim)
Keterangan:
Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.
Jika mayit anak-anak doanya adalah:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًَا لِاَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا

وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا

وَاَفْرِغِ الصَّبْرَعَلىٰ قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ

وَلاَ تَحْرِ مْهُمَا اَجْرَهُ

Allahummaj’alhu faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhro
wa’idhotaw  wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahuma
wa-afri-ghish-shabra ‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu
wa laa tahrim humaa ajrahu

Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah  bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”


d.      Selesai takbir keempat, lalu membaca:

اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ

Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.
Artinya:
“Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
e.       Kemudian setelah salam membaca:
As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Artinya:
“Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.”









BAB III

PENUTUP

Kesimpulan
            Disini kami dapat menyimpulkan mengurus jenazah bagi seorang muslim merupakan pardu kipayah. Setidaknya kita dapat menjengok orang yang meninggal saja kita telah mendapatkan keuntungan bagi kita mendapatkan amalan yang mulia di sisi Allah SWT. Harus kita ketahui bahwasanya ada bebrapa tahap yang harus kita lakukan dimana tahapan tersebut telah kit baca sebelumnya. Harapan kami makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan serta dapat diamalkan kepada orang muslim.






DAFTAR PUSTAKA


Rabu, 08 Mei 2013

CONTOH PRESS RELEASE

0 komentar
 A Call for Climate: Setelah Perundingan di Bali dan di Bangkok
Pada peringatan Hari Bumi pada tanggal 22 April 2008 yang bertemakan ”A Call for Climate”, Pelangi Indonesia menegaskan bahwa semua pihak, terutama pembuat kebijakan, harus terlibat di dalam pengurangan laju dan dampak perubahan iklim. Masyarakat pun memiliki kewajiban untuk mendorong pemerintah membuat serta mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Jakarta, 22 April 2008Konferensi Bali Desember 2007 menghasilkan Bali Action Plan yang mengusung berbagai elemen sebagai pokok pembahasan negosiasi sampai periode komitmen pertama Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2012. Bali Action Plan juga menyepakati pembentukan proses negosiasi baru dalam bentuk Ad hoc Working Groups on Long-term Cooperative Action (AWG-LCA) yang akan dilaksanakan secara paralel dengan kelanjutan proses Ad hoc Working Group on Further Commitments for Annex I Parties under the Kyoto Protocol (AWG).

Sebagai salah satu implementasi Bali Action Plan, diadakanlah Bangkok Climate Change Talks pada 31 Maret hingga 4 April 2008. AWG-LCA bertemu untuk menyusun rencana kerja hingga tahun 2009, mengingat pada tahun tersebut AWG-LCA harus sudah memiliki usulan-usulan aktivitas yang perlu dilakukan oleh negara maju dan berkembang untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Sementara itu, AWG menyepakati bahwa mekanisme pasar berbasis proyek yang diatur di dalam Protokol Kyoto, seperti CDM, akan tetap dijalankan untuk membantu negara-negara Annex I memehui target penurunan emisi mereka. Namun mekanisme-mekanisme fleksibilitas ini berfungsi sebagai alternatif/tambahan saja, sementara negara Annex I tetap harus menurunkan emisi di dalam negerinya sendiri juga.

Proses negosiasi ini akan dilanjutkan pada bulan Juni 2008 di Bonn, Jerman.
Pada peringatan Hari Bumi pada tanggal 22 April 2008 yang bertemakan ”A Call for Climate”, Pelangi Indonesia menegaskan bahwa semua pihak, terutama pembuat kebijakan, harus terlibat di dalam pengurangan laju dan dampak perubahan iklim. Masyarakat pun memiliki kewajiban untuk mendorong pemerintah membuat serta mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Terhadap perkembangan isu perubahan iklim baik di tingkat nasional maupun internasional, Pelangi Indonesia menyatakan bahwa:
1. Lahirnya Bali Action Plan merupakan langkah awal yang penting untuk menentukan arah negosiasi. Perlu diakui bahwa selama proses negosiasi di Bali yang sangat alot, terjadi berbagai perubahan di dalam draft Bali Action Plan sehingga dokumen yang akhirnya disepakati relatif lebih ‘lunak’ dibandingkan draft-draft sebelumnya. Namun dokumen ini berhasil merangkum berbagai kepentingan pihak-pihak yang berbeda sehingga negara yang tidak meratifikasi Protokol Kyoto (yaitu Amerika Serikat) mau bersifat fleksibel dan menerima keputusan ini. Selain itu, Bali Action Plan juga menunjukkan pengakuan akan pentingnya teknologi dan finansial, yang selama ini menjadi isu-isu ‘terpinggirkan’ di dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
2. Keputusan di Bangkok bahwa mekanisme seperti CDM hanya menjadi kelonggaran bagi negara Annex I sangatlah krusial bagi perkembangan negosiasi perubahan iklim, termasuk yang terkait dengan isu mekanisme penurunan emisi GRK. Saat ini, banyak negara Annex I yang memanfaatkan mekanisme perdagangan karbon untuk memenuhi target penurunan emisi mereka dengan biaya murah di negara berkembang, namun upaya penurunan emisi mereka secara domestik tidaklah sepadan. Hal ini terbukti dari data UNFCCC yang menunjukkan bahwa emisi beberapa negara maju pada tahun 2005 malah meningkat dibandingkan emisi GRK mereka pada tahun 1990 (lihat data UNFCCC
disini).
3. Untuk kegiatan CDM, harus dipastikan bahwa kualitas dan kuantitas CER yang dihasilkan sesuai dengan prinsip pembangunan lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, perlu diberlakukan batas maksimum jumlah CER yang boleh dijual sebuah negara untuk mengatasi tidak meratanya proyek CDM secara regional.
4. Saat ini tidak ada batasan maksimum penurunan emisi yang dapat dilakukan negara maju melalui berbagai mekanisme fleksibilitas termasuk CDM. Seharusnya sebagian besar upaya penurunan emisi oleh negara maju dilakukan di dalam negeri dan mekanisme fleksibilitas merupakan kelonggaran saja. Untuk itu, harus ada peraturan mengenai jumlah emisi minimal yang tereduksi secara domestik di negara Annex I sebelum mereka bisa mendapatkan tambahan penurunan emisi melalui mekanisme lain, semisal CDM.
5. Sumber dana adaptasi (Adaptation Fund) seharusnya bukan hanya berasal dari CDM, melainkan juga dari mekanisme fleksibilitas lain yang dilakukan antar negara-negara maju (International Emission Trading dan Joint Implementation). Selain itu, eksplorasi mengenai sumber pendanaan lainnya harus dilakukan berdasarkan polluter pays principle.


Pelangi Indonesia adalah sebuah lembaga nir-laba yang independen yang berperan sebagai lembaga kajian untuk mendorong kebijakan publik di bidang perubahan iklim, energi dan transportasi, dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan fungsi-fungsi lingkungan.
I
nformasi lebih lanjut, silakan hubungi:Gustya Indriani
Manajer Program dan Informasi-Komunikasi

CONTOH OPINI PUBLIC

0 komentar
Babak Baru Skandal Korupsi BI
Thursday, 30 October 2008
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada akhirnya dijatuhkan untuk Burhanuddin Abdulah. Lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Angka itu sangat jauh dari ancaman maksimal yang diatur undang-undang.Hakim mengatakan, Burhanuddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Kita tahu,ancaman maksimal pasal ini adalah seumur hidup atau 20 tahun.

Dari kacamata integrated criminal justice system, putusan ini tentu tidak dapat dipisahkan dari tuntutan jaksa yang juga rendah, kurang dari setengah ancaman maksimal (8 tahun). Perdebatan rendah, ketidakpuasan atau sebaliknya atas sebuah tuntutan,dan putusan memang masih terjadi sampai saat ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) dengan subjektivitasnya punya kewenangan menuntut tinggi atau rendah, demikian juga hakim.Akan tetapi, masyarakat sangat ingin setiap koruptor divonis maksimal.Agar ada sebuah deterrence effect atau efek jera, baik bagi pelaku atau pun masyarakat luas.

Harapannya, koruptor akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi.Apalagi, mereka yang menduduki puncak jabatan publik. Memerhatikan tren putusan dan tuntutan di Pengadilan Tipikor, agaknya nanti perlu dibuat sebuah standardisasi bagi JPU agar menuntut maksimal.

Perlu juga mungkin digagas penyusunan semacam surat edaran untuk kalangan hakim di Pengadilan Tipikor agar mempertimbangkan untuk memutus maksimal.Tentu juga tetap memperhatikan asas independensi dan imparsialitas hakim. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor sampai pertengahan 2008 adalah 4,4 tahun.

Tidak terlalu memuaskan sebenarnya, meskipun masih dapat dikategorikan berprestasi dibanding peradilan umum yang hanya 20 bulan. Namun, dalam konteks afirmasi dan keseriusan kita menempatkan korupsi sebagai musuh bersama, angka tersebut tentu masih sangat rendah.

Tesis ini bukan tak beralasan. Selain sangat rendah secara kasatmata, vonis di bawah 10 tahun dinilai tidak akan signifikan memberi tekanan dan efek jera bagi koruptor. Karena sebenarnya, setelah selesai dari fase pengadilan, pemberantasan korupsi dihadapkan pada satu yurisdiksi ”mafia baru”, yaitu Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan. Fasilitas khusus terhadap koruptor bukan kabar baru.

Ruangan yang lega,AC, izin keluar—baik legal atau ilegal—hingga kesempatan untuk berkomunikasi dengan telepon seluler (ponsel) menjadi rahasia umum.Pasalnya sederhana,koruptor punya akses besar pada petinggi lembaga pemasyarakatan karena uang. Selain itu, fasilitas legal, seperti remisi yang menjadi langganan di setiap momen khusus akan mengurangi secara signifikan efek penghukuman untuk koruptor.

Tidak jarang, narapidana hanya menjalani sekitar setengah masa vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sebagai ”pedagang”, koruptor akan berhitung, potensi kentungan dan risiko yang akan dihadapi jika melakukan korupsi.Poin inilah yang menjadi salah satu latar belakang belum efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pelaku lain

Apakah Burhanuddin sendirian? Tentu tidak. Divonisnya mantan Gubernur BI ini akan menegaskan fakta hukum, bahwa norma ”penyertaan dalam pidana” seperti diatur pada Pasal 55 ke-1 KUHP terbukti benar.Dengan begitu,semua pihak yang melakukan, ikut melakukan, dan menyuruh melakukan harus bertanggung jawab.

Ada sejumlah nama yang harus ditindaklanjuti statusnya menjadi tersangka,minimal orang-orang yang menandatangani penyediaan dan penyaluran Rp100 miliar dari Bank Indonesia. Dari fakta persidangan dan empat dokumen surat rapat Dewan Gubernur, maka Syahril Sabirin, Anwar Nasution,Miranda Goeltom, Maulana Ibrahim,Bunbunan Hutapea,Maman Sumantri, Oey Hoey Tiong, Aslim Tadjudin,Roswita Roza, Rusli Simanjuntak, dan Purwantari Budiman harus diproses oleh KPK.

Sebagian di antaranya memang sudah menjadi tersangka. Seperti diketahui, beberapa saat setelah vonis Burhanuddin,KPK langsung menetapkan empat mantan Dewan Gubernur lain sebagai tersangka (Aulia Pohan,Aslim Tadjudin,Maman Sumantri, dan Bunbunan Hutapea). Publik tentu harus mengapresiasi tindakan ini.

Tapi,cukupkah? Sulit mengatakan cukup. Berangkat dari asas equality before the law dan kepastian hukum, akan timbul pertanyaan pada KPK. Bagaimana dengan Dewan Gubernur lain yang juga menandatangani skandal Rp100 miliar tersebut? Bagaimana pula dengan 52 anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 yang menerima gratifikasi haram itu? Termasuk di situ dua menteri aktif di kabinet SBY-JK.

Sebuah Pesan

Tapi apakah sebuah rapat mendadak yang dilakukan Presiden bersama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan staf khusus pada hari itu berhubungan dengan perumusan sikap pemerintah pascaputusan skandal BI? Mungkin ya, mungkin juga tidak.Apa pun itu,mau tidak mau ketegasan Presiden sangat dibutuhkan.

Perihal ditetapkannya Aulia Pohan sebagai tersangka, SBY harus konsisten dengan ucapannya dan komitmen antikorupsi. Kita tidak persis paham, apakah momen ini justru akan digunakan untuk kampanye tentang program pemberantasan korupsi kabinetnya. Lalu perihal dua menteri aktif, SBY sebaiknya tidak menunggu penetapan sebagai tersangka untuk memberhentikan dua pembantunya tersebut.

Fakta persidangan sudah membenarkan bahwa aliran uang benar terjadi. Dengan demikian, demi pembersihan kabinet di ujung pemerintahan,Presiden tidak boleh memelihara kekuatan koruptif dalam jajarannya. Pertaruhan ini harusnya dijawab dengan ketegasan.

Dua tindakan, baik dari sisi KPK untuk memproses tanpa tebang pilih maupun dari sisi Presiden untuk segera memberhentikan dua menteri yang diindikasikan kuat terlibat, sangat dibutuhkan demi membuka babak baru skandal di bank sentral ini.(*)

FEBRI DIANSYAH
Peneliti Hukum dan
Anggota Badan Pekerja ICW

# unsur belief

1. Febri Diansyah adalah seorang peneliti hukum dan juga anggota badan pekerja ICW
2. sumber media indonesia 30 october 2008

# unsur atitude
Harapannya, koruptor akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi.Apalagi, mereka yang menduduki puncak jabatan publik. Memerhatikan tren putusan dan tuntutan di Pengadilan Tipikor, agaknya nanti perlu dibuat sebuah standardisasi bagi JPU agar menuntut maksimal.

# unsur perception

Tesis ini bukan tak beralasan. Selain sangat rendah secara kasatmata, vonis di bawah 10 tahun dinilai tidak akan signifikan memberi tekanan dan efek jera bagi koruptor. Karena sebenarnya, setelah selesai dari fase pengadilan, pemberantasan korupsi dihadapkan pada satu yurisdiksi ”mafia baru”, yaitu Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan. Fasilitas khusus terhadap koruptor bukan kabar baru.
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com