Rabu, 05 Desember 2012

Makalah civic education ( Konstitusi)(*_*) [IAIN STS JAMBI]

0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Permbahasan tentang konstitusi ini akan membantu memahami konsep dasar konstitusi, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan konstitusi. Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintah dalam sebuah Negara.


2.      RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan Dilihat dari latar belakang, penulis mempunyai rumusan masalah yang kemudian nantinya akan  dijadikan sebuah acuan, rumusan masalahnya adalah:
1.      Mengetahui pengertian konstitusi, Dalam konteks ketatanegaraan, dan menurut beberapa ahli;
2.      Mengetahui tujuan dari konstitusi tersebut;
3.      Mengetahui arti pentingnya konstitusi dalam sebuah Negara;
4.      Mengetahui Prinsip-Prinsip Dasar Demokrasi Konstitusi yang dapat dikatakan Demokratis;
5.      Mengetahui Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia;
6.       Mengetahui Perubahan Konstitusi;
7.      Mengetahui Perubahan Konstitusi Di Indonesia;
8.      Mengetahui Perubahan Konstitusi Di Beberapa Negara.

3.      TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
Untuk lebih bisa memahami dan mengerti materi Civic Education tentang “ Konstitusi”
Bab ii
Pembahasan

1.      PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata Konstitusi secara literal berasal dari Bahasa Prancis yaitu Constitur, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan sebuah Negara.
      Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undang-undang Dasar. Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal degan istilah Grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (Grund =Dasar dan Gesetz =undang-undang).
      Istilah Konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws, tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
Sementara menurut Sri Soemantri , konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi system pemerintahan Negara.
Menurut E.C.S Wade mengatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah “a document having a special legal scantity which sets out the frame work and the principle functions of the organs of government of a state and declares the principles governing the operation of those organs”. Naskah yang memaparkan rangka dan tugas tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
Dalam praktiknya, konstitusi terbagi dalam dua bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau yang tidak tertulis juga dikenal dengan konvensi.  
      Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Seperti yang dikemukakan oleh Herman Heler, ia mengatakan bahwa konstitusi lebih luas dari pada Undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi. Yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang tertulis.

2.      TUJUAN KONSTITUSI
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.
Pendapat yang dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.
      Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
a.      Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b.      Melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
c.       Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

3.      PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah Negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini hampit tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi.
      Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrument untuk membatasi kekuasaan
dalam suatu Negara, Miriam Budiardjo mengatakan :
      “ Didalam Negara-ngara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenag-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi”    
      Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga Negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.
Struycken dalam bukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakan Undang – undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
a.       Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau;
b.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
c.       Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untukwaktu yang akan datang;
d.      Suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.


4.      KONSTITUSI DEMOKRATIS
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintah dalam sebuah Negara.
      Meskipun tidak dijumpai pemerintah yang demokratis didunia ini, namun pada dasarnya,setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki konsep-konsep dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu ;
a.       Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;
b.      Mayoritas berkuasa dan terjamnnya hak minoritas;
c.       Pembatasan pemerintah
d.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaa Negara yang meliputi;
*  Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
*  Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah
*  Proses hukum
*  Adanya peilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan


5.      SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam sejarahnya, Undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juni 1945 oleh BPUPKI yang beranggotakan 21 orang, Diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 anggota yang terdiri dari 11 orang dari jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan sunda kecil. BPUPKI ditetapkan berdasarkan maklumat Gunseikan no 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Haika pada 29 april 1945.
      Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945. Para perumus itu antara lain Dr.Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul kadir, Drs. Yap Tjwan bing, Dr. Mohammad amir, Mr Abdul abbas, Dr. Ratulangi, Andi pangerang, Mr. Latuharhary, Mr. Pudja, AH Hamidan, R.P Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hasan.
      Latar belakang terbentuknya konstitusi UUD 1945 bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan konstitusi resmi nampaknya tidak bisa di tawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia sebagai Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama kali.


6.      PERUBAHAN KONSTITUSI
Dalam system ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua system yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut di Negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di Negara Anglo-saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan renewel merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara Negara yang menganut system ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan perubahan yang menganut system amandement, adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menganut system ini antara lain adalah Amerika Serikat.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C Wheare ada empat (4) macam cara,yaitu melalui :
a.       Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
b.      Perubahan yang diatur dalam konstitusi (amandement)
c.       Penafsiran secara hukum (Judicial Interpretation)
d.      Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)

7.      PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Jika diamati, dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan Undang-Undang Dasar, yaitu pasal 37 yang menyebutkan :
1.      Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah MPR harus hadir;
2.      Putusan diambil dari persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir;
Pasal 37 itu mengandung tiga norma yaitu:
a.       Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara;
b.      Bahwa untuk mengubah UUD, kourum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR;
c.       Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir;
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 1945 yang diberlakukan di Indonesia,telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut;
a.      Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
b.      Konstitusi Republik Indonesia (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
c.       Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959);
d.      Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
e.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
f.        Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 N0pember 2001);
g.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
h.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II,III, dan IV (10 Agustus 2002).

8.      PERUBAHAN KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
      Perubahan konstitusi merupakan keharusan dalam system ketatanegaraan suatu Negara, karena bagaimanapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya. Berikut beberapa contoh amandemen dibeberapa Negara, antara lain :
1.      AMERIKA SERIKAT
Dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculkan beberpa syarat yaitu :
a.       2/3 dari badan perwakilan rakyat Negara-negara bagian dapat mengajukan usul agar dapat di jadikan perubahan terhadap konstitusi Amerika Serikat;
b.      Untuk keperlan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat faderal harus memanggil sidang konvensi;
c.       Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.

2.      UNI SOVIET
            Pada pasal 146 Konstitusi stalin menyatakan:
“ Amandements to the constitution of the U.S.S.R. shall be adopted by a majority of not less then two thirds of the votes in each of the chambers of the supreme soviet of the U.S.S.R
Dari bunyi pasal tersebut jelaslah bahwa, pertama, wewenang untuk mengubah konstitusi RSUS berada ditangan Soviet tertinggi RSUS, Kedua, keputusan yang berisikan perubahan konstitusi adala sah apabila disetujui sekurangkurangnya dua pertiga dari masing-masing kamar Soviet Tertinggi RSUS. Prosedur yang lebih lengkap adalah:
a.       Apabila ada rencana untuk mengubah konstitusi, maka harus dibentuk panitiakonstitusi oleh Soviet Tertinggi;
b.      Panitia tertinggi ini harus selalu diketahui oleh tokoh serta orang terkuat Partai Komunis Uni soviet;
c.       Rancangan perubahan baru yang di susun oleh panitia konstitusi itu di laporkan kepada Presidium soviet tertinggi untuk diseujui/ diterima atau di tolak;
d.      Apabila rancangan itu telah diterima, maka kemudian di umumkan kepada rakyat Soviet untuk di diskusikan;
e.       Setelah didiskusikan, rakyat melalui organisasi masyarakat dapat mengajukan usul-usuk perubahan;
f.       Usul perubahan selanjutna di sampaikan kepada panitia konstitusi, yang kemudian- apabila dianggap penting-dapat dipergunakan untuk menyempurnakan rancangan tersebut;
g.      Rancangan tersebut telah disempurnakan kemudian dilaporkan pada soviet Tertinggi untuk ditetapkan sebagai bagian konstitusi RSUS

3.      BELANDA
            Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusi kerajaan ini diatur dalam bab (hoofdstuk) XIII dan terdiri dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan cara memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan aatau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui oleh jumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (UndangUndang Dasar) Belana pada tahun 1815 prosedur diatas diperberat, yaitu memenuhi kourum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan Undang-Undang Dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.



DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999
Daud, abu Busro dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara: Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia, Yogyakarta: Gama Media,1999
Kansil, C.S.T.,et.al., Konstitusi-Konstitusi Indonesia Tahun 1945-2000, Jakarta : Sinar Harapan, 2001
Kusnardi, Moh.,et.al.,Ilmu Negara, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000
Lubis, M.Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni,1982
Ubaidillah, Ahmad,et.,al., Pendidikan Kewargaan ( Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta : IAIN Jakarta Pres

Aplikasi Komunikasi Dalam Bidang Public Relation

0 komentar

MAKALAH PSIKOLOGI KOMUNIKASI
APLIKASI PSIKOLOGI KOMUNIKASI
DALAM BIDANG PUBLIC
RELATION”


Dosen Pembimbing : Dani Sartika, M.Si





DISUSUN OLEH :
1.      ARJAMUDIN

JURUSAN PUBLIC RELATION FAKULTAS USHULUDDIN
 IAIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2012



KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil alamin. Puji syukur kepada Allah SWT. Karena atas berkat rahmat, nikmat serta hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Psikologi Komunikasi ini tepat pada waktu yang telah ditentukan. Salawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena berkat beliau kita semua dapat merasakan alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan ini.
Adapun maksud disusunnya makalah ini adalah sebagai tugas tersrtuktur dalam mata kuliah Psikologi Komunikasi. Pada kesempatan ini pula penulis ucapkan rasa  terima kasih yang sebesar- besarnya, kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberi motivasi dalam penyelesaian makalah ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna karena mengingat adanya keterbatasan referensi dan pengetahuan penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran  yang membangun sangat penulis harapkan dari pembaca untuk kesempurnaan dan kemajuan penyusunan selanjutnya. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi perkembangan pengetahuan kita semua.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hubungan masyarakat atau Public Relations adalah suatu usaha yang sengaja dilakukan, direncanakan secara berkesinambungan untuk menciptakan saling pengertian antara sebuah lembaga/institusi dengan masyarakat. Humas (PR) adalah sebuah seni sekaligus ilmu sosial dalam menganalisa kecenderungan, meramalkan konsekuensinya, memberikan pengarahan kepada pimpinan institusi/lembaga dan melaksanakan program-program terencana yang dapat memenuhi kepentingan baik institusi maupun lembaga tersebut maupun masyarakat yang terkait.
Public Relations (PR) merupakan fungsi manajemen untuk mencapai target tertentu yang sebelumnya harus mempunyai program kerja yang jelas dan rinci, mencari fakta, merencanakan, mengkomunikasikan, hingga mengevaluasi hasil-hasil apa yang telah dicapainya.
Public relation atau hubungan masyarakat masih merupakan bidang baru terutama di Indonesia. Lahirnya public relations seperti yang dipraktekan sekarang ialah karena adanya kemajuan-kemajuan dalam berbagai macam bidang itu. Kemajuan yang sekaligus merupakan juga kekuatan-kekuatan dalam masyarakat, memisahkan manusia kedalam berbagai kelompok atau golongan, yang masing-masing mempunyai tujuan sendiri dan berusaha untuk mencapai tujuan itu dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka untuk menciptakan kerja sama, public relations merupaka suatu kebutuhan dalam masyarakat dewasa ini, dimana orang-orangnya bergerak diberbagai bidang, misalnya dalam bidang industri, perusahaan, pendidikan, pemerintahan, kerokhanian, social ekonomi, politik perburuan dan sebagainya.
Banyak orang tidak percaya dan sulit mempercayai bahwa humas bermanfaat bagi organisasi atau lembaganya, anggapan itu dikarenakan kesalahan penerapan humas itu sendiri, penerapan humas terkadang cenderung tidak terintegrasi dengan bagian yang lain, dan tidak terencana dengan baik , padahal humas tidak beda dengan fungsi manajemen yang lainnya, yang memerlukan perencanaan, pengorganisasian, aksi dan evaluasi, dalam arti kerja humas haruslah terencana dengan baik, dan dirumuskan tujuannya serta ditentukan tingkat keberhasilannya.
Pendekatan public relations memang tidak harus dilihat semata-mata sebagai aparat kelembagaan, seperti dalam wujud Bagian Humas atau Biro Humas. Yang utama, memang, penerapannya sebagai metode komunikasi oleh tiap karyawannya. Mengingat diperlukan waktu panjang untuk mengusahakan tiap karyawan mampu menerapkan public relations sebagai metode komunikasi dalam kehidupan dan kegiatan sehari-harinya, hadirnya public relations sebagai lembaga di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota masih diperlukan.
Selain dua pendekatan itu, masih dimungkinkan pendekatan ketiga yakni peran humas dirangkap top manager atau perangkat pemerintah lain. Kemungkinan lainnya, pemerintah mempekerjakan konsultan jasa di bidang public relations yang berada di luar struktur pemerintahan, terus-menerus atau secara insidental.
Dalam era ini humas sebagai salah satu fungsi manajemen dalam lingkungan pemerintah kabupaten atau kota perlu tetap dipertahankan bahkan harus ditingkatkan perannya. Peningkatan perannya dengan jalan memperbarui dan menyesuaikan konsep humas pemerintah yang selama ini kita kenal, dan menerapkan konsep public relations dalam manajemen modern selaras tuntutan dan tantangan era Orde Reformasi, era Masyarakat Informasi dan era Otonomi Daerah.[1]

BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG PUBLIC RELATION
Public Relations yang diterjemahkan menjadi hubungan masyarakat (humas)  mempunyai dua  pengertian.  Pertama,  humas dalam artian sebagai  teknik komunikasi  atau  technique   of communication dan kedua,  humas sebagai  metode komunikasi atau  method of communication (Abdurrahman, 1993: 10).  Konsep Public Relations sebenarnya berkenaan dengan kegiatan penciptaan pemahaman melalui pengetahuan, dan melalui kegiatan-kegiatan tersebut akan muncul perubahan yang berdampak (lihat Jefkins, 2004: 2).
Public Relations menyangkut suatu bentuk komunikasi yang berlaku untuk semua organisasi (non profit - komersial, publik- privat, pemerintah - swasta). Artinya Public Relations jauh lebih luas ketimbang pemasaran dan periklanan atau propaganda, dan telah lebih awal.
Dewasa ini, Public Relations harus berhadapan dengan fakta yang sebenarnya, terlepas dari apakah fakta itu buruk, baik, atau tanpa pengaruh yang jelas. Karena itu, staf Public Relations dituntut mampu menjadikan orang-orang lain memahami suatu pesan, demi menjaga reputasi atau citra lembaga yang diwakilinya.[2]
Selama ini saya melihat bahwa pemahaman Public Relations (yang di Indone-siakan sebagai “Hubungan Masyarakat (Humas) secara kurang tepat) dan kompetensi yang dibutuhkan seorang PRO masih di bawah profesional. Pelaku Public Relations kita yang bersikap reaktif/bohong dan menutup tutupi (cover up) pasti tidak berhasil dengan fungsinya dan menjadi bahan tertawaan publiknya (meskipun tidak secara terbuka). 
Seorang pimpinan yang menunjuk seorang atau beberapa PRO yang hanya bisanya komunikasi satu arah di mana publik harus manggut-manggut takut dan dibentak-bentak, berarti pemimpin itu gagal dalam memahami fungsi Public Relations. Kalau gagal, pemimpin harus mengulangi kembali pencarian talenta (search for talents) yang benar benar menjiwai fungsi itu.
Secara profesional lima kompetensi dan kredibilitas merupakan tuntutan :
Pertama, seni berkomunikasi. Ini pasti berarti kemampuan menjadi pendengar dan ketrampilan menyampaikan pendapat/pandangannya secara tertulis dan lisan dialogis.Tidaklah mudah menjadi pendengar yang baik, karena orang biasanya lebih suka berbicara, apalagi kalau biasanya menjadi pimpinan yang otoriter. Egoisme pribadi biasanya mencuat menjadi senang sekali mendengarkan suaranya sendiri senang sekali dipuji dan mengabaikan pendengar yang sudah berkorban waktu untuk itu. Pemanfaatan sarana media komunikasi modern (pers cetak dan elektronik) secara profesional adalah sangat penting dan bukanlah tuntutan yang dicari-cari. 
Kedua, kemampuan mengorganisir. Kemampuan ini tidak hanya menjadwalkan pertemuan, memprogram acara pertemuan, tetapi justru mengantisipasi komunikasi dwi arah yang subur, sekalipun dengan kritik yang tajam tetapi bersahabat. Kecermatan untuk langkah-langkah yang mendetail karena mewakili organisasi. Keteraturan mengorganisasikan pertemuan, kunjungan, dialog, sponsorship tanpa terlalu menonjolkan diri dsb. haruslah termasuk kemampuan itu. 
Ketiga, kemampuan bergaul dengan orang/publik . Di sini ketrampilan tukar pikiran dialogis dengan berbagai publik dari segala lapisan. Dasarnya menghargai publik dan tidak menjauhinya atau membentak-bentaki publik. Tidak selalu seorang PRO itu benar apalagi kalau ingin menutupi (cover up) suatu kejadian yang fatal. Taruhannya adalah citra organisasi yang diwakilinya. Di sini berlaku “propaganda ends, when friendly, fair and firm dialog starts”. 
Ke-empat, integritas pribadi. Sekalipun harus mengungkapkan citra organisasinya betapa pun kurang sukses atau penuh kelemahan, harus tetap memiliki integritas. Integri-tas itu mencuat karena dapat diandalkan (reliability), dan tidak memihak dalam menyajikan informasi (impartiality of his information), membangun respek karena profesionalismenya. Boleh saja tadinya profesional di bidang lain, tetapi kalau tidak profesional dalam Public Relations, sebaiknya “menggugat diri” apakah fungsi itu tepat baginya.
Kelima, memiliki kualifikasi seorang manusia yang kreatif, mampu memecahkan masalah, dan imajinasi untuk membuat komunikasi dwi arah dengan berbagai publik itu konstruktif dan menyenangkan publik yang kritis analitis.
Menjadi PRO profesional itu bukan dadakan hanya dengan hasil mengikuti kursus pendek 1-2 bulan dengan hanya mengejar ijazah yang dipajang di tembok kantornya. Pengetahuan dasar harus diberi muatan secara kontinu. Seorang PRO harus berani menelan pil yang pahit, tidak enak karena menerima kritik yang sulit dibantah kebenarannya. Ketrampilan dasar menyusun press release, menjamu publik, mengadakan pertemuan dengan publik yang dipilih barulah suatu langkah pertama ketrampilan teoretik dan banyak abstraknya. 
PR menjadi efektif apabila mampu membangun komunikasi dwi-arah baik melalui media maupun langsung dengan mendatangi publik publik yang dimaksud untuk memahami tekad itu. Proses pembaruan pengetahuan, sikap dan profesionalisme etis harus berkesinambungan tanpa banyak gebyar-gebyar.[3]
B.       HUBUNGAN MASYARAKAT (PUBLIK RELATIONS)
1)      Kegiatan-kegitan Humas
Kegitan humas pada hakikatnya adalah kegiatan berkomunikasi dengan berbagai macam simbol komunikasi,verbal maupun nonverbal.Kegiatan komunikasi verbal,sebagian besar adalah pekerjaan mulai dari menulis proposal,artikel,progress report,menulis untuk presentasi,menulis untuk pers (press release),membuat rekomendasi dan sebagainya.Sedangkan verbal lisan antara lain jumpa pers,guest guide/open huose.announcer,presenter,desk informations dan sebagainya.Kegiatan komunikasi nonverbal meliputi penyelenggaraan pameran,seminar,special event,riset/peneliian,pers kliping dan sebagainya.
Kegiatan terbesar humas adalah menulis,editing,media relations,special event,berbicara,produksi,riset,programming dan konsultasi.Sedangkan penggunaan kegiatan yang menggunakan wakti terbesar adalah untuk koordinasi,perencanaan dan negosiasi
Kegiatan-kegiatan kehumasan meliputi;
§  Customer relations seperti membangun hubungan baik dengan pihak luar,maksudnya menjalin hubungan baik antara perusahaan dengan public dan hubungan dengan konsumen.
§  Employee relations, seperti membangun hubungan antara pimpinan dengan bentuk kerjasama dan komunikasi yang baik antara atasan dan bawahan.
§  Community relations, seperti membangun hubungan baik dengan pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kerja sama dengan perusahaan yang kita wakili, menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar perusahaan dan komunitas-komunitas masyarakat tertentu.
§  Government relations, seperti menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah.
§  Media Relations, seperti menjalin hubungan baik dengan media, karna kerja humas tidak akan pernah berhasil tanpa adanya kerjasama yang baik dengan media, jadi hubungan itu harus dijaga dengan baik dan tidak ada yang dirugikan.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang humas adalah:
a)      Menyalahgunakan kepercayaan, ini dapat berupa membocorkan rahasia, korupsi dll
b)      Memberikaninformasi-informasiyang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang sumbernya tidak jelas dan tidak dapat dicek.
c)      Mengadakan kerja sama dengan individu atau kelompok yang dapat merugikan individu-individu lainnya, baik dari segi moral maupun segi lainnya.
d)     Menggunakan metode-metode, cara-cara, teknik-teknik manipulasi yang dapat mengakibatkan sseorang atau orang akan kehilangan kebebasannya untuk bertindak sebagai respons terhadap tindakan-tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2)      Fungsi Humas
Dalam buku Public Relations : Teori dan Praktek yang ditulis oleh Djanalis Djanaid (1993) disebutkan dua fungsi PR yaitu :
a.       Fungsi Konstruktif
Dianalogikan sebagai “penata jalan “.Jadi, humas merupakan “garda” terdepan yang dibelakangnya terdiri dari “rombongan” tujuan-tujuan perusahaan.Peranan humas dalam hal ini mempersiapkan mental publik untuk menerima kebijakan organisasi untuk mengetahui kepentingan publik,mengevaluasi perilaku publik maupun organisasi untuk direkomendasikan kepada manajemen,menyiapkan prakondisi untuk mencapai saling pengertian,percaya dan saling membantu terhadap tujuan-tujuan publik atau organisasi yang diwakilinya.
b.       Fungsi Korektif
Berperan sebagai pemadam kebakaran,yakni apabila sebuah organisasi atau lembaga terjadi masalah-masalah atau krisis dengan publik,maka humas harus berperan dalam mengatasi terselesaikannya masalah tersebut.
Sementara Cutlip and Center mengatakan bahwa fungsi PR meliputi hal-hal berikut
  1. 1Menunjang kegiatan manajemen dan mencapai tujuan organisasi.
  2. Menciptakan komunikasi dua arah secara timbal balik dengan menyebarkan informasi dari perusahaan kepada publik dan menyalurkan opini publik pada perusahaan.
  3. Melayani publik dan memberikan nasehat kepada pimpinan organisasi untuk kepentingan umum.
  4. Membina hubungan secara harmonis antara organisasi dan publik,baik internal maupun eksternal.


3)      Peranan Petugas Humas
Peranan humas dapat dibedakan menjadi 2 yakni peranan manajerial yang dikenal dengan peranan di tingkat messo (manajemen) dapat diuraikan menjadi 3 peranan,yakni expert pereciber communication,problem solving process facilitator dan communicatoin facilitator dan juga peranan teknis .Sehingga bisa dijelaskan lebih jauh terdapat 4 peranan yakni :
a.       Expert Pereciber Communication (Ahli resep Komunikasi)
Petugas PR DIANGGAP SEBAGAI ORANG AYNG AHLI.Dia menasehati pimpinan perudahaan/organisasi.Hubungan mereka diibaratkan seperti hubungan dokter dan pasien.
b.      Problem solving process facilitator (Masalah Fasilitator Proses Pemecahan)
Yakni petugas humas melibatkan diri atau dilibatkan dalam setiap manajemen/krisis.Dia menjadi anggota tim bahkan bila tidak memungkinkan menjadi leader dalam penanganan krisis manajemen.
c.       Communicatoin facilitator
Petugas humas sebagai fasilitayor atau jembatan komunikasi antara publik dengan perusahaan sebagai media atau penegah bila ada misscommunication.
d.      Technician Communication
Petugas humas dianggap sebagai pelaksana teknis komunikasi yang menyediaka layanan di bidanh humas.

4)      Bidang Humas
a)      Tulisan-tulisan humas (dan berbagai bentuk atau isi dari komunikasi kreatif humas lainnya seperti jurnal-jurnal internal dan kaset video tentang organisasinya) harus sepenuhnya factual dan informative,serta tidak boleh melebih-lebihkan seperti yang sering kita temukan pada tulisan-tulisan iklan(free of puffery).Untuk menjamin kredibilitas,kegiatan-kegiatan humas haruslah bersifat edukatif ,jauh dari nuansa emosional atau dramatic (seperti naskah iklan)dan menghindari kecenderungan memuji diri sendiri.Oleh karena itu,[penulisan naskah humas memerlukan keterampilan yang berbeda dari yang dituntut dari naskah iklan.
b)      Humas juga dipakai oleh berbagai organisasi yang tidak terlibat dalam periklanan.Sebagai contoh dinas kepolisian tidak mengiklankan jasa pengamanan,namun mereka senantiasa melakukan kegiatan-kegiatan humas agar seluruh anggota masyarakat mengetahui keberadaan dan fungsinya.
c)      Humas terutama berurusan dengan para editor dan produser di media.
d)     Humas dialamatkan pada segenap golongan atau kelompok orang yang kepadanya suatu organisasi harus berkomunikasi.Mereka boleh jadi bukan pembeli barang atau jasa perusahaan tersebut,akan tetapi memiliki arti yang sangat penting bagi para perusahaan atau organisasi yang bersangkutan ;misalnya saja investor atau para pekerja.
e)      Komponen-komponen pokok biaya pada humas  adalah untuk sewa ruang ,siaran dan produksi. Pada humas biaya terbesr adalah waktu karena humas sifatnya padat karya,ditambah ongkos-ongkos produksi seperti untuk mencetak jurnal-jurnal intern atau membuat kaset video mengenai perusahaan.
f)       Media yang dipakai humas jauh lebih beragam,bahkan masih ditambah lagi dengan media-media yang diciptakannya sendiri seperti jurnal intern, slide, video, tape, pameran-pameran tentang perusahaan, bahkan pendidikan,seminar dan sponsor.Yang disebut belakangan kini menjadi alat humas kian penting.
g)      Imbal jasa yang diterima oleh konsultan humas bergantung terutama pada biaya yang dihitunh berdasarkan waktu yang telah dihabiskannya untuk melayani klien dan mereka jarang menerima komisi ataupun potongan harga dari pihak media.
h)      Mayoritas personal atau tenaga kerja professional dibidang humas tidak bekerja dikantor konsultan melainkan diperusahaan atau organisasi lainnya (di divisi / departemen humas yang menjadi salah satu bagian dari struktur organisasi yang bersangkutan). Oleh sebab itu adalah keliru jika ada anggapan bahwa dunia humas didominasi oleh para konsultan, betapa pun kiprah mereka memang tampak begitu menonjol. Aktor yang memegang peran utama dalam dunia humas pada umumnya adalah professional yang bekerja di perusahaan selain konsultan humas.
i)        Sasaran utama humas bertujuan menciptakan saling pengertian diantara segenap khalayaknya (khalayak dalam humas bias berarti para anggota atau pegawai organisasi itu sendiri) mengenai kedudukan perusahaan atau citra yang tepat tentang produk atau jasanya
5)      Tugas Humas
Ada 3 tugas humas dalam organisasi yang berhubungan erat dengan tujuan dan fungsi humas yakni :
a.       Menginterpretasikan , menganalisis dan mengevaluasi kecenderungan perilaku publik,kemudian direkomendasikan kepada manajemen untuk merumuskan kebijakan organisasi.
b.      Mempetemukan kepentingan organisasi/lembaga dengan kepentingan publik.
c.       Mengevaluasi program-program organisasi/lembaga,khususnya yang berkaitan dengan publik.


[2] http://abdiaghoenk.multiply.com/journal/item/9?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
[3] http://abdiaghoenk.multiply.com/journal/item/9?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Minggu, 02 Desember 2012

Cerdas Dari Media Dan Cerdas Bermedia

0 komentar

Cerdas Dari Media Dan Cerdas Bermedia

Saat ini orang-orang yang memiliki kecerdasan majemuk tak terelakkan memiliki akses terhadap media. Mereka membaca buku atau koran, mendengarkan radio, menonton televisi, atau media massa lainnya. Namun, tidak ada jaminan bahwa menjadi cerdas juga memiliki kecerdasan bermedia (media literacy).
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa kemudahan bagi siapa pun memelajari ilmu dan pengetahuan dari media massa. Media seperti perpustakaan yang koleksi bacaannya dan visualnya dapat dibawa pulang ke rumah. Tak heran jika kita dapat membangun kecerdasan lewat akses terhadap media. Misalnya, seorang anak yang belum masuk sekolah di Jakarta dapat menguasai bahasa Inggris tanpa diketahui orangtuanya! Selidik punya selidik, sang anak yang istimewa ini sering menonton film Barat di televisi. Ia cerdas berkat televisi.
Menganggap media sebagai sumber informasi yang bermanfaat semata-mata dapat menjerumuskan manusia ke kubangan yang mereduksi kualitas hidup. Tak dapat dimungkiri bahwa banyak produk media tidak sesuai dengan nilai-nilai sosietal yang hendak dibangun, misalnya ajakan kepada gaya hidup hedonis, pornografi dan pornoaksi, agresivitas, bullying, politicking, dan konstruksi lain dengan agenda tersembunyi. Banyak pihak melakukan persuasi kepada khalayak melalui tayangan yang “cantik” di media, tetapi sebetulnya punya niat yang kurang baik. Iklan-iklan yang mengundang decak kagum berserakan, tetapi sebetulnya mengajak kita untuk merokok.
Di sisi lain, menganggap media sebagai hal yang harus disingkirkan juga menghilangkan peluang untuk kita mengasah kecerdasan majemuk (multiple intelligences). Howard Gardner (1999), mengemukakan definisi kecerdasan yakni suatu potensi biopsikologis untuk memproses informasi yang dapat diaktifkan dalam suatu latar kultural untuk memecahkan masalah atau menciptakan produk-produk yang merupakan nilai dalam suatu kultur. Jelaslah bahwa kecerdasan dapat diasah melalui media. Sehingga menafikan media merupakan tindakan yang tidak bijaksana.
Melihat kenyataan bahwa media memiliki dua sisi yang berlawanan itu mencuatkan masalah, bagaimanakah kita menyikapi dan menyiasati realitas media agar kita mampu mengoptimalkan peran media dalam menumbuh-kembangkan kecerdasan kita?
Kecerdasan bermedia
Ketersediaan media yang ada di mana-mana (omnipresent), kuasa media yang berpotensi mengubah sikap, kepercayaan nilai-nilai, dan perilaku-perilaku (omnipotent) berkombinasi dengan kecenderungan masyarakat mengonsumsi bermacam-macam media (omnivorous) menumbuhkan budaya media di dalam masyarakat. Sehingga, interaksi masyarakat dan media tak terelakkan lagi. Sekalipun individu berusaha menolak dan menghindarkan diri dari media, ia tetap tak luput dari bidikan media. Karena, orang-orang kepada siapa ia berinteraksi juga mengonsumsi media. Dengan demikian, kecerdasan bermedia menjadi keniscayaan bagi setiap individu. Kecerdasan bermedia (media literacy) adalah suatu kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menghasilkan komunikasi dalam berbagai bentuk melalui media.
Dengan kecerdasan bermedia, individu mampu mengelola pesan di media demi membekali diri menghadapi kenyataan hidup sehari-hari. Pada dasarnya kita menghadapi dua realitas dalam hidup kita, yakni realitas dalam dunia nyata dan realitas di media (Potter, Media Literacy, 2001). Dunia nyata adalah tempat di mana kita melakukan kontak langsung dengan orang-orang lain, lokasi, dan peristiwa. Sebagian besar dari kita merasa bahwa dunia nyata ini amat terbatas, sehingga kita tidak dapat mengambil semua pengalaman dan informasi. Dalam rangka memperoleh pengalaman-pengalaman dan informasi tersebut, kita melakukan penjelajahan melalui dunia media.
Di situlah letak permasalahannya. Realitas di media, karena tidak alami, amat rentan terhadap distorsi. Karena pesan-pesan di media dikonstruksi, pesan-pesan itu merupakan representasi dari realitas yang diboncengi nilai-nilai dan sudut pandang, dan masing-masing bentuk media menggunakan seperangkat aturan yang unik untuk mengonstruksi pesan-pesan. Jadi, seseorang harus memiliki suatu kecakapan dalam berhadapan dan mengonsumsi media.
Ironisnya, justru media massa tak pernah memberikan pendidikan media literacy secara langsung. Sebab, khalayak yang cerdas menagih kualitas manajemen media dan pengonstruksian pesan yang pada gilirannya meniscayakan institusi media merogoh kocek lebih dalam. Bila biaya melansir media menjadi mahal, profit akan menjadi menipis. Tetapi kondisi ini bukan satu-satunya implikasi. Kesiapan sumberdaya merupakan pokok masalah bagi institusi media yang baru tumbuh di Indonesia. Dengan begitu, untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi era informasi dan pergaulan antarbangsa diperlukan rekayasa sosial yang bertujuan membentuk masyarakat yang well-informed tanpa harus menjadi buta media.***
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com